Pertanyaan
Saya memiliki anak yang masih berusia 3 (tiga) tahun. Anak saya sering sakit-sakitan. Apakah orang tua dapat mengganti nama anak? Apa saja syarat ganti nama anak di bawah umur?
Jawaban
Orang tua memberikan nama kepada anak sejak kelahirannya. Selanjutnya, petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencantumkan nama tersebut dalam akta kelahiran sebagai identitas resmi anak.
Apabila orang tua ingin mengganti nama anak, mereka harus mengajukan permohonan perubahan nama ke Pengadilan Negeri. Setelah menerima permohonan tersebut, majelis hakim akan memeriksa alasan, dokumen, dan keterangan saksi. Apabila hakim menyetujui permohonan tersebut, pengadilan akan mengeluarkan penetapan perubahan nama.
Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengatur bahwa:
“Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat tinggal pemohon.”
Karena anak masih di bawah umur, orang tua mengajukan permohonan tersebut sebagai pemohon.
Secara hukum, orang tua masih memegang kekuasaan atas anak yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Oleh karena itu, anak belum dapat melakukan perbuatan hukum sendiri. Selanjutnya, orang tua wajib mewakili anak dalam setiap tindakan hukum, termasuk ketika mengajukan permohonan perubahan nama.
Syarat Ganti Nama Anak Dibawah Umur di Pengadilan
Sebelum mengajukan permohonan, orang tua harus menyiapkan seluruh dokumen pendukung.
Dokumen tersebut meliputi:
- KTP kedua orang tua;
- akta kelahiran anak;
- Kartu Keluarga (KK);
- surat kuasa apabila menggunakan jasa pengacara;
- dua orang saksi; dan
- surat permohonan perubahan nama.
Dalam surat permohonan tersebut, orang tua harus menjelaskan alasan perubahan nama anak. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa dokumen, mendengarkan keterangan saksi, lalu mempertimbangkan seluruh alasan yang diajukan.
Apabila hakim mengabulkan permohonan, panitera pengadilan akan menyerahkan salinan penetapan perubahan nama kepada orang tua.
Prosedur Ganti Nama Anak di Disdukcapil
Selanjutnya, orang tua perlu menyiapkan dokumen untuk membuat catatan pinggir pada akta lahir di dukcapil, yaitu:
- KTP orang tua;
- Kartu Keluarga;
- salinan penetapan pengadilan; dan
- akta kelahiran anak.
Petugas biasanya menempatkan catatan tersebut pada bagian belakang akta kelahiran. Selain itu, petugas juga menjelaskan dalam catatan tersebut bahwa pengadilan telah menyetujui perubahan nama anak.
Setelah petugas menyelesaikan pencatatan tersebut, orang tua dapat memperbarui nama anak pada berbagai dokumen kependudukan, antara lain:
- Kartu Keluarga (KK);
- Kartu Identitas Anak (KIA); dan
- paspor anak.
Dengan demikian, seluruh dokumen identitas anak akan memakai nama yang baru.
Berapa Lama Proses Ganti Nama Anak?
Pada umumnya, proses perubahan nama anak memerlukan waktu sekitar 2 bulan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga mengurus catatan pinggir.
Namun, kelengkapan dokumen dan jadwal persidangan akan menentukan lamanya proses tersebut.
Jasa Pengacara Mengurus Ganti Nama Anak
Sebagian orang tua memilih menggunakan jasa pengacara agar proses perubahan nama berlangsung lebih mudah.
Pengacara membantu menyusun surat permohonan, memeriksa dokumen, menyiapkan alat bukti, menghadirkan saksi, serta mendampingi orang tua selama persidangan.
Legal Keluarga membantu orang tua mulai dari penyusunan permohonan, pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri, pendampingan persidangan, hingga pengurusan pencatatan perubahan nama di Disdukcapil.
Dengan demikian, orang tua dapat menyelesaikan seluruh proses secara lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Konsultasi Hukum Perubahan Nama Anak
Apabila Anda ingin mengurus perubahan nama anak di bawah umur, segera hubungi Legal Keluarga melalui:
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id
Tim Legal Keluarga siap membantu Anda menyusun permohonan, mendampingi persidangan, serta mengurus pencatatan perubahan nama anak hingga seluruh proses selesai.


