Artikel

Syarat Poligami Menurut UU Perkawinan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

UU Perkawinan menganut prinsip boleh melakukan perkawinan bagi seorang laki-laki/ suami lebih dari 1 (satu) kali, tetapi wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ada di dalam UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya. Dengan demikian, setiap laki-laki/suami memiliki hak melakukan poligami.

Namun, bagi laki-laki/ suami yang akan melakukan poligami yang sah dan dicatatkan oleh negara, maka hal tersebut terlihat sulit sebab UU Perkawinan memberikan prosedur dan syarat yang sangat ketat. Oleh karena itu dapat dipastikan laki-laki/ suami yang ingin berpoligami di Indonesia sangatlah sulit dilakukan kecuali benar-benar memenuhi prosedur dan syarat yang ditetapkan UU Perkawinan dan peraturan pelaksananya.

Apa Saja Syarat Melakukan Poligami ?

Untuk melaksanakan poligami, maka seorang laki-laki/suami wajib mengajukan “permohonan poligami” ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Artinya, apabila laki-laki/ suami tersebut beragama Islam dan tinggal di daerah Jakarta Selatan, maka pengajukan permohonan poligami adalah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Namun sebelum mengajukan permohonan poligami ke pengadilan, laki-laki/ suami tersebut wajib memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan Pasal 5 UU Perkawinan, yaitu :

  1. Adanya persetujuan dari isteri,
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka,
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Tidak hanya syarat tersebut diatas, berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan Pengadilan hanya dapat memberikan izin kepada laki-laki/ suami untuk berpoligami, apabila :

  1. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
  2. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
  3. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Tambahan Syarat Bila Suami Berprofesi PNS

Apabila laki-laki/ suami berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka terdapat tambahan syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan poligami yaitu adanya kewajiban mendapatkan izin dari atasannya.

Pasal 4 PP No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil menyebutkan :

  1. Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
  2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
  3. Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
  4. Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang”.

Disebutkan yang dimaksud “pejabat” berdasarkan Pasal 1 huruf (b) adalah :

  1. Menteri,
  2. Jaksa Agung,
  3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen,
  4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara,
  5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
  6. Pimpinan Bank milik Negara,
  7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara,
  8. Pimpinan Bank milik Daerah,
  9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.

Pemeriksaan Pengadilan

Proses persidangan permohonan poligami di pengadilan di atur dalam PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan yang dalam Pasal 41 menyebutkan pengadilan akan memeriksa permohonan poligami yang diajukan oleh laki-laki (suami) mengenai :

  1. Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah:
    1. Bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri,
    2. Bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
    3. Bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
  2. Ada atau tidaknya persetujuan dari isteri, baik persetujuan lisan maupun tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan didepan sidang pengadilan.
  3. Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:
    1. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda-tangani oleh bendahara tempat bekerja, atau
    2. Surat keterangan pajak penghasilan, atau
    3. Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan.
  4. Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.

Kemudian disebutkan,  Dalam melakukan pemeriksaan, Pengadilan harus memanggil dan mendengar isteri dari suami yang bersangkutan. Selain itu, Pemeriksaan Pengadilan untuk itu dilakukan oleh Hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya, surat permohonan beserta lampiran-lampirannya.

Apabila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristeri lebih dari seorang, maka Pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin kepada laki-laki (suami) untuk beristeri lebih dari seorang.

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?