Banyak orang menganggap talak sama dengan perceraian. Oleh karena itu, ketika suami mengucapkan talak, masyarakat sering langsung menyimpulkan bahwa suami dan istri sudah resmi bercerai. Selain itu, istilah “talak satu, talak dua, dan talak tiga” juga membuat banyak orang semakin yakin bahwa talak otomatis memutus perkawinan.
Namun demikian, Anda perlu membedakan talak menurut hukum agama dan perceraian menurut hukum negara. Dengan memahami perbedaannya, Anda dapat menghindari kesalahan status hukum dan masalah administrasi di kemudian hari.
Apa Itu Talak
Talak berarti lepasnya ikatan perkawinan antara suami dan istri. Selain itu, talak juga berarti bentuk perceraian yang suami jatuhkan kepada istrinya.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur pengertian talak secara tegas. Pasal 117 KHI menyatakan:
“Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, 130, dan 131.”
Dengan ketentuan ini, KHI menempatkan talak sebagai ikrar suami di depan Pengadilan Agama. Jadi, KHI mengarahkan suami untuk menempuh proses peradilan agar perceraian memiliki kepastian hukum.
Syarat Talak Menurut Ketentuan Agama
Dalam ketentuan agama, suami harus memenuhi syarat tertentu ketika menjatuhkan talak. Oleh karena itu, suami tidak bisa menjatuhkan talak secara sembarangan.
Sebagai gambaran umum, suami perlu memenuhi ketentuan berikut:
- Suami menjatuhkan talak sebagai suami yang sah, baligh, dan berakal sehat. Selain itu, suami harus menjatuhkan talak atas kehendaknya sendiri.
- Suami menjatuhkan talak ketika istri berada dalam keadaan suci dan suami tidak mencampuri istri pada masa suci tersebut. Para ulama sering menyebut kondisi ini sebagai talak sunnah.
- Suami menghindari talak saat istri haid. Banyak ulama menilai talak pada kondisi ini sebagai talak bid’ah dan melarangnya.
- Suami menggunakan lafaz talak yang jelas (sharih) atau lafaz sindiran (kinayah) sesuai ketentuan agama.
Dengan syarat ini, hukum agama menilai sah atau tidaknya talak berdasarkan rukun dan ketentuannya.
Jenis-Jenis Talak dalam KHI
KHI juga mengenal beberapa jenis talak. Oleh karena itu, Anda perlu memahami kategorinya agar Anda tidak salah menilai status rujuk dan akibat hukumnya.
KHI mengenal jenis-jenis talak berikut:
- Talak raj’i, yaitu talak pertama atau talak kedua.
- Talak bain shughra, yaitu talak yang tidak memberi hak rujuk dengan mudah sehingga pasangan perlu melakukan akad nikah baru jika ingin kembali.
- Talak bain kubra, yaitu talak yang terjadi untuk ketiga kalinya.
- Talak sunnî, yaitu talak yang suami jatuhkan saat istri suci dan suami tidak mencampuri istri pada masa suci itu.
- Talak bid’î, yaitu talak yang suami jatuhkan saat istri haid atau saat istri suci tetapi suami sudah mencampurinya pada masa suci tersebut.
Dengan pembagian ini, KHI membantu pengadilan menilai posisi rujuk, iddah, dan akibat hukum lainnya.
Suami Menalak Isteri, Apakah Sudah Resmi Bercerai?
Jika Anda merujuk pada UU Perkawinan dan KHI, maka hukum negara mengharuskan perceraian berlangsung melalui pengadilan. Oleh karena itu, suami harus mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama agar negara mengakui status perceraian tersebut.
Pasal 129 KHI menyatakan:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Dengan ketentuan ini, suami harus menempuh proses peradilan, menyampaikan alasan, serta mengikuti sidang. Selain itu, pengadilan akan memproses ikrar talak agar perceraian memiliki kekuatan hukum negara.
Namun demikian, ketika suami mengucapkan talak langsung di luar pengadilan, hukum agama dapat menganggap talak sah jika suami memenuhi syarat agama. Akan tetapi, negara tetap membutuhkan proses pengadilan agar perceraian tercatat dan status hukum berubah secara resmi.
Dengan demikian, talak di luar pengadilan dapat menimbulkan masalah administrasi. Sebagai contoh, Anda dapat mengalami kesulitan saat mengurus akta cerai, status kependudukan, pernikahan baru, hak asuh anak, nafkah, dan pembagian harta bersama.
Kesimpulan
Talak tidak otomatis membuat perceraian “resmi” menurut negara. Hukum agama dapat mengakui talak jika suami memenuhi syaratnya. Namun, hukum negara mewajibkan suami mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama agar perceraian sah menurut negara dan tercatat secara administratif.
Oleh karena itu, Anda perlu menempuh proses di Pengadilan Agama agar status bercerai memiliki kepastian hukum.
Konsultasi di Legal Keluarga
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai cerai talak, gugatan perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama (gono-gini), Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id