Artikel

Ajukan Gugatan Cerai Tanpa Buku Nikah, Bisakah ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya sebagai isteri ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suami saya. Namun permasalahannya perkawinan saya dan suami belum memiliki buku nikah karena kami dahulu menikah siri. Apakah saya dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama ?

Jawaban :

 Pada dasarnya ibu sebagai isteri tetap dapat mengajukan gugatan cerai terhadap suami ibu tanpa memiliki buku nikah.

Namun gugatan cerai yang ibu ajukan ke Pengadilan Agama harus diajukan secara bersamaan dengan permohonan isbat / itsbat nikah.

Adapun tujuan dari pengajuan secara bersamaan antara isbat / itsbat nikah dan gugatan cerai tersebut adalah agar Pengadilan Agama terlebih dahulu mengesahkan perkawinan ibu dan setelah perkawinan disahkan (di itsbat-kan), maka perkawinan ibu selanjutnya diputus dengan perceraian.

Adapun dasar hukum pengajuan gugatan cerai digabungkan dengan permohonan itsbat nikah adalah sebagai berikut :

Kumpulan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019 dimana dalam daftar Pertanyaan Untuk 3.8 . SEMA & Tahun 2012 Pertanyaan No. 11 Disebutkan :

Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dibolehkan menggabungkan itsbat nikah dengan perceraian. Apakah ketentuan tersebut dapat diterapkan ?

 Jawaban :

“  Pada prinsipnya itsbat  nikah dalam perceraian dibenarkan,  rangka dapat  kecuali pernikahan yang akan diitsbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.”

Walau aturan hukum memungkinkan anda untuk mengajukan gugatan cerai tanpa buku nikah dengan prosedur “penggabungan permohonan itsbat nikah dan gugatan cerai”, namun yang perlu diperhatikan adalah proses perkawinan yang akan di itsbatkan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, seperti pasangan masih terikat perkawinan yang sah dengan orang lain dan belum bercerai secara hukum.

Adapun syarat-syarat yang perlu anda perhatikan bila ingin mengajukan gugatan cerai sekaligus dengan permohonan itsbat nikah, yaitu :

  1. KTP/ Identitas Suami dan Isteri;
  2. Akta Kelahiran Suami dan Isteri;
  3. Surat dari KUA dimana dahulu menikah siri yang menyatakan suami dan isteri belum tercatat perkawinan;
  4. Surat perkawinan siri bila ada;
  5. Foto-foto perkawinan siri bila ada;
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

__________

Apabila anda ingin mengajukan permohon isbat / itsbat nikah ke Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?