Artikel

Mengurus Pengakuan Anak Menurut Hukum

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Seputar Anak Luar Kawin dan Pengakuan Anak

Bila terdapat anak yang lahir dari perkawinan yang hanya sah menurut agama namun belum sah menurut negara, maka terhadap anak tersebut berhak untuk mendapatkan pengakuan anak dengan cara orang tua laki-laki (suami) memiliki kewajiban membuat surat pengakuan terhadap anaknya  disertai persetujuan orang tua perempuan (isteri-nya).

Sebagai contoh, A merupakan anak yang lahir dari perkawinan yang hanya sah menurut hukum agama Islam, sehingga ke-2 (dua) orang tuanya belum memiliki Buku Nikah dari KUA sebagai tanda bukti perkawinannya di catat oleh negara. Agar A mendapatkan pengakuan anak, maka khusus untuk orang tua laki-laki (suami) memiliki kewajiban membuat pengakuan terhadap anaknya tersebut, disertai persetujuan orang tua perempuan (isteri-nya).

Mengapa perlu orang tua laki-laki wajib membuat surat pengakuan terhadap anaknya, hal ini dikarenakan bila anak tersebut lahir diluar perkawinan sah, maka anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya.

Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan :

” Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Dengan demikian, apabila anak tersebut mendapatkan pengakuan secara sah dari orang tua laki-laki (ayahnya), maka anak tersebut secara langsung memiliki hubungan keberdataan dengan ayahnya. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 yang pada prinsipnya menegaskan anak diluar perkawinan yang sah memiliki hak keperdataan tidak hanya dengan ibunya, namun juga dengan ayah kandungnya, sepanjang terdapat bukti-bukti pendukung.”

Prosedur Mengurus Pengakuan Anak

Untuk mengetahui syarat dan prosedur agar anak dapat diakui, maka perlu melihat dan memperhatikan aturannya yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. 

Pasal 49 UU Adminisrasi Kependudukan :

  1. Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah dan disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
  2. Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
  3. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

Adapun persyaratan yang perlu diketahui untuk mengurus pengakuan anak berdasarkan Pasal 49 Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatan Sipil, yaitu :

Pencatatan pengakuan anak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan:

  • Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung,
  • Bila ibu kandungnya Orang Asing, maka pengakuan anak dilakukan dengan memohon penetapan melalui pengadilan;
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  • Kutipan akta kelahiran anak;
  • Kartu Keluarga (KK) dari Ayah atau Ibu;
  • KTP-elektronik; atau
  • Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

Berdasarkan uraian diatas, maka apabila anak tersebut telah mendapatkan pengakuan secara hukum, maka Pejabat berwenang di Pencatatan Sipil akan menerbitkan Kutipan AKta Pengakuan Anak yang diberikan kepada orang tuanya.

_______

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai proses pengajukan permohonan pengakuan anak, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp :  0813-8968-6009

 Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?