Seperti diketahui bahwa UU Perkawinan menerapkan sistem menyulitkan pasangan yang menikah untuk melakukan perceraian, kecuali pasangan tersebut dapat membuktikan alasan-alasan perceraian yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu alasan perceraian paling banyak terjadi adalah karena adanya “pertengkaran terus menerus” antara pasangan.
Untuk membuktikan pertengkaran terus menerus tersebut, maka pihak yang mengajukan permohonan/ gugatan cerai wajib mengajukan bukti-bukti yang dapat berupa :
- Bukti turtulis,
- Saksi,
- Persangkaan,
- Pengakuan,
- Sumpah.
Umumnya dalam sidang perceraian dengan alasan adanya pertengkaran terus menerus menggunakan 2 (dua) alat bukti, yaitu :
- Bukti tertulis, yaitu berupa :
- KTP (Identitas Suami/ Isteri),
- Buku Nikah /Akta Perkawinan,
- Kartu Keluarga, dan
- Akta Kelahiran Anak.
- Saksi minimal 2 orang
Khusus untuk bukti “saksi”, maka pihak yang mengajukan permohonan/ gugatan cerai wajib menghadirkan minimal 2 (dua) saksi yang dapat berasal dari keluarga dan dapat berasal dari orang terdekat.
Saksi-saksi tersebut nantinya akan didengar keterangannya oleh majelis hakim yang pada pokoknya mengetahui adanya pertengkaran yang terjadi antara pasangan tersebut.
Adapun dasar hukum kewajiban pihak yang mengajukan permohonan/ gugatan cerai karena alasan pertengkaran terus menerus wajib menghadirkan saksi adalah sebagai berikut :
Pasal 22 PP Pelaksanaan UU Perkawinan :
- Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.
- Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.
Pasal 76 ayat (1) UU Peradilan Agama :
“Apabila gugatan perceraian di dasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus di dengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang orang yang dekat dengan suami isteri.”
Pasal 134 KHI :
” Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf f, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut.”
_______
Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengurusan permohonan/ gugatan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan agama atau pengadilan negeri, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id