Artikel

Sidang Perceraian Menghadirkan Saksi Dari Keluarga

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Seperti diketahui bahwa UU Perkawinan menerapkan sistem menyulitkan pasangan yang menikah untuk melakukan perceraian, kecuali pasangan tersebut dapat membuktikan alasan-alasan perceraian yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu alasan perceraian paling banyak terjadi adalah karena adanya “pertengkaran terus menerus” antara pasangan.

Untuk membuktikan pertengkaran terus menerus tersebut, maka pihak yang mengajukan permohonan/ gugatan cerai wajib mengajukan bukti-bukti yang dapat berupa :

  1. Bukti turtulis,
  2. Saksi,
  3. Persangkaan,
  4. Pengakuan,
  5. Sumpah.

Umumnya dalam sidang perceraian dengan alasan adanya pertengkaran terus menerus menggunakan 2 (dua) alat bukti, yaitu :

  1. Bukti tertulis, yaitu berupa :
    1. KTP (Identitas Suami/ Isteri),
    2. Buku Nikah /Akta Perkawinan,
    3. Kartu Keluarga, dan
    4. Akta Kelahiran Anak.
  2. Saksi minimal 2 orang 

Khusus untuk bukti “saksi”, maka pihak yang mengajukan permohonan/ gugatan cerai wajib menghadirkan minimal 2 (dua) saksi yang dapat berasal dari keluarga dan dapat berasal dari orang terdekat.

Saksi-saksi tersebut nantinya akan didengar keterangannya oleh majelis hakim yang pada pokoknya mengetahui adanya pertengkaran yang terjadi antara pasangan tersebut.

Adapun dasar hukum kewajiban pihak yang mengajukan permohonan/ gugatan cerai karena alasan pertengkaran terus menerus wajib menghadirkan saksi adalah sebagai berikut :

Pasal 22 PP Pelaksanaan UU Perkawinan :

  1. Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 19 huruf f, diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman tergugat.
  2. Gugatan tersebut dalam ayat (1) dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami-isteri itu.

Pasal 76 ayat (1) UU Peradilan Agama :

“Apabila gugatan perceraian di dasarkan atas alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan perceraian harus di dengar keterangan saksi-saksi yang berasal dari keluarga atau orang orang yang dekat dengan suami isteri.”

Pasal 134 KHI :

” Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf f, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami isteri tersebut.”

_______

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai pengurusan permohonan/ gugatan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan agama atau pengadilan negeri, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?