Logo Legal Keluarga

Artikel

Prosedur Pengesahan Anak Secara Hukum

Prosedur pengesahan anak secara hukum bertujuan memberikan kepastian terhadap status anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut agama, tetapi orang tuanya baru mencatatkan perkawinan tersebut menurut hukum negara.

Dalam kondisi seperti ini, orang tua perlu mencatatkan pengesahan anak agar administrasi kependudukan anak sesuai dengan status hukum kedua orang tuanya.

Namun, prosedur pengesahan anak tidak selalu harus melalui pengadilan. Dalam kondisi tertentu, orang tua dapat mengurusnya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai persyaratan yang berlaku.

Karena itu, orang tua perlu memahami apakah kasusnya cukup melalui pencatatan sipil atau membutuhkan penetapan pengadilan.

Apa Itu Pengesahan Anak?

Penjelasan Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan pengesahan anak sebagai pengesahan status anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, ketika pencatatan perkawinan kedua orang tuanya kemudian sah menurut hukum negara.

Dengan kata lain, perkawinan agama terjadi lebih dahulu. Kemudian, anak lahir sebelum orang tua menyelesaikan pencatatan perkawinannya menurut hukum negara.

Setelah orang tua mencatatkan perkawinan tersebut, mereka dapat mengurus pencatatan pengesahan anak sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

Karena itu, pengesahan anak berbeda dengan pengakuan anak.

Baca juga : Perbedaan Pengesahan dan Pengakuan Anak Menurut Hukum.

Kapan Prosedur Pengesahan Anak Diperlukan?

Prosedur pengesahan anak biasanya diperlukan ketika:

  1. orang tua telah menikah secara agama;
  2. anak lahir setelah perkawinan agama tersebut;
  3. orang tua belum mencatatkan perkawinannya menurut hukum negara saat anak lahir; dan
  4. orang tua kemudian melakukan pencatatan perkawinan secara resmi.

Dalam kondisi tersebut, orang tua dapat mengurus pencatatan pengesahan anak agar dokumen kependudukan anak mencerminkan status hukum yang sesuai.

Namun, kondisi setiap keluarga dapat berbeda.

Karena itu, sebelum mengajukan pengesahan, orang tua sebaiknya memeriksa Akta Kelahiran Anak, Akta Perkawinan, serta tanggal terjadinya perkawinan agama.

Apakah Pengesahan Anak Harus Melalui Pengadilan?

Tidak selalu. Jika orang tua memenuhi persyaratan administrasi pencatatan pengesahan anak, proses pada prinsipnya dapat dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Namun, dalam kondisi tertentu, Dukcapil dapat membutuhkan dasar hukum tambahan atau penetapan pengadilan.

Misalnya, terdapat persoalan mengenai status orang tua, dokumen perkawinan, data kelahiran, atau kondisi lain yang membuat pencatatan tidak dapat dilakukan melalui jalur administrasi biasa.

Karena itu, artikel ini fokus pada prosedur administrasi pengesahan anak.

Baca Juga: Cara Mengurus Pengesahan Anak Luar Kawin di Pengadilan.

Prosedur Pengesahan Anak di Dukcapil

Setelah orang tua mempunyai Akta Perkawinan, langkah berikutnya adalah mengurus pencatatan pengesahan anak.

Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur tata cara pencatatan pengesahan anak. Pemohon mengisi formulir, menyerahkan persyaratan, kemudian petugas Dukcapil melakukan verifikasi dan validasi. Setelah itu, Dukcapil mencatat pengesahan dalam register dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak.

Secara umum, tahapannya meliputi:

  1. orang tua menyiapkan dokumen;
  2. orang tua mengajukan pencatatan pengesahan anak;
  3. petugas memeriksa dan memvalidasi dokumen;
  4. Dukcapil mencatat pengesahan anak dalam register;
  5. pejabat pencatatan sipil menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak; dan
  6. Dukcapil memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak sesuai ketentuan.

Dengan demikian, prosedur pengesahan anak tidak berhenti pada pencatatan perkawinan orang tua.

Orang tua tetap perlu mengurus pencatatan status anak secara khusus.

Syarat Pengesahan Anak untuk WNI

Pasal 50 Perpres Nomor 96 Tahun 2018 mengatur persyaratan pencatatan pengesahan anak bagi penduduk WNI. Perpres tersebut masih berlaku.

Secara umum, orang tua perlu menyiapkan:

  1. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  2. Kutipan Akta Perkawinan yang menunjukkan perkawinan agama terjadi sebelum kelahiran anak;
  3. Kartu Keluarga orang tua; dan
  4. KTP elektronik.

Karena itu, tanggal perkawinan agama dan tanggal kelahiran anak menjadi bagian penting dalam pemeriksaan dokumen.

Syarat Pengesahan Anak untuk WNA

Perpres Nomor 96 Tahun 2018 juga mengatur persyaratan bagi penduduk orang asing.

Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  2. Kutipan Akta Perkawinan orang tua;
  3. Kartu Keluarga; dan
  4. dokumen perjalanan atau identitas sesuai status kewarganegaraan.

Namun, kebutuhan dokumen dapat menyesuaikan status kependudukan dan kondisi orang tua.

Karena itu, keluarga sebaiknya memeriksa persyaratan pada Dukcapil yang akan menangani pencatatan tersebut.

Apa yang Terjadi Setelah Pengesahan Anak Dicatat?

Setelah Dukcapil menyelesaikan pencatatan, pejabat pencatatan sipil menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak.

Selain itu, Dukcapil membuat catatan pinggir pada register dan Kutipan Akta Kelahiran Anak. BPK Regulations Database

Dengan demikian, dokumen kependudukan anak menunjukkan adanya pencatatan pengesahan.

Hal ini penting untuk memberikan kepastian administrasi mengenai hubungan hukum anak dengan kedua orang tuanya.

Apa Akibat Hukum Pengesahan Anak?

Pengesahan anak memberikan kepastian terhadap status keperdataan anak dalam hubungan dengan orang tuanya.

Selain itu, pencatatan pengesahan dapat berpengaruh pada berbagai urusan administrasi dan hukum, seperti:

  1. identitas kependudukan;
  2. hubungan keluarga;
  3. hak nafkah;
  4. hak waris sesuai hukum yang berlaku; dan
  5. pengurusan dokumen anak di kemudian hari.

Namun, akibat hukum yang lebih spesifik tetap dapat bergantung pada agama, hukum waris yang berlaku, serta kondisi keluarga.

Baca juga: Hak Waris Anak Luar Kawin

Apa Perbedaan Pengesahan Anak dan Pengakuan Anak?

Pengesahan dan pengakuan anak merupakan dua pencatatan yang berbeda.

Pengakuan anak berkaitan dengan pengakuan ayah terhadap anak dalam kondisi yang diatur oleh hukum administrasi kependudukan.

Sementara itu, pengesahan anak berkaitan dengan anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut agama, kemudian orang tuanya mencatatkan perkawinan tersebut menurut hukum negara.

Karena itu, keluarga sebaiknya tidak langsung memilih prosedur tanpa memastikan terlebih dahulu kondisi perkawinan dan kelahiran anak.

Baca juga: Status Hukum Anak Luar Kawin

Kesimpulan

Prosedur pengesahan anak secara hukum pada prinsipnya berkaitan dengan pencatatan status anak setelah orang tua mencatatkan perkawinannya menurut hukum negara.

Dalam kondisi yang memenuhi persyaratan administrasi, orang tua dapat mengurus pengesahan melalui Dukcapil.

Namun, jika terdapat persoalan hukum atau dokumen yang membuat pencatatan tidak dapat dilakukan secara langsung, keluarga dapat membutuhkan penetapan pengadilan.

Karena itu, orang tua sebaiknya terlebih dahulu memeriksa Akta Kelahiran Anak, Akta Perkawinan, tanggal perkawinan agama, dan persyaratan Dukcapil.

Jika membutuhkan bantuan hukum, Legal Keluarga juga memiliki layanan Jasa Mengurus Pengakuan dan Pengesahan Anak.

Hubungi :

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?