Artikel

Menghitung Masa Iddah Untuk Perempuan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
Iddah dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai  “bilangan”. Artinya apabila bicara mengenai iddah, maka sama dengan berbicara tentang bilangan kurung wantu seperti hari, bulan atau tahun.
Imam Zainuddin Al Malibiri dalam kitabnya Fathul Mu’in menjelaskan Iddah diartikan Jangka waktu dimana seorang perempuan menahan diri (menunggu) agar dapat diketahui rahimnya itu bebas dari hamil atau karena alasan ta`abbud.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Iddah dapat diartikan sebagai “waktu tunggu”. Pasal 153 KHI telah mengatur mengenai masa tunggu bagi mantan isteri/ janda, yaitu :
  1.  Perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari:
  2. Perkawinan putus karena perceraian,waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sukurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan;
  4. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

Perlu diketahui, bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya, Putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

Untuk waktu tunggu bagi isteri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu haid. Namun apabila keadaan bukan karena menyusui, maka masa iddahnya selama 1 (satu) tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia haid kembali, maka iddahnya menjadi 3 (tiga) kali waktu suci.

__________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?