Ketika Anda bercerai, Anda biasanya menghadapi satu akibat hukum yang paling sering diperdebatkan, yaitu pembagian harta bersama (gono-gini). Selain itu, banyak orang juga menanyakan satu hal penting: apakah pasangan yang tidak bekerja tetap berhak mendapat harta gono-gini?
Jawabannya: ya, pasangan yang tidak bekerja tetap bisa mendapatkan bagian harta gono-gini, selama Anda memenuhi syarat hukumnya.
Kapan Harta Gono-Gini Dibagi?
Pembagian harta gono-gini muncul ketika suami dan istri membentuk perkawinan tanpa perjanjian pemisahan harta. Karena itu, saat perceraian terjadi, Anda membagi harta yang Anda peroleh selama perkawinan sebagai harta bersama.
Dengan kata lain, Anda tidak melihat siapa yang menghasilkan uang. Sebaliknya, Anda melihat apakah harta itu lahir selama masa perkawinan.
Mengapa Pasangan yang Tidak Bekerja Tetap Berhak?
UU Perkawinan menerapkan prinsip harta bersama. Jadi, setiap harta yang suami atau istri peroleh selama perkawinan otomatis masuk kategori harta bersama.
Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Karena itu, ketika suami bekerja dan membeli aset saat perkawinan, aset itu tetap menjadi milik bersama. Selain itu, kerja domestik seperti mengurus rumah, anak, dan keluarga juga mendukung terbentuknya harta bersama. Oleh sebab itu, hukum tetap melindungi pasangan yang tidak bekerja.
Contoh Kasus Sederhana
Misalnya, A (suami) menikah dengan B (istri) pada Januari 2015. A bekerja sebagai pegawai dengan gaji Rp50 juta per bulan. Sementara itu, B menjalankan peran sebagai ibu rumah tangga.
Selama perkawinan sampai November 2019, A membeli:
- rumah senilai Rp1 miliar, dan
- tabungan Rp500 juta.
Walaupun A yang menerima gaji, Anda tetap menganggap rumah dan tabungan itu sebagai harta bersama. Jadi, B tetap memiliki hak atas harta tersebut.
Apakah Suami Bisa Menjual Harta Bersama Tanpa Izin Istri?
Tidak. UU Perkawinan mewajibkan persetujuan kedua pihak ketika Anda bertindak atas harta bersama.
Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Selain itu, Mahkamah Agung juga menegaskan prinsip ini. Yurisprudensi MA RI No. 701 K/PDT/1997 tanggal 24 Maret 1999 menyatakan bahwa jual beli tanah harta bersama tanpa persetujuan pasangan tidak sah dan batal demi hukum.
Karena itu, Anda perlu meminta persetujuan pasangan sebelum menjual, mengalihkan, atau menjaminkan harta bersama.
Berapa Bagian Harta Gono-Gini untuk Pasangan yang Tidak Bekerja?
Pada praktik umum, pengadilan membagi harta bersama secara sama rata.
Yurisprudensi MA RI Nomor 1448 K/Sip/1974 menyatakan bahwa ketika perceraian terjadi, pengadilan membagi harta bersama dua sama rata antara bekas suami dan bekas istri.
Jadi, jika A dan B memiliki harta Rp1,5 miliar, maka:
- A menerima Rp750 juta, dan
- B menerima Rp750 juta.
Dengan demikian, istri yang tidak bekerja tetap berhak atas 1/2 harta gono-gini, selama harta itu terbentuk selama perkawinan.
Apakah Pembagian Harta Gono-Gini Selalu 50:50?
Tidak selalu. Dalam kondisi tertentu, pengadilan bisa membagi harta bersama tidak sama rata.
Sebagai contoh, Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam Putusan No. 248/Pdt.G/2010/PTA Bdg membagi harta bersama:
- 1/3 untuk mantan suami, dan
- 2/3 untuk mantan istri.
Karena itu, Anda perlu melihat fakta kasus, kontribusi, serta pertimbangan hakim yang muncul dalam persidangan.
Kesimpulan
Pasangan yang tidak bekerja tetap dapat menerima harta gono-gini. Selain itu, hukum tetap melindungi hak pasangan yang menjalankan peran domestik selama perkawinan. Namun, Anda juga perlu memahami bahwa hakim bisa membagi harta tidak selalu sama rata, tergantung kondisi kasus dan bukti yang Anda ajukan.
Konsultasi di Legal Keluarga
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian, hak asuh anak, atau pembagian harta gono-gini, Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id