Ingin ganti nama di KTP, KK, atau akta lahir? Simak prosedur dan syarat resmi ganti nama di Indonesia, lengkap dengan dasar hukum, tahapan di pengadilan Negeri, dan cara pencatatannya di Dukcapil.
Pendahuluan
Nama adalah identitas hukum setiap orang yang tercantum dalam dokumen resmi seperti akta kelahiran, KTP, dan kartu keluarga. Namun, dalam kondisi tertentu seseorang ingin mengubah atau memperbaiki namanya, misalnya karena salah ejaan, alasan agama, atau ingin menyesuaikan nama dengan identitas baru.
Tahapan awal perubahan nama yaitu mendapatkan penetapan pengadilan negeri. Setelah itu, mendaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk diberikan catatan pinggir pada akta lahir.
Dasar Hukum Ganti Nama di Indonesia
Hukum indonesia mengatur prosedur ganti nama, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Perubahan Data Kependudukan.
Alasan Umum Mengajukan Ganti Nama
Alasan-alasan melakukan perubahan nama di Pengadilan:
- Nama pada akta kelahiran atau KTP terdapat kesalahan penulisan (typo).
- Mengalami perubahan keyakinan atau agama dan ingin menyesuaikan nama.
- Alasan keamanan pribadi atau perlindungan identitas.
- Ingin nama lebih sederhana dan mudah mengingatnya.
- Ingin menyamakan nama dengan nama keluarga atau marga.
- Ingin merubah nama di pasport.
- sering sakit-sakitan.
- terdapat perbedaan nama yang ada di Akta Kelahiran dengan KTP ataupun Pasport.
Perubahan nama tidak boleh untuk tujuan peniupan atau menghindari kewajiban hukum atau menyebunyikan identitas kriminal.
Syarat Ganti Nama di Indonesia
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan ganti nama:
- Surat permohonan ganti nama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
- Fotokopi KTP dan KK yang masih berlaku.
- Akta kelahiran asli dan fotokopinya.
- Ijazah atau dokumen lain yang menunjukkan identitas diri.
- Bukti pendukung, seperti surat baptis, SKCK, surat perubahan agama, atau dokumen pendukung lainnya.
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Tahapan Prosedur Ganti Nama di Pengadilan Negeri
1. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Negeri
Pemohon mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili. Dalam surat permohonan, tuliskan identitas lengkap, alasan ganti nama, dan nama baru yang diinginkan.
Biaya administrasi biasanya berkisar antara Rp300.000–Rp600.000, tergantung wilayah pengadilan.
2. Pemeriksaan Berkas
Setelah penerimaan berkas, Panitera Pengadilan memeriksa kelengkapan dokumen untuk tahapan memberi nomor perkara.
3. Sidang Permohonan
Sidang bersifat sederhana. Hakim akan menanyakan alasan penggantian nama dan memeriksa bukti serta saksi (biasanya orang tua atau saudara pemohon).
4. Penetapan Pengadilan
Apabila permohonan dikabulkan, Pengadilan akan menerbitkan Penetapan Ganti Nama. Dokumen ini menjadi dasar hukum resmi untuk memperbarui data kependudukan.
5. Pengurusan di Dinas Dukcapil
Membawa salinan putusan perubahan nama ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat pemohon berdomisili.
Petugas Dukcapil akan memperbarui data pada sistem kependudukan dan menerbitkan dokumen baru seperti:
- Catatan Pinggir di belakang akta lahir terkait perubahan nama,
- KTP dan KK dengan nama baru.
Berapa Lama Proses Ganti Nama?
Rata-rata waktu proses pengajuan ganti nama hingga penerbitan akta baru berkisar antara 4 minggu s/d 8 minggu, tergantung kecepatan pengadilan dan Dukcapil.
Hal Lain
- Jika anda mengganti nama anak di bawah umur, maka orang tua atau wali sah yang mengajukan permohonan.
- Setelah melakukan perubahan nama dan sah menurut hukum, semua dokumen hukum (KTP, KK, Pasport, NPWP, SIM, ijazah, surat tanah, rekening bank) menyesuaikan dengan nama baru.
Kesimpulan
Ganti nama di Indonesia tidak bisa dilakukan hanya dengan mengubah data di Dukcapil, tetapi harus melalui penetapan Pengadilan Negeri. Langkah ini memastikan bahwa perubahan identitas memiliki dasar hukum yang kuat dan tercatat resmi dalam administrasi negara.
Dengan menyiapkan dokumen lengkap dan alasan yang sah, proses ganti nama dapat berjalan lancar dan cepat.
Konsultasi di Firma Hukum Legal Keluarga
Untuk membantu Anda, Firma Hukum Legal Keluarga siap mendampingi dari awal hingga selesai terkait permohonan pergantian nama.
Hubungi kami untuk konsultasi:
- Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
- Email: klien@legalkeluarga.id
Kami siap menjadi mitra hukum terpercaya untuk membantu Anda melewati prosesnya dengan membantu menyiapkan syarat dan dokumennya.