Pertanyaan :
Saya seorang isteri beragama Kristen. Suami saya sudah meninggal dunia dan sampai sekarang kami belum memiliki Akta Perkawinan dari Disdukcapil. Apakah saya masih bisa mendaftarkan perkawinan kami agar mendapatkan akta perkawinan?
Jawaban :
Bisakah Perkawinan Disahkan Jika Suami Sudah Meninggal?
Anda tetap memiliki hak untuk mengesahkan perkawinan, meskipun suami telah meninggal dunia. Negara memberikan ruang bagi isteri untuk tetap memperoleh Akta Perkawinan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.
Pengadilan akan menilai permohonan Anda untuk kemudian memberikan penetapan bahwa perkawinan tersebut layak dicatatkan di Disdukcapil.
Cara Mengajukan Pengesahan Perkawinan
Ketika suami sudah meninggal, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan ke Pengadilan Negeri. Tujuan permohonan ini adalah meminta penetapan agar Disdukcapil dapat mencatatkan perkawinan tersebut dan menerbitkan Akta Perkawinan.
Dengan penetapan ini, Disdukcapil memiliki dasar hukum untuk mengesahkan perkawinan Anda dan mendaftarkannya secara administratif.
Dasar Hukum Pengesahan Perkawinan
Dua ketentuan penting dalam UU Administrasi Kependudukan menjadi dasar pengajuan permohonan:
Pasal 35 huruf (a) UU No. 23 Tahun 2006
“Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.”
Pasal 36 UU No. 23 Tahun 2006
“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.”
Dengan dua pasal tersebut, pengadilan berwenang menetapkan bahwa perkawinan Anda layak dicatat meskipun tidak memiliki akta sebelumnya.
Dapatkah Anak Juga Disahkan?
Ya. Ketika mengajukan permohonan pengesahan perkawinan, Anda dapat sekaligus meminta pengesahan anak. Hakim dapat menetapkan bahwa anak-anak tersebut sah menurut hukum dari ayah biologis yang telah meninggal dunia.
Penetapan ini sangat membantu untuk keperluan administrasi, seperti akta kelahiran, waris, dan keperluan hukum lainnya.
Konsultasi Pengesahan Perkawinan
Jika Anda ingin memastikan proses pengesahan perkawinan berjalan lancar, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga.
Legal Keluarga
📞 WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id