Legal Keluarga memberikan jasa hukum perwalian anak di pengadilan untuk membantu keluarga mengajukan permohonan penetapan wali melalui Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.
Pada dasarnya, penetapan perwalian diperlukan ketika anak membutuhkan seseorang yang mempunyai kewenangan hukum untuk mewakili kepentingannya. Selain itu, perwalian juga dapat berkaitan dengan urusan harta, warisan, asuransi, maupun kepentingan hukum lainnya.
Karena itu, keluarga perlu memahami tujuan permohonan sejak awal sebelum mengajukannya ke pengadilan.
Tujuan Permohonan Perwalian Anak
Keluarga dapat mengajukan permohonan perwalian untuk berbagai kepentingan anak.
Misalnya, penetapan wali dapat diperlukan untuk:
- mengurus aset atau harta yang menjadi hak anak;
- mengurus warisan yang diterima anak;
- mencairkan manfaat asuransi yang menjadi hak anak;
- mengurus rekening atau deposito anak;
- mewakili anak dalam tindakan hukum tertentu; dan
- menjalankan kepentingan anak sesuai penetapan pengadilan.
Namun, penetapan sebagai wali tidak otomatis memberikan kebebasan untuk menjual tanah, rumah, atau aset anak.
Sebaliknya, wali tetap harus menggunakan kewenangannya untuk kepentingan anak. Jika wali ingin menjual aset anak, pengadilan juga dapat meminta izin atau penetapan tersendiri.
Baca juga : Hukum Perwalian Anak di Indonesia.
Syarat Mengurus Perwalian Anak
Dalam memberikan jasa hukum perwalian anak di pengadilan, Legal Keluarga akan terlebih dahulu memeriksa hubungan calon wali dengan anak serta tujuan permohonannya.
Selanjutnya, calon wali perlu menyiapkan dokumen yang mendukung permohonan.
Secara umum, dokumen tersebut meliputi:
- KTP Pemohon;
- Kartu Keluarga Pemohon;
- Akta Kelahiran Anak;
- Kartu Keluarga Anak, jika ada;
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan Pemohon, jika relevan;
- Akta Kematian orang tua anak jika telah meninggal dunia;
- dokumen yang menunjukkan hubungan Pemohon dengan anak;
- surat pernyataan kesanggupan menjadi wali, jika diperlukan;
- dokumen aset, warisan, rekening, atau asuransi jika berkaitan dengan tujuan permohonan;
- bukti lain yang mendukung alasan permohonan; dan
- saksi yang mengetahui kondisi anak serta hubungan Pemohon dengan anak.
Selain itu, pengadilan dapat meminta dokumen tambahan sesuai kondisi perkara.
Karena itu, calon wali sebaiknya memeriksa kelengkapan dokumen sejak awal.
Baca juga: Syarat Perwalian Anak di Bawah Umur.
Pendampingan Perkara Perwalian Anak
Melalui jasa hukum perwalian anak di pengadilan, Legal Keluarga dapat membantu sejak tahap awal sampai proses persidangan.
Pertama, kami dapat memeriksa kebutuhan hukum dan kelengkapan dokumen.
Kemudian, kami dapat membantu menentukan pengadilan yang berwenang dan menyusun surat permohonan.
Selanjutnya, kami dapat membantu:
- mendaftarkan permohonan;
- mempersiapkan bukti;
- menyiapkan saksi; dan
- mendampingi proses persidangan.
Dengan demikian, klien dapat memahami tahapan perkara dengan lebih terarah.
Baca jua: Cara Mengurus Perwalian Anak di Pengadilan.
Biaya Jasa Hukum Perwalian Anak di Pengadilan
Biaya jasa hukum perwalian anak di pengadilan melalui Legal Keluarga berkisar Rp10.000.000 sampai dengan Rp15.000.000.
Namun, besarnya biaya dapat menyesuaikan kondisi perkara, lokasi pengadilan, kebutuhan dokumen, serta tingkat kompleksitas permohonan.
Selain itu, biaya perkara pengadilan dan biaya lain di luar jasa hukum dapat menyesuaikan kebutuhan masing-masing perkara.
Hubungi Legal Keluarga
Jika Anda membutuhkan bantuan mengenai jasa hukum perwalian anak di pengadilan, silakan menghubungi Legal Keluarga.
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id