Logo Legal Keluarga

Artikel

Legal Keluarga

Bisakah Mengurus Cerai dari Luar Negeri Tanpa Harus Pulang?

Warga Negara Indonesia yang tinggal atau bekerja di luar negeri tetap dapat mengurus perceraian di Indonesia. Dalam kondisi tertentu, advokat dapat mewakili pihak yang berada di luar negeri sehingga klien tidak perlu pulang hanya untuk mendaftarkan dan mengurus perkara perceraian.

Namun, setiap perkara memiliki kondisi yang berbeda. Karena itu, pihak yang ingin bercerai perlu memeriksa lebih dahulu agama para pihak, domisili, jenis perceraian, dan pengadilan yang berwenang.

Perceraian Dapat Dikuasakan kepada Advokat

Suami atau isteri dapat memberikan kuasa kepada advokat untuk menangani perkara perceraian. Karena itu, pihak yang tinggal di luar negeri tetap dapat menjalankan proses hukum melalui kuasa sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pasal 30 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan menyatakan:

“Dalam menghadapi perkara perceraian, pihak yang berperkara, yaitu suami dan isteri, dapat menghadiri sendiri sidang atau didampingi kuasanya atau sama sekali menyerahkan kepada kuasanya…”

Dengan demikian, advokat dapat membantu menyusun gugatan, mendaftarkan perkara, menghadiri persidangan, dan mengurus administrasi pengadilan.

Namun, hakim tetap dapat meminta kehadiran pribadi pihak dalam kondisi tertentu. Karena itu, klien sebaiknya memahami sejak awal tahapan yang mungkin membutuhkan kehadiran langsung.

Surat Kuasa dari Luar Negeri Perlu Legalisasi

Pihak yang berada di luar negeri dapat menandatangani surat kuasa di negara tempat tinggalnya. Namun, surat kuasa tersebut perlu memenuhi syarat agar pengadilan Indonesia dapat menerimanya.

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 melalui Rumusan Kamar Perdata menegaskan:

“Surat kuasa yang dibuat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut dibuat.”

Karena itu, advokat di Indonesia dapat lebih dahulu menyiapkan surat kuasa. Selanjutnya, klien menandatangani dokumen tersebut di negara tempat tinggalnya.

Setelah itu, klien dapat mengurus legalisasi melalui KBRI atau KJRI setempat. Dengan demikian, surat kuasa dapat memenuhi persyaratan untuk kepentingan perkara di Indonesia.

Apakah Harus Pulang ke Indonesia?

Pada prinsipnya, tidak selalu.

Advokat dapat membantu mengurus banyak tahapan perkara berdasarkan surat kuasa yang sah. Misalnya, advokat dapat menyusun gugatan, mendaftarkan perkara, menghadiri sidang tertentu, dan mengurus dokumen pengadilan.

Namun, hakim tetap mempunyai kewenangan untuk meminta kehadiran pribadi pihak. Selain itu, jenis perkara juga dapat memengaruhi kebutuhan kehadiran.

Karena itu, pihak sebaiknya memeriksa sejak awal apakah perkara masuk ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Bagaimana Proses Mengurus Cerai dari Luar Negeri?

Pertama, klien memberikan kronologi dan dokumen perkawinan kepada advokat. Selanjutnya, advokat memeriksa pengadilan yang berwenang serta alasan perceraian.

Setelah itu, advokat menyiapkan surat kuasa dan gugatan. Kemudian, klien mengurus legalisasi surat kuasa di KBRI atau KJRI jika hukum mensyaratkannya.

Selanjutnya, advokat mendaftarkan perkara ke pengadilan. Karena itu, klien tidak selalu perlu datang langsung ke Indonesia pada tahap awal.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Pihak yang ingin mengurus perceraian dari luar negeri sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen.

Dokumen tersebut antara lain:

  1. KTP;
  2. paspor;
  3. Buku Nikah untuk pasangan Muslim;
  4. Akta Perkawinan untuk pasangan non-Muslim;
  5. alamat lengkap pasangan;
  6. Kartu Keluarga;
  7. Akta Kelahiran Anak jika terdapat tuntutan hak asuh; dan
  8. surat kuasa.

Selain itu, klien dapat menyiapkan bukti yang mendukung alasan perceraian. Dengan demikian, advokat dapat menyusun gugatan secara lebih lengkap sejak awal.

Konsultasi Perceraian dari Luar Negeri

Jika Anda berada di luar negeri dan ingin mengurus perceraian di Indonesia tanpa harus pulang hanya untuk mendaftarkan perkara, Legal Keluarga dapat membantu prosesnya.

Kami dapat membantu menyiapkan surat kuasa, menyusun gugatan, mendaftarkan perkara, dan mendampingi proses persidangan.

Selain itu, kami dapat membantu menjelaskan prosedur legalisasi surat kuasa dari luar negeri.

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?