Pembagian warisan menurut Islam tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Islam telah menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, besarnya bagian masing-masing, serta urutan pembagian harta warisan. Oleh karena itu, setiap ahli waris perlu memahami aturan tersebut agar pembagian warisan berlangsung adil dan sesuai syariat.
Lalu, bagaimana cara menghitung pembagian warisan menurut Islam? Berikut penjelasannya.
Pengertian Hukum Waris Islam
Hukum waris Islam mengatur perpindahan hak atas harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam (KHI) menjelaskan bahwa hukum kewarisan Islam mengatur perpindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah), menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris, serta menentukan besar bagian masing-masing ahli waris.
Siapa yang Disebut Pewaris?
Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam serta meninggalkan harta dan ahli waris.
Pada umumnya, seseorang menjadi pewaris apabila memenuhi syarat berikut:
- meninggal dunia;
- beragama Islam;
- meninggalkan ahli waris; dan
- meninggalkan harta warisan.
Siapa yang Berhak Menjadi Ahli Waris?
Ahli waris merupakan orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris sehingga berhak menerima harta warisan.
Berdasarkan Pasal 174 KHI, ahli waris meliputi:
Golongan laki-laki
- ayah;
- anak laki-laki;
- saudara laki-laki;
- paman; dan
- kakek.
Golongan perempuan
- ibu;
- anak perempuan;
- saudara perempuan; dan
- nenek.
Berdasarkan hubungan perkawinan
- suami (duda); atau
- istri (janda).
Apabila seluruh ahli waris tersebut masih ada, pada umumnya yang memperoleh bagian warisan ialah ayah, ibu, anak, suami, atau istri.
Harta Apa Saja yang Menjadi Warisan?
Harta warisan tidak hanya berupa aset, tetapi juga meliputi hak dan kewajiban pewaris.
Contoh harta warisan meliputi:
- rumah;
- tanah;
- mobil;
- sepeda motor;
- tabungan;
- deposito;
- saham;
- perusahaan atau usaha;
- piutang; dan
- hak kebendaan lainnya.
Selain itu, utang pewaris juga menjadi bagian yang harus diselesaikan sebelum ahli waris membagi harta warisan.
Pasal 175 KHI mengatur bahwa ahli waris harus terlebih dahulu:
- menyelesaikan biaya pengurusan jenazah;
- melunasi utang pewaris;
- melaksanakan wasiat; dan
- membagikan sisa harta warisan kepada ahli waris.
Tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris hanya sebesar nilai harta peninggalan yang mereka terima.
Cara Menghitung Pembagian Warisan Menurut Islam
Pasal 176 sampai dengan Pasal 182 KHI mengatur besar bagian masing-masing ahli waris.
1. Bagian Anak Perempuan
- Satu anak perempuan memperoleh 1/2 bagian.
- Dua anak perempuan atau lebih bersama-sama memperoleh 2/3 bagian.
2. Bagian Anak Laki-Laki
- Anak laki-laki tunggal dapat memperoleh seluruh harta apabila tidak ada ahli waris dzawil furudh.
- Apabila terdapat anak laki-laki dan anak perempuan, anak laki-laki memperoleh dua bagian, sedangkan anak perempuan memperoleh satu bagian.
3. Bagian Ayah
- Ayah memperoleh 1/3 bagian apabila pewaris tidak mempunyai anak.
- Ayah memperoleh 1/6 bagian apabila pewaris mempunyai anak.
4. Bagian Ibu
- Ibu memperoleh 1/6 bagian apabila pewaris mempunyai anak atau dua saudara atau lebih.
- Ibu memperoleh 1/3 bagian apabila pewaris tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai dua saudara atau lebih.
- Ibu juga dapat memperoleh 1/3 dari sisa harta dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan KHI.
5. Bagian Suami atau Istri
Suami memperoleh:
- 1/2 bagian apabila istri tidak meninggalkan anak.
- 1/4 bagian apabila istri meninggalkan anak.
Istri memperoleh:
- 1/4 bagian apabila suami tidak meninggalkan anak.
- 1/8 bagian apabila suami meninggalkan anak.
6. Bagian Saudara Seibu
- Satu saudara seibu memperoleh 1/6 bagian.
- Dua saudara seibu atau lebih bersama-sama memperoleh 1/3 bagian.
7. Bagian Saudara Kandung atau Saudara Seayah
Apabila pewaris tidak mempunyai ayah maupun anak:
- satu saudara perempuan memperoleh 1/2 bagian;
- dua saudara perempuan atau lebih bersama-sama memperoleh 2/3 bagian; dan
- apabila terdapat saudara laki-laki dan perempuan, saudara laki-laki memperoleh dua bagian, sedangkan saudara perempuan memperoleh satu bagian.
Contoh Cara Menghitung Warisan Menurut Islam
Misalnya, seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan harta bersih sebesar Rp600.000.000. Ahli waris terdiri dari seorang istri, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan.
Langkah pertama, istri memperoleh 1/8 bagian karena pewaris meninggalkan anak.
Rp600.000.000 × 1/8 = Rp75.000.000.
Sisa harta sebesar Rp525.000.000 kemudian dibagikan kepada anak-anak dengan perbandingan 2 : 1.
- Anak laki-laki memperoleh Rp350.000.000.
- Anak perempuan memperoleh Rp175.000.000.
Contoh tersebut hanya merupakan ilustrasi sederhana. Dalam praktiknya, perhitungan warisan dapat menjadi lebih kompleks apabila melibatkan orang tua, cucu, saudara, wasiat, hibah, atau ahli waris pengganti.
Bagaimana Jika Ahli Waris Bersengketa?
Pada prinsipnya, seluruh ahli waris sebaiknya menyelesaikan pembagian warisan melalui musyawarah.
Namun, apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, salah satu ahli waris dapat mengajukan gugatan pembagian warisan ke Pengadilan Agama.
Melalui gugatan tersebut, hakim dapat:
- menetapkan siapa yang menjadi ahli waris;
- menetapkan harta warisan;
- menentukan bagian masing-masing ahli waris; dan
- memerintahkan pembagian harta warisan sesuai hukum Islam.
Konsultasi Pembagian Warisan Menurut Islam
Apabila Anda memerlukan bantuan untuk menghitung bagian warisan atau mengajukan gugatan pembagian warisan di Pengadilan Agama, Legal Keluarga siap membantu Anda.
Hubungi kami melalui:
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Tim Legal Keluarga siap memberikan pendampingan hukum secara profesional mulai dari konsultasi, mediasi, hingga proses persidangan.

