Pelajari syarat dan cara membuat perjanjian pra nikah berdasarkan UU No. 1/1974 & Putusan MK 69/2015. Dapatkan panduan lengkap dan konsultasi Hukum Legal Keluarga via WA & email.
Apa itu Perjanjian Pra Nikah?
Perjanjian Pra Nikah (sering disebut perjanjian perkawinan atau prenuptial agreement) adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri, mengenai hak dan kewajiban, sebelum atau saat pelaksanaan pernikahan. Tujuannya untuk mengatur harta, utang, nafkah, hingga hak asuh anak, dan memiliki kekuatan hukum sebagai akta resmi.
Dasar Hukum
- Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974, yang menyatakan kedua belah pihak dapat menyusun perjanjian tertulis sebelum atau saat menikah
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU‑XIII/2015, memperluas cakupan hingga memungkinkan perjanjian dibuat setelah pernikahan
- Pasal 139 KUHPerdata, membuka fleksibilitas isi, asalkan tidak melanggar hukum, agama, atau kesusilaan
Manfaat dan Isi Perjanjian Pra Nikah
Mengapa Penting?
- Perlindungan harta
Memisahkan aset sebelum dan selama pernikahan untuk menghindari percampuran harta. - Kepastian hukum
Mencegah sengketa terkait harta, utang, nafkah, dan hak asuh anak. - Perlindungan untuk pihak ketiga
Jika perjanjian sudah dicatatkan, hak pihak ketiga (seperti kreditor atau ahli waris) juga terlindungi.
Hal yang Umum Diatur
- Harta bawaan & harta bersama
Atur mana yang tetap pribadi atau menjadi harta gabungan. - Pembagian utang
Utang sebelum menikah tetap menjadi tanggung jawab pribadi. - Hak asuh anak & nafkah
Tentukan istilah jika terjadi perceraian. - Warisan & hibah
Buku juga dapat mengatur alokasi warisan atau hibah selama pernikahan.
Syarat Formal Pembuatan
Untuk membuat perjanjian yang sah, diperlukan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP calon suami & istri
- Fotokopi KK masing‑masing
- Jika salah satu adalah WNA: paspor/KITAS
- NPWP jika sudah ada.
Tahapan Membuat Perjanjian
1. Rencanakan bersama pasangan
Diskusikan poin penting seperti aset, utang, hak asuh, dan warisan.
2. Konsultasi ahli hukum
Walaupun artikel ini tak menyebut peran pengacara, direkomendasikan konsultasi untuk memastikan isi legal sesuai UU & KUHPerdata
3. Penyusunan draft akta
Draft disusun notaris, kemudian ditanda-tangani kedua calon pasangan.
4. Pengesahan di hadapan notaris
Menjadi akta otentik dengan kekuatan hukum penuh
5. Pendaftaran / pencatatan
- Bagi muslim → ke KUA
- Bagi non‑muslim → ke Dukcapil
Akta harus dicatatkan agar berlaku untuk pihak ketiga
Kapan Bisa Dibuat?
- Sebelum menikah → bentuk prenuptial
- Saat pernikahan berlangsung → postnuptial, sesuai Putusan MK 69/2015
Apakah bisa diubah?
Perjanjian tidak bisa diubah tanpa persetujuan bersama kedua pihak dan selama tidak merugikan pihak ketiga.
Akibat Hukum
- Harta menjadi terpisah: sejak perjanjian berlaku, harta diklasifikasikan sesuai ketentuan.
- Berlaku bagi pihak ketiga, seperti bank atau pemberi kredit, setelah pencatatan dilakukan .
- Dapat digunakan sebagai alat bukti jika terjadi perceraian atau sengketa di pengadilan .
FAQ Singkat
1. Apakah wajib?
Tidak, namun sangat disarankan bila pasangan memiliki aset atau tanggungan signifikan.
2. Jika sudah menikah, masih bisa dibuat?
Ya, sepanjang disepakati bersama dan dicatatkan → postnuptial agreement
3. Apakah perlu persetujuan pihak ketiga?
Tidak, selama perjanjian sudah dicatat, pihak ketiga wajib tunduk.
4. Bisa diubah saat pernikahan?
Boleh, hanya dengan persetujuan kedua belah pihak dan tidak merugikan pihak ketiga.
Kesimpulan
Perjanjian Pra Nikah adalah alat legal esensial untuk melindungi hak dan aset suami istri, terutama jika terdapat harta bawaan, utang, hak asuh, atau warisan. Landasan hukum utama: Pasal 29 UU Perkawinan, Pasal 139 KUHPerdata, dan Putusan MK 69/2015. Pembuatan dilakukan melalui akta notaris dan pencatatan di KUA/Dukcapil agar sah dan mengikat terhadap pihak ketiga.
Konsultasi Hukum Legal Keluarga
Memiliki rencana atau pertanyaan lebih lanjut terkait perjanjian pra nikah? Silakan konsultasikan langsung melalui:
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id
Legal Keluarga hadir untuk membantu Anda menyusun perjanjian yang tepat dan sesuai hukum.