Artikel

Sahkan Perkawinan Yang Belum Tercatat di Disdukcapil

Pertanyaan:

Saya menikah secara agama Buddha pada tahun 2000. Namun, sampai sekarang kami belum mengurus pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Apakah kami masih dapat mengurus pencatatan perkawinan tersebut?

Jawaban:

Pada prinsipnya, Anda masih dapat mengupayakan pencatatan perkawinan yang belum masuk ke administrasi Disdukcapil.

Namun, Anda perlu membedakan antara sahnya perkawinan menurut agama dan kewajiban pencatatan oleh negara.

Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa hukum agama menentukan sahnya perkawinan. Selain itu, undang-undang mewajibkan pasangan mengurus pencatatan perkawinan sesuai ketentuan.

Karena itu, pasangan yang sudah menikah secara agama tetapi belum memiliki Akta Perkawinan perlu mengurus status administrasinya.

Batas Waktu Pencatatan Perkawinan

Pasal 34 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengatur batas waktu pelaporan perkawinan.

Pada pokoknya, penduduk wajib melapor kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.

Dengan demikian, pasangan seharusnya mengurus pencatatan dalam jangka waktu tersebut.

Namun, keterlambatan selama bertahun-tahun tidak otomatis menghapus kemungkinan untuk mengurus pencatatan.

Karena itu, pasangan tetap perlu memeriksa dokumen dan datang ke Disdukcapil.

Bagaimana Jika Perkawinan Sudah Lama Belum Masuk Disdukcapil?

Pertama, periksa dokumen yang membuktikan bahwa perkawinan agama pernah berlangsung.

Misalnya, Anda dapat menyiapkan surat perkawinan agama Buddha, KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen keluarga lainnya.

Selanjutnya, datang ke Disdukcapil dan tanyakan prosedur pencatatan sesuai kondisi Anda.

Jika Disdukcapil dapat memproses berdasarkan dokumen yang tersedia, ikuti proses administrasinya.

Namun, persoalan dapat muncul jika pasangan tidak mempunyai Akta Perkawinan atau Disdukcapil meminta dasar hukum tambahan.

Dalam kondisi tersebut, pasangan dapat mempertimbangkan proses melalui Pengadilan Negeri.

Dasar Hukum Mengajukan Permohonan ke Pengadilan

Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2006 mengatur keadaan ketika seseorang tidak mempunyai Akta Perkawinan sebagai bukti perkawinan.

Dalam kondisi itu, pasangan dapat meminta Pengadilan Negeri memberikan penetapan.

Setelah memperoleh penetapan, pasangan dapat melanjutkan pengurusan ke Disdukcapil.

Karena itu, proses pengadilan menjadi relevan jika masalah utama terletak pada tidak adanya Akta Perkawinan.

Namun, pasangan sebaiknya tetap mendatangi Disdukcapil terlebih dahulu.

Langkah tersebut membantu pasangan mengetahui apakah Disdukcapil dapat langsung memproses atau memang memerlukan penetapan hakim.

Apakah Pasal 35 UU Administrasi Kependudukan Bisa Menjadi Dasar?

Pasal 35 UU No. 23 Tahun 2006 juga mengatur pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.

Namun, pasangan perlu menyesuaikan penggunaan pasal tersebut dengan keadaan sebenarnya.

Karena itu, Pemohon tidak cukup hanya menjelaskan bahwa perkawinan sudah lama.

Pemohon perlu menjelaskan kapan perkawinan berlangsung, agama para pihak, siapa yang memberkati, serta alasan mengapa pencatatan belum dilakukan.

Selanjutnya, hakim memeriksa dokumen dan keterangan saksi.

Cara Mengurus Pengesahan Perkawinan di Pengadilan

Jika Disdukcapil meminta penetapan pengadilan, Pemohon dapat menempuh beberapa langkah.

Pertama, kumpulkan seluruh dokumen perkawinan.

Kedua, susun permohonan yang menjelaskan riwayat perkawinan dan alasan kebutuhan penetapan.

Ketiga, daftarkan permohonan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

Selanjutnya, hadir dalam persidangan dan ajukan bukti serta saksi.

Jika hakim menerima permohonan, Pengadilan Negeri akan memberikan penetapan.

Setelah itu, bawa penetapan tersebut ke Disdukcapil untuk melanjutkan proses administrasi.

Untuk pembahasan lebih lengkap, Anda dapat membaca artikel cara pengesahan perkawinan non-Muslim di Pengadilan Negeri.

Syarat yang Perlu Disiapkan

Pemohon sebaiknya menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. KTP Pemohon;
  2. Kartu Keluarga;
  3. surat perkawinan atau surat pemberkatan agama Buddha jika tersedia;
  4. dokumen yang menunjukkan hubungan suami dan isteri;
  5. akta kelahiran anak jika pasangan sudah mempunyai anak;
  6. dokumen dari Disdukcapil jika ada; dan
  7. dua orang saksi yang mengetahui perkawinan.

Selain itu, setiap perkara dapat membutuhkan bukti tambahan.

Karena itu, sesuaikan dokumen dengan riwayat perkawinan Anda.

Bagaimana Jika Sudah Memiliki Anak?

Jika pasangan sudah mempunyai anak, akta kelahiran anak dapat membantu menjelaskan hubungan keluarga.

Selain itu, persoalan pencatatan perkawinan dapat berkaitan dengan administrasi anak.

Karena itu, sebaiknya pasangan membawa dokumen anak saat mengurus perkara.

Untuk pembahasan terkait status anak, Anda dapat membaca artikel cara mengurus asal-usul anak di pengadilan.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Pengadilan Memberikan Penetapan?

Setelah hakim mengabulkan permohonan, Pemohon menerima penetapan dari Pengadilan Negeri.

Selanjutnya, Pemohon membawa penetapan tersebut ke Disdukcapil.

Kemudian, Disdukcapil memeriksa dokumen dan memproses administrasi sesuai ketentuan.

Dengan demikian, penetapan pengadilan dapat menjadi dasar untuk melanjutkan proses pencatatan jika memang diperlukan.

Kesimpulan

Perkawinan agama Buddha sejak tahun 2000 yang belum masuk dalam administrasi Disdukcapil masih dapat Anda upayakan pencatatannya.

Pertama, periksa seluruh dokumen perkawinan.

Selanjutnya, datang ke Disdukcapil dan tanyakan prosedur yang sesuai.

Jika Disdukcapil dapat memproses berdasarkan dokumen yang Anda miliki, ikuti jalur administrasi tersebut.

Namun, jika Disdukcapil meminta penetapan pengadilan, Anda dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Dengan demikian, sebaiknya Anda memulai dari pemeriksaan dokumen dan Disdukcapil sebelum menempuh proses pengadilan.

Jasa Pengesahan Perkawinan yang Belum Tercatat

Legal Keluarga membantu klien yang ingin mengurus perkawinan non-Muslim yang belum masuk dalam administrasi Disdukcapil.

Kami dapat membantu memeriksa dokumen, menentukan langkah hukum, menyusun permohonan, mendaftarkan perkara, menyiapkan bukti dan saksi, serta mendampingi proses persidangan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai pengesahan perkawinan yang belum tercatat di Disdukcapil, silakan hubungi:

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

Butuh Pendampingan Pengacara?

Hubungi tim Legal Keluarga sekarang untuk mendapatkan solusi hukum yang tepat sesuai kebutuhan Anda.

Syukrian LK

Syukrian, SH

Chief Customer Officer
Legal Keluarga

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?