Artikel

Cara Menjual Warisan Untuk Anak Bawah Umur

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Dalam praktek terdapat anak yang masih dibawah umur (belum berusia 18 tahun) memiliki asset berupa rumah di dalam sebuah sertifikat tanah hak milik (SHM).

Adanya anak berusia dibawah umur dalam sebuah sertifikat tanah tersebut tidak lepas dari peran orang tuanya yang memasukkan nama anak dengan tujuan dikemudian hari anak dapat dimanfaatkan rumah tersebut untuk keberlangsungan hidupnya.

Namun yang selalu menjadi persoalan adalah ketika orang tua anak telah meninggal dunia dan anak tersebut sudah tidak memiliki biaya untuk hidup serta pendidikan. Oleh karena itu, agar anak tetap dapat menjalankan hidupnya, maka satu-satunya cara adalah menjual rumah yang dimana terdapat nama anak tersebut.

Akan tetapi, anak tersebut tidak dapat secara langsung rumah kepada pihak ketiga atau orang lain dikarenakan anak belum berusia diatas 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 50 ayat  (1) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan menyebutkan “ Anak yang belum mencapai umur 18 (depalan belas) tahun atau belum pernah melakukan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasan wali;

Dari ketentuan Pasal 50 diatas, maka dapat disimpulkan seorang anak hanya dapat melakukan perbuatan hukum ketika anak telah berusia 18. Apabila anak belum berusia 18 tahun, maka yang dapat mewakili anak adalah orang tuanya. Namun apabila orang tua anak telah meninggal dunia, maka yang dapat mewakili anak untuk menjual rumah  adalah WALI dari anak.

Baca juga: 7 Cara Mengurus Cerai di Luar Negeri

Siapa Yang Jadi Wali Untuk Jual Rumah Warisan Anak di Bawah Umur ?

Apabila mengacu pada Pasal 51 ayat (2) UU Perkawinan atau Pasal 107 ayat (4) KHI disebutkan pihak yang dapat menjadi wali anak dibawah umur jika kedua orang tuanya telah meninggal dunia adalah “kerabat atau keluarga dari anak yang telah dewasa”.

Kerabat  atau keluarga yang dapat menjadi wali untuk jual rumah warisan anak dibawah umur bila kedua orang tuanya telah meninggal dunia, seperti :

  1. Kakek atau nenek anak;
  2. Saudara dari anak;
  3. Paman atau bibi dari anak (saudara orang tua anak);
  4. Sepupu dari orang tua anak;
  5. Kerabat lain yang memiliki pertalian darah dengan anak.

Namun untuk menjadi wali, tetap memberhatikan siapa yang paling dekat dengan anak pasca orang tuanya telah meninggal dunia.

Mengangkat Wali Untuk Menjual Rumah Warisan Anak di Bawah Umur Melalui Pengadilan

Bila tidak ada wasiat dari orang tua anak, maka salah satu cara pengangkatan wali yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan pengangkatan wali melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

Pasal 359 KUHPerdata menyebutkan :

“Bagi anak belum dewasa, yang tidak di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah dan semenda.”

Adapun syarat yang perlu diperhatian dalam mengajukan permohonan penetapan wali untuk penjualan rumah warisan anak dibawah umur ke Pengadilan,yaitu :

  1. KTP Wali;
  2. Kartu Keluarga wali;
  3. Buku Nikah/ Akta Perkawinan wali jika sudah menikah;
  4. Akta kelahiran anak;
  5. Kartu Keluarga (KK) anak;
  6. Surat kematian orang tua anak;
  7. Sertifikat rumah yang akan dijual;
  8. Surat Keterangan Waris (SKW);
  9. Siapkan 2 (dua) orang saksi yang dapat dari kerabat yang memiliki pertalian darah dengan anak.

Setelah pengadilan menetapkan wali anak untuk melakukan penjualan rumah warisan anak, maka wali memiliki kewajiban sesuai Pasal 362 KUHPerdata yaitu menunaikan perwalian yang dipercayakan kepadanya dengan baik dan tulus hati.

Selain itu, Pasal 51 ayat (5) UU Perkawinan menyebutkan seorang wali bertanggungjawab terhadap harta benda anak yang dibawah perwaliannya serta bertangungjawab terhadap kerugian karena kesalahan atau kelalaiannya.

Apabila seorang wali melakukan tindakan perbuatan melawan hukum terhadap harta milik anak, maka pengadilan memiliki kewenangan untuk mencabut perwaliannya dan pengadilan akan menunjuk wali baru untuk anak, hal ini diatur dalam Pasal 53 UU Perkawinan.

_____________________________

Bila ingin berkonsultasi terkait terkait permohonan perwalian anak di bawah umur ke pengadilan negeri atau pengadilan agama, silahkan hubungin kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?