Hak asuh anak jatuh kepada siapa bila bercerai di Pengadilan? Apakah hak asuh anak otomatis jatuh kepada ibu atau dapat beralih kepada ayah?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul ketika terjadi perceraian adalah hak asuh anak jatuh kepada siapa setelah ayah dan ibu berpisah.
Pertanyaan ini sering muncul dari seseorang yang berencana mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan. Oleh karena itu, Legal Keluarga mencoba menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
Pengertian Hak Asuh Anak
Hak asuh anak adalah hak dan kewajiban orang tua untuk mengurus, merawat, memelihara, dan mendidik anak.
Dalam perkara perceraian, hakim akan menentukan pihak yang memegang hak asuh atau pemeliharaan anak jika ayah dan ibu berselisih mengenai pengasuhan.
Apabila terjadi perceraian, ibu maupun ayah dapat memperoleh hak asuh anak. Hakim akan menilai fakta dan bukti yang muncul selama persidangan sebelum menentukan hak asuh anak jatuh kepada siapa.
Dengan demikian, hak asuh anak tidak selalu otomatis menjadi hak salah satu pihak.
Hak Asuh Anak Jika Isteri Menggugat Cerai?
Pada dasarnya, terdapat perbedaan antara perceraian di Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim dan Pengadilan Negeri bagi pasangan non-Muslim.
Namun, dalam praktik, umur anak sering menjadi salah satu pertimbangan penting. Artinya, jika anak masih kecil, ibu pada umumnya mempunyai posisi yang lebih kuat untuk memperoleh hak asuh.
Oleh karena itu, apabila isteri menggugat cerai, peluang ibu untuk memperoleh hak asuh anak tetap cukup besar, terutama jika anak masih kecil dan ibu selama ini menjalankan pengasuhan dengan baik.
Namun, kondisi tersebut bukan aturan mutlak.
Hak Asuh Anak Perceraian Islam
Untuk perceraian Islam diputuskan melalui Pengadilan Agama, aturan hukum yang sering menjadi dasar mengenai hak asuh anak adalah Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pasal 105 KHI pada pokoknya mengatur bahwa anak yang belum berusia 12 tahun berada dalam pemeliharaan ibu. Sementara itu, anak yang sudah mumayyiz dapat memilih apakah ingin tinggal bersama ayah atau ibu.
Karena itu, dalam perkara perceraian Islam, usia 12 tahun mempunyai arti penting ketika hakim menentukan hak asuh anak jatuh kepada siapa.
Namun, hakim tetap dapat melihat keadaan anak dan kemampuan orang tua dalam menjalankan pengasuhan.
Hak Asuh Anak Perceraian Non-Muslim
Untuk perceraian non-Muslim diputuskan melalui Pengadilan Negeri, hakim tidak menggunakan Pasal 105 KHI. Karena itu, hakim Pengadilan Negeri dapat menggunakan UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Perlindungan Anak, yurisprudensi, serta fakta yang muncul selama persidangan sebagai dasar pertimbangan.
Dalam praktik, usia anak tetap dapat memengaruhi putusan. Namun, Pengadilan Negeri tidak memakai batas 12 tahun seperti ketentuan Pasal 105 KHI.
Salah satu yurisprudensi yang menjadi rujukan adalah Putusan MA No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003, yaitu:
“Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu.”
Yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa kedekatan anak dengan orang tua menjadi pertimbangan penting. Namun, hal tersebut tidak berarti setiap anak yang belum dewasa otomatis harus berada dalam pengasuhan ibu.
Apakah Penentuan Hak Asuh Anak Hanya Berdasarkan Umur Anak?
Tidak. Hakim tidak hanya melihat umur anak ketika menentukan hak asuh anak jatuh kepada siapa. Sebaliknya, hakim juga dapat melihat keadaan nyata anak serta kondisi ayah dan ibu.
Misalnya, hakim dapat mempertimbangkan:
- Apakah anak saat ini benar-benar tinggal dan diasuh oleh ibunya?
- Apakah ibu sering mabuk-mabukan atau keluar malam sehingga menelantarkan anak?
- Apakah ibu menggunakan narkoba?
- Apakah ibu melakukan kekerasan terhadap anak?
- Apakah kondisi ibu memungkinkan dirinya menjalankan pengasuhan dengan baik?
- Apakah ibu sedang menjalani hukuman penjara?
Apabila pihak yang meminta hak asuh dapat membuktikan keadaan yang membahayakan anak, hakim dapat mempertimbangkan pengalihan hak asuh.
Misalnya, ibu menggunakan narkoba atau sering mabuk sehingga mengabaikan kebutuhan anak.
Dalam keadaan tersebut, hakim dapat memberikan hak asuh kepada ayah jika pengasuhan bersama ayah lebih menjamin keselamatan dan tumbuh kembang anak.
Sebaliknya, jika tidak ada fakta yang menunjukkan ibu tidak layak mengasuh, posisi ibu tetap kuat, terutama untuk anak yang masih kecil.
Apakah Ayah Berhak Mendapatkan Hak Asuh Anak?
Ya. Seorang ayah tetap mempunyai kesempatan untuk mendapatkan hak asuh anak.
Karena itu, pertanyaan hak asuh anak jatuh kepada siapa tidak selalu berakhir dengan jawaban “ibu”.
Salah satu dasar yang memungkinkan perubahan pemegang hak asuh terdapat dalam Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam yang berlaku untuk perkara di Pengadilan Agama:
“Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi. Maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”
Baca Juga: Bisakah Hak Asuh Anak Ditangan Ayah?
Selain itu, SEMA No. 1 Tahun 2017, Rumusan Kamar Perdata Poin d yang berlaku untuk Pengadilan Negeri menyebut:
“Hak ibu kandung mengasuh anak di bawah umur setelah terjadi perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung. Sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak, dengan juga mempertimbangkan kepentingan / keberadaan / keinginan si anak pada saat proses perceraian.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, ayah tetap dapat meminta hak asuh sepanjang mampu membuktikan:
- ibu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak; dan/atau
- pengasuhan bersama ibu memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.
Dengan demikian, hakim akan melihat kepentingan anak ketika menentukan apakah hak asuh tetap bersama ibu atau beralih kepada ayah.
Anak Tinggal dengan Siapa Juga Penting
Selain umur, kondisi anak selama ini juga dapat menjadi pertimbangan penting. Misalnya, anak sudah tinggal bersama ayah selama beberapa tahun. Selama itu, ayah mengurus sekolah, kesehatan, makan, dan kebutuhan sehari-hari anak.
Sementara itu, ibu tinggal terpisah dan tidak menjalankan pengasuhan secara nyata.
Dalam kondisi seperti itu, hakim dapat mempertimbangkan dampak jika anak harus berpindah dari lingkungan yang selama ini sudah stabil.
Sebaliknya, apabila anak sejak kecil tinggal bersama ibu dan ibu mengasuhnya dengan baik, kondisi tersebut dapat memperkuat posisi ibu.
Karena itu, bukti mengenai siapa yang selama ini benar-benar mengasuh anak sangat penting dalam sengketa hak asuh.
Apakah Hak Asuh Anak Bisa Diberikan Secara Bersama?
Bisa dalam kondisi tertentu. Dalam perkembangan praktik peradilan, hakim tidak selalu harus memilih pola pengasuhan penuh kepada ayah atau penuh kepada ibu.
Putusan Mahkamah Agung No. 171/PK/Ag/2022 menunjukkan penerapan konsep joint physical custody atau pengasuhan fisik bersama.
Dalam pola tersebut, kedua orang tua tetap terlibat aktif dalam kehidupan anak setelah perceraian.
Namun, pengasuhan bersama tetap harus memberikan manfaat kepada anak.
Karena itu, hakim dapat melihat kemampuan komunikasi kedua orang tua, jarak tempat tinggal, sekolah anak, serta tingkat konflik ayah dan ibu.
Hak Ayah Bila Tidak Mendapatkan Hak Asuh Anak?
Apabila hak asuh anak jatuh kepada ibu, ayah tetap memiliki hak untuk bertemu, berkomunikasi, dan menjaga hubungan dengan anaknya.
Hak akses tersebut sangat penting karena perceraian tidak memutus hubungan antara anak dan orang tuanya.
Sesuai dengan Rumusan Rapat Pleno Kamar Agama 2012 s.d. 2019, SEMA No. 1 Tahun 2017 poin 4, amar putusan hadhanah perlu mencantumkan kewajiban pemegang hak asuh untuk memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak asuh.
Selain itu, majelis hakim perlu mempertimbangkan akibat apabila pemegang hak asuh terus menghalangi akses tersebut.
Karena itu, jika ibu memegang hak asuh, ibu tetap perlu memberikan kesempatan yang wajar kepada ayah untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak.
Jika pemegang hak asuh terus menghalangi akses tanpa alasan yang berkaitan dengan keselamatan anak, pihak lain dapat mempertimbangkan langkah hukum.
Baca Juga: gugatan pencabutan hak asuh anak.
Dalam Pasal 30 UU Perlindungan Anak disebutkan:
- Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
- Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Dengan demikian, pemegang hak asuh tetap mempunyai kewajiban menjaga kepentingan anak dan hubungannya dengan orang tua lainnya.
Apakah Hak Asuh Anak Bisa Berubah?
Bisa. Putusan hak asuh tidak berarti keadaan tersebut tidak pernah dapat berubah.
Misalnya, setelah beberapa waktu pemegang hak asuh justru menelantarkan anak, melakukan kekerasan, atau menjalankan pola hidup yang membahayakan anak.
Dalam keadaan tersebut, orang tua lainnya dapat meminta pengadilan menilai kembali pengasuhan anak.
Karena itu, kemampuan menjaga keselamatan dan perkembangan anak tetap menjadi faktor utama.
Persyaratan Hak Asuh Anak di Pengadilan
Persyaratan mengurus hak asuh anak setelah perceraian di Pengadilan pada umumnya meliputi:
- KTP Penggugat;
- alamat lengkap Tergugat;
- Akta Kelahiran Anak;
- Buku Nikah dari KUA (Islam, jika diajukan bersama perceraian);
- Akta Perkawinan dari Disdukcapil (non-Muslim, jika diajukan bersama perceraian);
- Akta Cerai dan Putusan Perceraian jika perceraian sudah selesai; dan
- saksi yang mengetahui kondisi anak dan keluarga.
🟨 Selain itu, pihak sebaiknya menyiapkan bukti mengenai pola pengasuhan anak.
Misalnya, dokumen sekolah, bukti biaya kebutuhan anak, komunikasi orang tua, serta bukti lain yang menunjukkan siapa yang selama ini menjalankan pengasuhan.
🟨 Hak asuh dapat diminta bersama perkara perceraian atau melalui perkara tersendiri setelah perceraian, sesuai kondisi dan hukum acara yang berlaku.
Jadi, Hak Asuh Anak Jatuh Kepada Siapa Bila Bercerai?
Hak asuh anak jatuh kepada siapa bergantung pada umur anak, jenis pengadilan, kondisi pengasuhan, serta bukti selama persidangan.
Untuk pasangan Muslim, ibu pada prinsipnya lebih diutamakan bagi anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun.
Namun, ayah tetap dapat meminta hak asuh apabila mempunyai bukti bahwa pengasuhan bersamanya lebih sesuai dengan kepentingan anak.
Sementara itu, Pengadilan Negeri tidak menggunakan batas 12 tahun seperti KHI. Hakim dapat melihat yurisprudensi, kondisi anak, hubungan dengan kedua orang tua, serta kepentingan terbaik bagi anak.
🟨 Karena itu, hak asuh anak tidak otomatis selalu jatuh kepada ibu atau ayah. Hakim akan melihat keadaan setiap perkara sebelum menentukan pola pengasuhan yang paling baik bagi anak.
Jasa Pengacara Pengurusan Hak Asuh Anak
Legal Keluarga dapat membantu mengurus perkara hak asuh anak di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Selain itu, kami dapat membantu jika tuntutan hak asuh diajukan bersama perceraian maupun setelah perceraian selesai.
Bila ingin berkonsultasi mengenai hak asuh anak jatuh kepada siapa bila bercerai atau jasa pengacara hak asuh anak, silakan hubungi Legal Keluarga:
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id