Pertanyaan
Apakah pasangan suami istri boleh membuat surat perjanjian pembagian harta gono gini sebelum bercerai?
Tujuannya, istri ingin memastikan mantan suami tetap membagi harta bersama setelah perceraian dan tidak berubah pikiran.
Jawaban
Pada dasarnya, hukum tidak melarang pasangan suami istri membuat perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Namun, Anda perlu memahami satu hal penting. Pembagian harta gono gini muncul sebagai akibat hukum dari perceraian.
Artinya, pembagian harta baru bisa dilakukan setelah pengadilan memutus cerai dan menerbitkan akta cerai.
Oleh karena itu, jika Anda membuat perjanjian pembagian harta sebelum perceraian, maka perjanjian tersebut berisiko melanggar syarat sah perjanjian.
Selain itu, hukum mensyaratkan objek perjanjian harus jelas dan tidak bertentangan dengan aturan. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat batal demi hukum.
Kapan Perjanjian Harta Gono Gini Sebaiknya Dibuat?
Sebaiknya, para pihak membuat perjanjian pembagian harta gono gini setelah perceraian selesai.
Dengan kata lain, pengadilan harus lebih dulu memutus cerai dan menerbitkan akta cerai. Setelah itu, mantan suami dan istri dapat menyusun kesepakatan pembagian harta.
Dalam praktik, notaris sering menambahkan klausul kuasa jual dalam perjanjian tersebut. Klausul ini memberi kewenangan kepada salah satu pihak untuk menjual, menjaminkan, atau mengalihkan aset.
Dengan demikian, pihak yang menerima aset tidak perlu meminta persetujuan mantan pasangan di kemudian hari.
Selain itu, Anda juga perlu memastikan status aset yang dibagi. Pastikan pihak yang menerima harta memiliki hak penuh untuk melakukan tindakan hukum atas aset tersebut.
Perjanjian Harta Gono Gini atau Putusan Pengadilan?
Selain membuat perjanjian, Anda juga bisa membagi harta gono gini melalui pengadilan.
Dalam proses ini, salah satu pihak mengajukan gugatan ke pengadilan. Selanjutnya, pengadilan akan memanggil kedua pihak untuk hadir.
Setelah itu, para pihak mengikuti proses mediasi. Dalam tahap ini, mereka dapat menyepakati pembagian harta gono gini di hadapan mediator.
Jika para pihak mencapai kesepakatan, mediator akan menuangkannya dalam kesepakatan tertulis. Kemudian, hakim menetapkan kesepakatan tersebut dalam bentuk putusan.
Dengan demikian, kesepakatan tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
Sebaliknya, perjanjian biasa masih berpotensi untuk dibatalkan melalui gugatan. Meskipun akta notaris memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi, putusan pengadilan tetap memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Oleh karena itu, Anda perlu mempertimbangkan pilihan ini dengan matang.
Kesimpulan
Surat perjanjian harta gono memang diperbolehkan. Namun, waktu pembuatannya sangat penting.
Jika Anda membuat perjanjian sebelum perceraian, maka perjanjian tersebut berisiko batal demi hukum.
Sebaliknya, jika Anda membuat perjanjian setelah perceraian, maka kesepakatan tersebut lebih aman secara hukum.
Selain itu, pembagian melalui pengadilan juga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Konsultasi dengan Legal Keluarga
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai pembagian harta gono gini, silakan hubungi Legal Keluarga:
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
Legal Keluarga siap membantu Anda mendapatkan solusi terbaik.

