Artikel

Sering Bertengkar, Apakah Isteri Dapat Gugat Cerai Suami ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Pertanyaan :

Saya dan suami sering bertengkar dan hampir tiap hari dilakukan mulai dari masalah kecil hingga besar. Apakah alasan sering bertengkar seorang isteri dapat gugat cerai suami ke pengadilan ?

Jawaban :

Salah satu alasan perceraian yang dapat dikabulkan oleh pengadilan yaitu pasangan suami dan isteri sering melakukan pertengkaran terus menerus. 

Dalam Pasal 19 huruf f PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan dan Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam (KHI) sudah menjelaskan Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

“ Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”

Berdasarkan pertanyaan diatas, maka kami berpendapat alasan sering bertengkar dapat menjadi alasan isteri gugat cerai suami ke Pengadilan.

Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan

Syarat mengurus perceraian di Pengadilan bila isteri ingin gugat cerai suami, yaitu :

  1. KTP Isteri (Penggugat),
  2. Alamat Lengkap Tergugat,
  3. Buku Nikah (Islam) / Akta Perkawinan Dikeluarkan Disdukcapil (Non Islam),
  4. KK (Kartu Keluarga),
  5. Akta Kelahiran Anak (Jika meminta Hak Asuh Anak),
  6. Sipakan 2 (dua) Orang saksi,
  7. Siapkan gugatan perceraian secara tertulis untuk didaftarkan di Pengadilan yang berisi alasan-alasan perceraian.

Kewajiban Menghadirkan Saksi Dalam Mengurus Perceraian di Pengadilan

Setiap gugatan cerai yang diajukan di Pengadilan dengan alasan pertengkaran terus menerus wajib menghadirkan saksi.

Saksi yang dihadirkan dapat dari keluarga atau orang terdekat.

Tugas saksi yaitu menjelaskan bila rumah tangga dari pihak yang mengajukan cerai sudah tidak harmonis dan sering terjadi pertengkaran terus menerus.

Jika majelis hakim melihat saksi yang dihadirkan di Pengadilan cukup kuat dan meyakinkan, maka gugatan cerai dapat dikabulkan.

Dasar hukum kewajiban mengadirkan saksi, yaitu Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975 :

“ Gugatan perceraian dengan alasan pertengkaran atau perselisihan dapat diterima oleh pengadilan setelah mendengar pihak keluarga atau orang-orang terdekat dari suami isteri tersebut.”

Selain itu, Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam (KHI) :

“ Pengadilan Agama dapat menerima gugatan/ permohonan cerai dengan alasan pertengkaran atau perselisihan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut.”

___________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara perceraian seputar mekanisme, syarat dan prosedur mengurus perceraian di Pengadilan.

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?