Dalam kasus perceraian terkadang menimbulkan masalah jika alamat pihak Tergugat tidak diketahui atau pengadilan mengirim panggilan namun ternyata Tergugat tidak tinggal disana atau sudah pidah, sehingga umumnya Pegadilan memberikan opsi kepada Penggugat yaitu mencabut gugatan atau memanggil dengan mekanisme “panggilan koran”.
1. Pendahuluan
Dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri, kesulitan menemukan alamat Tergugat dapat memicu penggunaan metode alternatif pemanggilan—yakni panggilan umum atau dikenal luas sebagai panggilan koran. Meski istilah ‘koran’ yang dipakai, media yang digunakan kini bisa bervariasi, termasuk website pengadilan. Tujuannya sama: memastikan Tergugat mendapatkan informasi mengenai sidang dan tidak melewatkan haknya.
2. Landasan Hukum
Dasar utama panggilan koran adalah Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan. Disebutkan bahwa:
“…Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.”
Lebih lanjut, PP ini mensyaratkan pengumuman dilakukan minimal dua kali dengan jeda satu bulan antar-edisi, serta sidang dijadwalkan paling sedikit tiga bulan setelah pengumuman kedua.
Mahkamah Agung melalui SEMA terbaru juga mengingatkan pentingnya panggilan umum bila pengiriman lewat tercatat gagal, misalnya karena alamat salah atau tidak ditemukan.
3. Prosedur Pangilan Koran
a. Penetapan status “alamat tidak diketahui”
Hakim atau panitera menetapkan bahwa upaya pemanggilan langsung sudah gagal, misalnya surat panggilan via pos tercatat dikembalikan. Ini menjadi dasar transisi ke mekanisme panggilan koran.
b. Penempelan salinan gugatan
Selanjutnya juru sita menempelkan salinan gugatan di papan pengumuman Pengadilan Negeri—mewakili pemberitahuan resmi kepada publik.
c. Publikasi di media massa
Iklan panggilan dipublikasikan dalam minimal satu surat kabar; banyak pengadilan melakukan pengumuman dua kali dengan selang satu bulan. setelah putusan berkekuatan hukum tetap dilakukan satu lagi pengumuman koran atau surat kabar. Beberapa Pengadilan Negeri juga memasukkan dalam websitnya.
d. Jangka waktu & jadwal sidang
Setelah pengumuman kedua, sidang baru dapat dijadwalkan setelah rentang minimal 3 bulan, untuk memberi kesempatan yang wajar.
e. Pembuatan relaas
Juru sita membuat relais panggilan umum—sebuah berita acara resmi yang mencatat lokasi dan waktu penempelan serta penerbitan iklan sebagai bukti sah.
f. Pelaksanaan sidang
Jika Tergugat tidak hadir setelah panggilan patut, maka pemeriksaan sidang berlangsung dan hakim bisa menjatuhkan putusan verstek (putusan tanpa kehadiran).
4. Putusan Verstek & Implikasinya
Jika Tergugat tetap tak hadir, hakim memutuskan perkara berdasarkan dokumen yang tersedia. Beberapa Pengadilan Negeri juga mencatat bahwa putusan verstek dapat dibatalkan bila Tergugat mengajukan verzet dalam waktu yang ditentukan.
5. Tujuan & Manfaat Sistem
- Keadilan prosedural: memberikan kesempatan yang wajar meski Tergugat sulit ditemukan.
- Efisiensi hukum: mencegah perkara tertunda tanpa batas waktu.
- Legalitas hasil: memastikan putusan sah dari aspek formil meski tanpa kehadiran pihak lawan.
6. Biaya dan Efektivitas
a. Biaya iklan koran
Pemasangan iklan di surat kabar lokal atau nasional cukup mahal. Banyak pencari keadilan kesulitan membiayainya karena biayanya dapat menjadi Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) hingga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk satu kali panggilan koran/ surat kabar.
b. Media alternatif
Mengikuti perkembangan teknologi, penggunaan website resmi pengadilan dan radio lokal disetujui Ketua PN sebagai media alternatif panggilan umum. Namun prakteknya, jarang terjadi.
7. Prosedur Singkat Pangilan Koran
Tahapan | Keterangan |
---|---|
Gugatan diajukan di PN | Tertulis dan dilengkapi persyaratan formal |
Alamat tidak jelas | Upaya pemanggilan langsung gagal |
Penetapan panggilan umum | Hakim/panitera memutus |
Penempelan & iklan | Di pengadilan + media massa |
Relaas disusun | Bukti resmi panggilan |
Sidang dijadwal | ≥3 bulan dari pengumuman ke-2 |
Putusan verstek | Bila Tergugat absen tanpa alasan sah |
Pelaporan putusan | Salinan dikirim ke catatan sipil |
8. Tantangan & Kritik
- Waktu panjang: total proses bisa memakan waktu ≥4 bulan, memberatkan pencari keadilan.
- Biaya tinggi: iklan koran sulit dijangkau masyarakat berpendapatan rendah.
- Kesadaran rendah: Tergugat yang benar-benar tidak mengetahuinya berisiko gagal memberikan perlawanan.
Namun, UU sering memberi ekstremitas ini demi menjamin keabsahan hukum dan keadilan substantif.
9. Rekomendasi Praktis
- Cari alamat akurat: Usaha maksimal sebelum memohon panggilan umum.
- Pertimbangkan media alternatif: Ajukan permohonan ke Pengadilan agar menggunakan radio atau website untuk menghemat biaya.
- Siapkan dana pengumuman: Estimasi biaya termasuk biaya penempelan dan relaas.
- Pantau jadwal sidang: Gunakan hak verzet jika muncul setelah putusan verstek.
- Konsultasi pada kuasa hukum: Untuk memastikan seluruh prosedur dijalani secara tepat.
10. Kesimpulan
Panggilan koran bukanlah perceraian jenis khusus, melainkan bagian dari prosedur panggilan umum yang dijalankan jika Tergugat tidak dapat ditemukan secara langsung. Disusun dalam urutan formal yang mencakup penempelan, pengumuman, relaas, tenggang waktu, dan putusan verstek. Walau memakan waktu dan biaya, mekanisme ini melindungi legalitas dan keadilan hukum.
Konsultasi di Firma Hukum Legal Keluarga
Untuk membantu Anda melalui masa sulit ini, Firma Hukum Legal Keluarga siap mendampingi dari awal hingga selesai.
Hubungi kami untuk konsultasi:
- Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
- Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap menjadi mitra hukum terpercaya untuk membantu Anda melewati proses perceraian dengan tenang dan tuntas.