Artikel

Penggabungan Itsbat Nikah dan Gugatan Cerai, Bolehkah ?

Saya sebagai isteri ingin mengajukan itsbat nikah dan gugatan cerai sekaligus. Apakah boleh? Saya dan suami ingin bercerai, tetapi kami belum memiliki buku nikah.

Jawaban :


Pengadilan Agama memperbolehkan penggabungan itsbat nikah dan gugatan cerai dalam satu permohonan. Aturan ini berlaku selama perkawinan yang ingin diitsbatkan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Untuk memperjelas, Kumpulan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012–2019 memberikan dasar hukumnya. Pada Poin 3.8 (SEMA 2012, Pertanyaan No. 11), dijelaskan bahwa Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam membolehkan penggabungan itsbat nikah dengan perceraian yang intinya menyebutkan:


“Pada prinsipnya itsbat nikah dalam perceraian dibenarkan, kecuali pernikahan yang akan diitsbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.”

Dengan demikian, isteri dapat mengajukan itsbat nikah sekaligus gugatan cerai dalam satu proses persidangan.

Syarat Mengajukan Itsbat Nikah dan Gugatan Cerai Bersamaan

Untuk mengajukan itsbat nikah dan gugatan cerai sekaligus, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP para pihak
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta kelahiran anak (jika ada)
  • Surat bukti perkawinan siri (bila tersedia)
  • Foto-foto perkawinan siri (bila ada)
  • Surat keterangan dari KUA Kecamatan tempat menikah siri yang menerangkan bahwa perkawinan belum tercatat
  • Dua orang saksi yang mengetahui perkawinan siri tersebut

Dokumen-dokumen ini membantu hakim menilai keabsahan perkawinan siri sekaligus memproses gugatan cerai.

Kesimpulan

Penggabungan itsbat nikah dan gugatan cerai dapat dilakukan di Pengadilan Agama. Proses ini akan mempermudah Anda karena kedua permohonan diperiksa dalam satu rangkaian sidang.

Jika Anda ingin memastikan dokumen sudah lengkap dan prosesnya berjalan lancar, Anda dapat berkonsultasi terlebih dahulu.

Konsultasi dengan Legal Keluarga

Jika Anda ingin mengajukan itsbat nikah dan gugatan cerai, hubungi kami:

📞 Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?