Artikel

Jasa Hukum Perwalian Anak di Pengadilan

Tujuan Perwalian Anak

Legal Keluarga memberikan jasa  pengacara / advokat untuk pengurusan permohonan perwalian untuk wali anak di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama untuk keperluan:

  1. Menjual asset/ harta orang tua (pewaris) yang telah meninggal dunia,
  2. Mencairkan asuransi dari pewaris yang telah meninggal dunia,
  3. Mendapat hak untuk mngurus dan mengasuh anak.

Asset/ harta dijual wajib oleh pihak yang berhak menjadi wali harus digunakan untuk keperluan anak.

Syarat Mengurus Perwalian Anak

Syarat untuk mengurus perwalian anak di pengadilan oleh calon wali anak seperti orang tua yang masih hidup (ayah atau ibu), tante, paman atau saudara adalah:

  1. KTP Pemohon.
  2. KK (Kartu Keluarga) Pemohon.
  3. Buku Nikah/ Akta Kawin Pemohon jika ada.
  4. Akta Lahir Anak,
  5. Surat pernyataan calon wali sanggup sebagai wali anak.
  6. Surat persetujuan dari pasangan untuk calon wali yang sudah nikah.
  7. Akta Kematian orang tua anak bila telah meninggal dunia.
  8. Data Asset atau Data Asuransi, jika berkaitan dengan penjualan asset atau pencarian asuransi.
  9. Siapkan 2 (dua) orang saksi untuk di Pengadilan.
  10. Siapkan permohonan tertulis terkait alasan mengajukan permohonan perwalian.

Biaya Jasa Pengacara Mengurus Perwalian Anak

Biaya jasa pengacara untuk mengurus perwalian anak di pengadilan untuk keluarga yang ini menjadi wali anak menggunakan jasa kantor legal keluarga disekitar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) s/d Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

_________

Legal Keluarga

Jika ingin konsultan hukum seputar jasa hukum permohonan perwalian anak, silahkan hubungi :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id