Artikel

Penggabungan Itsbat Nikah dan Gugatan Cerai, Bolehkah ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya sebagai isteri ingin mengajukan isbat/ itsbat nikah sekaligus gugatan cerai terhadap suami saya, apakah hal tersebut diperbolehkan ? Hal ini mengingat saya dan suami juga ingin cerai tapi belum memiliki buku nikah.

Jawaban :

 Di Pengadilan Agama tidak melarang seseorang mengajukan itsbat nikah sekaligus gugatan cerai.

Adapun dasar hukum pengajuan penggabungan gugatan cerai dan itsbat nikah adalah sebagai berikut :

Kumpulan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Tahun 2012 s/d 2019 menyebutkan dalam daftar pertanyaan Poin 3.8 . SEMA & Tahun 2012 Pertanyaan No. 11 :

Dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dibolehkan menggabungkan itsbat nikah dengan perceraian. Apakah ketentuan tersebut dapat diterapkan ?

 Jawaban :

 “  Pada prinsipnya itsbat  nikah dalam perceraian dibenarkan,  rangka dapat  kecuali pernikahan yang akan diitsbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.”

 Jadi dengan demikian, permohonan itsbat nikah dapat diajukan secara bersamaan dengan pengajukan gugatan cerai.

Adapun syarat pengajuan itsbat nikah sekaligus dengan cerai, adalah :

  1. KTP para pihak;
  2. KK (Kartu Keluarga);
  3. Akta Kelahiran;
  4. Surat Perkawinan Siri bila ada;
  5. Foto-foto perkawinan bila ada;
  6. Surat Keterangan dari KUA Kecamatan dimana menikah siri yang menerangkan perkawinan dari Para Pemohon belum tercatat;
  7. Siapkan 2 (dua) saksi.

________

Apabila anda ingin mengajukan penggabungan permohon isbat / itsbat nikah dan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?