Apa Itu Perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian Pra Nikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri. Melalui perjanjian ini, pasangan mengatur harta, utang, nafkah, warisan, hingga hak asuh anak. Perjanjian tersebut mereka buat sebelum atau saat pernikahan berlangsung. Dengan adanya kesepakatan tertulis, pasangan mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan sejak awal.
Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah
Beberapa aturan memberikan landasan kuat bagi pasangan untuk menyusun perjanjian pra nikah.
- Pasal 29 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974
Aturan ini memberi hak kepada calon suami dan istri untuk membuat perjanjian sebelum atau saat menikah. - Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015
Putusan ini memperluas ketentuan tersebut sehingga pasangan tetap dapat membuat perjanjian setelah menikah. - Pasal 139 KUHPerdata
Pasal ini memberi ruang untuk mengatur harta selama tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan.
Dengan dasar ini, pasangan dapat menyusun perjanjian sesuai kebutuhan masing-masing.
Manfaat dan Isi Perjanjian Pra Nikah
Mengapa Perjanjian Ini Penting?
Perlindungan harta
Pasangan dapat menentukan harta mana yang menjadi milik pribadi dan mana yang menjadi harta bersama. Dengan pengaturan yang jelas, pasangan dapat menghindari percampuran aset.
Kepastian hukum
Perjanjian membantu pasangan menghindari sengketa di kemudian hari, terutama terkait harta, nafkah, dan hak asuh anak.
Melindungi pihak ketiga
Setelah pasangan mencatatkan perjanjian, bank, kreditor, atau ahli waris dapat memahami batas tanggung jawab masing-masing pihak.
Hal yang Umum Diatur
Perjanjian pra nikah biasanya memuat ketentuan berikut:
- Harta bawaan dan harta bersama
- Pembagian utang sebelum dan selama pernikahan
- Ketentuan warisan dan hibah
- Kesepakatan hak asuh anak jika terjadi perceraian
- Pengaturan nafkah
- Pengelolaan usaha atau aset produktif
Setiap pasangan bebas menyesuaikan isi perjanjian sesuai kebutuhan mereka.
Syarat Formal Pembuatan Perjanjian
Untuk membuat perjanjian yang sah, pasangan perlu menyiapkan:
- Fotokopi KTP calon suami dan istri
- Fotokopi KK kedua pihak
- Paspor atau KITAS bagi WNA
- NPWP jika tersedia
- Data pendukung mengenai aset atau utang
Dokumen lengkap mempercepat proses penyusunan di hadapan notaris.
Tahapan Membuat Perjanjian Pra Nikah
1. Merencanakan Isi Perjanjian
Pasangan berdiskusi untuk menentukan hal-hal yang ingin mereka atur. Langkah ini membantu memastikan isi perjanjian sesuai kebutuhan masing-masing.
2. Konsultasi dengan Ahli Hukum
Meskipun pembuatan perjanjian dapat dilakukan tanpa pendampingan pengacara, konsultasi tetap bermanfaat untuk memastikan semua pasal sesuai dengan UU Perkawinan dan KUHPerdata.
3. Penyusunan Draft Akta
Notaris menyusun draft berdasarkan permintaan pasangan. Setelah itu, pasangan dapat meninjau draft dan memberikan masukan tambahan.
4. Penandatanganan Akta
Setelah pasangan menyetujui isi perjanjian, notaris membuat akta otentik. Pada tahap ini, kesepakatan memiliki kekuatan hukum penuh.
5. Pencatatan atau Pendaftaran
- Pasangan Muslim: KUA mencatat perjanjian.
- Pasangan non-Muslim: Disdukcapil mencatat perjanjian.
Pencatatan membuat perjanjian berlaku terhadap pihak ketiga seperti bank atau kreditor.
Kapan Perjanjian Bisa Dibuat?
Pasangan dapat membuat perjanjian pada dua waktu:
- Sebelum menikah → perjanjian pranikah (prenuptial)
- Saat sudah menikah → perjanjian setelah menikah (postnuptial), sesuai Putusan MK 69/2015
Kedua bentuk ini memiliki kekuatan hukum yang sama selama pasangan mencatatkannya secara resmi.
Apakah Perjanjian Bisa Diubah?
Bisa. Pasangan dapat mengubah isi perjanjian kapan saja selama kedua pihak setuju dan perubahan tersebut tidak merugikan pihak ketiga.
Akibat Hukum Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pra nikah berdampak pada beberapa aspek hukum, seperti:
- Status harta menjadi terpisah, sesuai isi perjanjian
- Pihak ketiga terikat dengan isi perjanjian setelah pencatatan dilakukan
- Dapat menjadi alat bukti jika terjadi sengketa atau perceraian
Perjanjian yang tercatat membantu pasangan menghadapi proses hukum dengan lebih terarah.
FAQ Singkat
1. Apakah perjanjian pra nikah wajib?
Tidak wajib. Namun, perjanjian ini sangat disarankan untuk pasangan yang memiliki aset atau utang signifikan.
2. Jika sudah menikah, apakah masih bisa dibuat?
Ya. Putusan MK 69/2015 memberi hak kepada pasangan untuk membuat perjanjian setelah menikah.
3. Perlu persetujuan pihak ketiga?
Tidak. Setelah perjanjian tercatat, pihak ketiga otomatis tunduk pada isi perjanjian.
4. Bisa diubah?
Bisa. Syaratnya, kedua pihak sepakat dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Kesimpulan
Perjanjian Pra Nikah adalah alat legal penting yang membantu pasangan mengatur harta, utang, hak asuh, maupun warisan. Dasar hukum yang mengatur perjanjian ini antara lain Pasal 29 UU Perkawinan, Pasal 139 KUHPerdata, dan Putusan MK 69/2015. Proses pembuatan dilakukan melalui notaris dan pencatatan di KUA atau Disdukcapil agar perjanjian sah serta mengikat pihak ketiga.
Konsultasi Hukum Legal Keluarga
Butuh panduan membuat perjanjian pra nikah? Tim Legal Keluarga siap membantu Anda dengan proses yang jelas dan biaya yang terjangkau.
📞 Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Kami membantu Anda menyusun perjanjian sesuai kebutuhan dan hukum yang berlaku.