Pertanyaan :
Apa penyebab ibu kehilangan hak asuh anak ?
Jawaban :
Dalam kasus sengketa hak asuh anak tidak selamanya hak asuh anak dapat jatuh ke pihak ibu. Dalam banyak kasus terdapat penyebab ibu kehilangan hak asuh anak seperti anak mendapatkan perlakuan kasar dari ibunya atau anak selama ini anak ditinggalkan dalam jangka waktu yang lama oleh ibunya sehingga yang mengurus anak itu adalah ayah.
Aturan Hak Asuh anak Ke Ibu
Jika terjadi sengketa hak asuh anak di pengadilan, maka pihak ibu adalah pihak yang paling berpotensi mendapatkan hak asuh anak, karena ukuran mendapatkan hak asuh anak menurut aturan hukum yaitu umur dari anak.
Jika umur anak di bawah 12 (dua belas) tahun, maka hak asuh anak berpotensi jatuh ke ibu dari anak. Hal ini sesuai dengan ketentuan :
Pasal 105 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) :
Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya.
Yurisprudensi MA No.126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 :
Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu”
Penyebab Ibu Kehilangan Hak Asuh
Apakah ada aturan yang dimana ibu dapat kehilangan hak asuh dan menyebabkan ibu kehilangan hak asuh anak.
SEMA No. 1 Tahun 2017, Rumusan Kamar Perdata Poin d :
“ Hak ibu kandung mengasuh anak di bawah umur setelah terjadi perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung. Sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak, dengan juga mempertimbangkan kepentingan / keberadaan / keinginan si anak pada saat proses perceraian.”
Jika memperhatikan ketentuan diatas, maka hak asuh dari ibu dapat saja beralih ke ayah sepanjang memenuhi syarat yaitu berdampak positif terhadap tumbuh kembang anak.
Dalam praktek, ukuran penyebab ibu kehilangan hak asuh itu ditentukan oleh hakim.
Namun, umumnya hak asuh dapat kehilangan hak asuh anak itu dikarenakan :
- Ibu meninggalkan anak dalam jangka waktu yang lama sehingga membuat yang mengurus dan mengasuh anak selama ini adalah orang lain atau ayahnya;
- Ibu terbukti narkoba;
- Ibu terbukti melakukan KDRT atau kekerasan terhadap anak.
Syarat Mengurus Perceraian dah Hak Asuh Anak di Pengadilan
Syarat mengurus perceraian dan hak asuh anak di pengadilan, yaitu:
- KTP Penggugat,
- Alamat Lengkap Tergugat,
- Buku Nikah (Islam),
- Akta Kawin yang dikeluarkan Disdukcapil (Non Islam),
- Akta Lahir Anak (Jika meminta Hak Asuh Anak),
- KK (Kartu Keluarga),
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jasa Urus Hak Asuh Anak di Pengadilan
Legal Keluarga memberikan jasa mengurus hak asuh anak di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri mulai dari pendaftaran, mewakili di pengadilan hingga mengambil akta cerai.
_________
Jika ingin bertanya terkait hak asuh anak, silahkan hubungi :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id