Warga Negara Indonesia yang tinggal atau bekerja di Jepang tetap dapat mengurus perceraian di Indonesia. Karena itu, banyak pasangan ingin mengetahui cara WNI urus perceraian di Indonesia meskipun saat ini berada di luar negeri.
Dalam kondisi tertentu, Anda tidak perlu pulang ke Indonesia hanya untuk mendaftarkan perkara. Anda dapat menunjuk advokat di Indonesia untuk membantu menyiapkan gugatan, mendaftarkan perkara, sampai mendampingi proses persidangan.
Bisakah WNI di Jepang Menunjuk Advokat?
Bisa. Pasal 30 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan menyatakan:
“Dalam menghadapi perkara perceraian, pihak yang berperkara, yaitu suami dan isteri, dapat menghadiri sendiri sidang atau didampingi kuasanya atau sama sekali menyerahkan kepada kuasanya…”
Ketentuan tersebut memungkinkan WNI yang tinggal di Jepang memberikan kuasa kepada advokat di Indonesia untuk mengurus perkara perceraian.
Namun, sebelum mengajukan gugatan, advokat perlu memeriksa agama para pihak, alamat suami dan istri, tempat perkawinan, serta pengadilan yang berwenang.
Bagaimana Cara WNI Urus Perceraian di Indonesia dari Jepang?
Cara WNI urus perceraian di Indonesia dari Jepang pada dasarnya dimulai dengan memeriksa dokumen perkawinan dan menentukan pengadilan yang berwenang.
Secara umum, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- KTP;
- paspor;
- kartu keluarga jika masih tersedia;
- buku nikah untuk pasangan Muslim;
- akta perkawinan untuk pasangan non-Muslim;
- alamat pasangan;
- menyiapkan dua orang saksi; dan
- surat kuasa khusus kepada advokat.
Selain itu, kondisi tertentu mungkin membutuhkan dokumen tambahan. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memeriksa kelengkapan dokumen sejak awal sebelum advokat mendaftarkan gugatan.
Bagaimana Mengurus Surat Kuasa dari Jepang?
Jika Anda menandatangani surat kuasa di Jepang, Anda perlu mengurus legalisasi melalui perwakilan Republik Indonesia.
SEMA Nomor 7 Tahun 2012 melalui Rumusan Kamar Perdata menyatakan:
“Surat kuasa yang dibuat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut dibuat.”
Karena itu, advokat dapat lebih dahulu menyiapkan surat kuasa khusus di Indonesia. Selanjutnya, Anda menandatangani surat tersebut di Jepang dan mengurus legalisasi melalui KBRI atau KJRI yang berwenang.
Setelah proses tersebut selesai, Anda dapat mengirimkan surat kuasa kepada advokat di Indonesia untuk melanjutkan proses perkara.
Apakah Tetap Harus Pulang ke Indonesia?
Tidak selalu.
Advokat dapat mengurus banyak tahapan perkara berdasarkan surat kuasa. Namun, dalam kondisi tertentu, hakim dapat meminta kehadiran pribadi pihak yang berperkara.
Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan, sebaiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu agar mengetahui apakah proses perceraian dapat berjalan tanpa harus pulang ke Indonesia.
Konsultasi Cara WNI Urus Perceraian di Indonesia
Jika Anda tinggal di Jepang dan ingin mengetahui cara WNI urus perceraian di Indonesia, Legal Keluarga dapat membantu memeriksa dokumen, menentukan pengadilan yang berwenang, menyiapkan surat kuasa, menyusun gugatan, dan mendampingi proses persidangan.
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id


