Artikel

Syarat Pembatalan Perkawinan di Pengadilan

Apa Itu Pembatalan Perkawinan?

Pembatalan perkawinan merupakan upaya hukum untuk menghapus suatu perkawinan. Hukum menghapus perkawinan yang sebelumnya sah menurut agama dan negara.

Akibat pembatalan perkawinan menghilangkan status perkawinan tersebut sejak awal. Dengan demikian, hukum memperlakukan perkawinan seolah tidak pernah terjadi.

Sebagai contoh, seseorang yang semula berstatus “Sudah Kawin” akan kembali berstatus “Belum Kawin” dalam KTP.

Dalam praktik, isteri sering mengajukan pembatalan perkawinan. Biasanya, isteri mengajukan permohonan terhadap suami yang berpoligami tanpa izin.

Selain itu, keluarga isteri pertama juga sering mengajukan permohonan. Mereka mengajukan pembatalan karena tidak memberikan persetujuan perkawinan.

Oleh karena itu, pembatalan perkawinan berfungsi melindungi hak isteri dan keluarga.

Pihak yang Berhak Mengajukan Pembatalan Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan, yaitu:

  1. keluarga dalam garis keturunan ke atas dari suami atau isteri berhak mengajukan permohonan.
  2. suami atau isteri juga memiliki hak yang sama.
  3. pejabat berwenang berhak mengajukan permohonan selama perkawinan masih berlangsung.
  4. pejabat yang ditunjuk undang-undang juga dapat mengajukan pembatalan.
  5. setiap orang yang memiliki kepentingan hukum dapat mengajukan permohonan. Namun, orang tersebut harus menunggu hingga perkawinan berakhir.

Alasan Pembatalan Perkawinan

Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur alasan pembatalan perkawinan, yaitu:

  1. suami melakukan poligami tanpa izin isteri pertama dan pengadilan.
  2. perempuan yang dinikahi masih terikat perkawinan dengan pria lain.
  3. perempuan yang dinikahi masih menjalani masa iddah dari suami sebelumnya.
  4. perkawinan yang melanggar batas usia dan larangan undang-undang dapat memicu pembatalan.
  5. perkawinan yang berlangsung tanpa pejabat berwenang juga melanggar hukum.
  6. perkawinan tanpa wali atau dengan wali nikah tidak sah membuka peluang pembatalan.
  7. perkawinan tanpa kehadiran dua orang saksi juga melanggar ketentuan hukum.
  8. Hukum juga mengizinkan pembatalan apabila seseorang menikah di bawah paksaan atau ancaman.
  9. kesalahan identitas atau salah sangka terhadap pasangan juga dapat menjadi alasan.
  10. hukum melarang perkawinan antar hubungan darah, semenda, dan sesusuan.
  11. hukum melarang perkawinan dengan saudara kandung, bibi, atau kemenakan.

Syarat dan Prosedur Pembatalan Perkawinan di Pengadilan

Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan menegaskan kewenangan pengadilan. Pasal 37 menyebutkan bahwa pengadilan memutus pembatalan perkawinan.

Dengan demikian, pemohon wajib mengajukan permohonan ke pengadilan.

Bagi pemeluk Islam, pemohon mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, pemeluk agama non-Islam mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Selanjutnya, pemohon dapat mengajukan permohonan sendiri atau melalui pengacara.

Untuk memenuhi persyaratan, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut.

Pertama, pemohon menyusun surat gugatan pembatalan perkawinan.

Kedua, pemohon menyiapkan dokumen pendukung berupa:

  1. KTP pemohon
  2. Buku Nikah atau Akta Perkawinan isteri pertama
  3. Buku Nikah atau Akta Perkawinan yang ingin dibatalkan
  4. Bukti pendukung lain yang relevan

Ketiga, pemohon menghadirkan minimal dua orang saksi.

Pada umumnya, proses persidangan berlangsung selama tiga hingga empat bulan. Proses tersebut berjalan lancar apabila pemanggilan pihak tidak mengalami hambatan.

Konsultasi Pembatalan Perkawinan

Apabila Anda ingin berkonsultasi mengenai pembatalan perkawinan, Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id