Pertanyaan
Saya memiliki anak yang masih berusia 3 (tiga) tahun. Anak saya sering sakit-sakitan. Apakah orang tua dapat mengganti nama anak? Apa saja syarat ganti nama anak dibawah umur?
Jawaban
Nama seseorang tercatat secara resmi dalam akta kelahiran. Dokumen ini menjadi bukti hukum mengenai identitas seseorang, termasuk nama yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Apabila orang tua ingin mengganti nama anak setelah akta kelahiran diterbitkan, maka orang tua harus mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri. Pengadilan akan memeriksa permohonan tersebut sebelum memberikan penetapan perubahan nama.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang pada intinya menyatakan:
“Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat tinggal pemohon.”
Karena anak masih dibawah umur, maka orang tua bertindak sebagai pemohon dalam permohonan perubahan nama di pengadilan.
Secara hukum, anak yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun masih berada dibawah kekuasaan orang tua. Oleh karena itu, anak belum dapat melakukan perbuatan hukum sendiri. Orang tua wajib mewakili anak dalam setiap tindakan hukum, termasuk ketika mengajukan permohonan perubahan nama.
Syarat Ganti Nama Anak Dibawah Umur di Pengadilan
Orang tua harus menyiapkan beberapa dokumen sebelum mengajukan permohonan perubahan nama anak di Pengadilan Negeri.
Berikut syarat ganti nama anak dibawah umur yang perlu disiapkan:
- KTP kedua orang tua
- Akta kelahiran anak
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat kuasa jika menggunakan jasa pengacara
- Dua orang saksi
- Surat permohonan perubahan nama yang ditujukan ke pengadilan
Surat permohonan tersebut harus menjelaskan alasan orang tua ingin mengganti nama anak. Setelah menerima permohonan, pengadilan akan memeriksa perkara melalui persidangan.
Jika hakim mengabulkan permohonan tersebut, pengadilan akan menerbitkan salinan penetapan perubahan nama anak.
Prosedur Ganti Nama Anak di Disdukcapil
Setelah pengadilan mengeluarkan penetapan perubahan nama, orang tua harus melanjutkan proses pencatatan perubahan nama ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Untuk melakukan pencatatan perubahan nama, orang tua harus menyiapkan dokumen berikut:
- KTP orang tua
- Kartu Keluarga
- Salinan penetapan pengadilan
- Akta kelahiran anak
Petugas Disdukcapil kemudian akan mencatat perubahan nama tersebut dalam catatan pinggir pada akta kelahiran anak.
Catatan pinggir ini biasanya tercantum di bagian belakang akta kelahiran dan menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan nama pada anak berdasarkan penetapan pengadilan.
Setelah perubahan nama dicatat dalam akta kelahiran, orang tua juga dapat memperbarui nama anak dalam dokumen kependudukan lain, seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Identitas Anak (KIA)
- Paspor anak di kantor imigrasi
Dengan demikian, seluruh dokumen identitas anak akan menggunakan nama yang baru.
Berapa Lama Proses Ganti Nama Anak?
Proses perubahan nama anak biasanya memerlukan waktu sekitar 2 bulan.
Waktu tersebut mencakup proses persidangan di Pengadilan Negeri hingga pencatatan perubahan nama pada akta kelahiran di Disdukcapil.
Lama proses dapat berbeda tergantung pada kelengkapan dokumen serta jadwal persidangan di pengadilan.
Jasa Pengacara Mengurus Ganti Nama Anak
Sebagian orang tua memilih menggunakan jasa pengacara untuk membantu proses perubahan nama anak. Pengacara dapat membantu menyusun surat permohonan, menyiapkan dokumen, serta mendampingi orang tua selama proses persidangan.
Legal Keluarga menyediakan jasa pengacara untuk membantu orang tua mengurus perubahan nama anak dibawah umur di Pengadilan Negeri hingga proses pencatatan di Disdukcapil.
Tim kami siap membantu proses hukum tersebut agar berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konsultasi Hukum Perubahan Nama Anak
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai perubahan nama anak dibawah umur, silakan menghubungi Legal Keluarga melalui:
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluaga.id
Tim kami siap membantu memberikan solusi hukum terbaik terkait proses perubahan nama anak di Indonesia.