Proses pengajuan asal usul anak di Pengadilan Agama merupakan langkah yang membutuhkan ketelitian. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut keabsahan hukum serta hak-hak anak di kemudian hari. Sebagai orang tua atau wali, memastikan dokumen yang diperlukan telah lengkap merupakan langkah pertama yang harus diperhatikan.
Namun, ada hal yang sering terlewatkan: memahami dasar hukum dari pengajuan ini. Banyak yang berfokus pada dokumen fisik seperti KTP, buku nikah, atau akta kelahiran, tetapi kurang menyadari bahwa setiap langkah yang diambil sebenarnya diatur secara rinci dalam undang-undang. Misalnya, pengajuan asal usul anak biasanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal-pasal yang membahas tentang hak dan kewajiban orang tua terhadap anak.
Permohonan asal usul anak diajukan ke Pengadilan Agama dengan tujuan ayah biologis anak dapat ditetapkan oleh pengadilan sebagai ayah biologis sebagai anak yang lahir dari nikah siri, sehingga ayah biologis dapat dimasukkan dalam akta lahir anak. Namun, syarat permohonan asal usul anak di pengadilan agama yaitu perkawinan siri suami dan istri wajib disahkan terlebih dahulu.
Asal Usul Anak itu Apa ?
Asal usul anak adalah permohonan penetapan yang diajukan ke pengadilan agama yang tujuannya mengesahkan anak-anak yang lahir dari pernikahan siri dengan tujuan ayah biologis anak dapat masuk di dalam akta lahir anak.
Dasar Hukum Asal Usul Anak
Dasar hukum Permohonan penetapan Asal Usul Anak ke Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 103 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
- Asal usul seorang anak hannya dapat dibuktiakn dengan akta kelahiran atau alat bukti lainnya.
- Bila akta kelahiran alat buktilainnya tersebut dalam ayat (1) tidak ada, maka Pengadilan Agama dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah mengadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti bukti yang sah.
- Atas dasar ketetetapan pengadilan Agama tersebut ayat (2), maka instansi Pencatat Kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan Agama trwebut mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Selain itu diatur juga di Pasal 55 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:
- Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Bila akte kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan buktibukti yang memenuhi syarat.
- Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.
Dasar hukum lain yang sering digunakan dalam permohonan asal usul anak adalah pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tertanggal 17 Februari 2021 yang menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perlu dimaknai, yaitu :
“Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”;
Syarat Asal Usul Anak di Pengadilan Agama
Syarat pengajukan permohonan asal usul anak di Pengadilan Agama,yaitu :
- KTP Pemohon suami dan isteri,
- Bukti Surat Penetapan Pengadilan Isbat Nikah Orang Tua;
- Buku Nikah orang tua jika telah isbat nikah;
- Akta Lahir Anak atau Surat Lahir Anak dari Rumah Sakit;
- Kartu Keluarga (KK);
- Bukti Tes DNA Anak dengan ayah biologis (jika diperlukan Hakim);
- Siapkan 2 (dua) orang saksi.
Jangan Abaikan Hak Anak
Hak-hak anak tidak hanya soal pengakuan hukum, tetapi juga berkaitan dengan masa depannya. Ketika dokumen asal usul anak sudah jelas, hal ini akan membantu anak dalam berbagai aspek, mulai dari pendidikan hingga perolehan identitas resmi. Sebaliknya, jika hak anak diabaikan, ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari yang berimbas pada kehidupan anak tersebut.
Sebagai orang tua, langkah ini bukan hanya tentang memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan terbaik untuk anak. Jangan ragu untuk mencari bantuan jika Anda merasa kesulitan memahami prosedur ini. Ingatlah bahwa proses ini adalah investasi untuk masa depan keluarga Anda.
Cara Menentukan Letak Pengadilan Agama
Permohonan penetapan asal usul anak diajukan ke Pengadilan Agama dimana Pemohon (Orang Tua Anak) bertempat tinggal sesuai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Sebagai contoh, orang tua anak bertempat tinggal di wilayah Jakarta Selatan sesuai KTPnya. Maka, permohonan diajukan diwilayah Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan Diajukan 2 (dua) Orang Tua
Permohonan asal usul anak diajukan oleh 2 (dua) orang tua. Artinya, Ibu anak sebagai Pemohon I dan ayah anak sebagai Pemohon II.
Apabila Pemohon hanya 1 (satu) pihak saja, maka permohonan asal usul anak tidak dapat diterima.
Namun, jika pihak yang ingin mengajukan hanya 1 (satu) pihak, maka kami sarankan yang diajukan adalah “GUGATAN ASAL USUL ANAK” dan bukan “PERMOHONAN ASAL USUL ANAK” .
Permintaan Dalam Putusan Asal Usul Anak
Adapun contoh permintaan dalam petitum putusan permohonan asal usul anak adalah sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak bernama (___________) , Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di (____) pada tanggal (______) adalah anak biologis dari Pemohon I (____Binti__________) dan Pemohon II (________ Bin ____________);
- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Para Pemohon.
Jasa Pengacara Asal Usul Anak
Legal Keluarga memberikan jasa pengacara untuk pengurusan permohonan penetapan asal usul anak di Pengadilan Agama.
____
Apabila anda ingin mengajukan pertanyaan seputar permohonan asal usul anak, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009 atau
Email : klien@legalkeluarga.id