Artikel

Sahkan Perkawinan Beda Agama Tidak Perlu Ke Luar Negeri

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

 Saya dan pasangan pacaran sudah sekitar 7 tahun. Namun masalahnya kami berbeda agama sehingga sampai saat ini belum melangsungkan perkawinan. Saya dan pasangan saya tetap pada pendirian agama masing-masing. Kami berencana menikah walau beda agama, namun saya dengar untuk mengesahkan perkawinan kami harus keluar negeri dulu dan setelah itu mencatatkannya di Indonesia. Apakah harus begitu ?

Jawaban :

Salah satu cara mengesahkan perkawinan beda agama di Indonesia adalah dengan menikah terlebih dahulu di luar negeri, dan setelah itu kembali ke Indonesia untuk mencatatkannya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 56 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka.”

 Namun cara menikah diluar negeri tersebut bukanlah satu-satunya cara untuk mengesahkan perkawinan beda agama di Indonesia.

Pasca adanya UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perkawinan beda agama saat ini sudah dapat dilakukan dengan cara terlebih dahulu mengajukan permohonan izin perkawinan beda agama ke Pengadilan Negeri.

Artinya, jika Pengadilan Negeri memberikan izin untuk melakukan perkawinan beda agama, maka Pengadilan Negeri akan memerintahkan disdukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil) agar memberi izin kepada Para Pemohon untuk dicatatkan perkawinan beda agamanya tersebut.

Pasal 35 ayat (1) huruf a UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkan :

“ Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.”

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan  “Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka permohonan izin ke pengadilan salah satu alternatif yang anda dapat lakukan untuk mencatatkan perkawinan di Disdukcapil.

Adapun bunyi permintaan dalam permohonan izin beda agama ke Pengadilan Negeri tersebut adalah :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ________;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ________ untuk melakukan pencatatan tentang perkawinan beda agama Para Pemohon tersebut kedalam register Pencatatan Perkawinan yang diperuntukan untuk itu;
  4. Menghukum Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

__________________________

Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan atau memakai jasa kantor kami terkait permohonan pengesahan perkawinan beda agama, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau

Email : klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?