Artikel

Talak Isteri, Apakah Telah Sah Bercerai ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Apa itu Talak ?

Benarkan bila suami menalak isteri maka perkawinannya telah resmi bercerai ?

Istilah talak merupakan istilah umum yang hampir semua orang mengetahuinya sebab apabila mendengar kata “talak” maka dibenaknya akan mencul istilah “perceraian”.

Adapun istilah-istilah talak yang umum di dengar masyarakat adalah talak satu, talak dua dan talak tiga.

Dilihat dari segi istilah, maka talak dapat diartikan “perceraian yang dilakukan antara suami dan isteri”, atau “lepasnya ikatan perkawinan”.  Selain itu, talak juga dapat diartikan secara khusus sebagai bentuk perceraian yang dijatuhkan suami terhadap isterinya.

Pasal 117 Kompilasi Hukum Islam (KHI) disebutkan : “Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 129, 130, dan 131.”

Dikutip dari nu.online (19/07/2019), ternyata tidak mudah bagi seorang suami menjatuhkan talak terhadap isterinya. Artinya, Ibarat sebuah akad yang memiliki syarat dan rukun, maka untuk menjatuhkan talak, maka memerlukan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pihak yang menjatuhkan talak merupakan suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri.
  2.  Isteri yang dijatuhkan talak diwajibkan dalam keadaan suci dan tidak tercampur. takal ini dikenal dengan istilah “talak sunnah” atau talak yang diperbolehkan. Sedangkan apabila isteri dalam keadaan haid, maka dikenal dengan istilah “talak bid’ah” yang berarti talak yang diharamkan.
  3. Redaksi talak yang dipergunakan bisa berupa ungkapan yang jelas (sharih), bisa juga berupa ungkapan sindiran (kinayah).

Jenis-Jenis Talak

Untuk mengetahui jenis-jenis talak, maka dapat melihat langsung aturannya dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang akan kami rangkum sebagai berikut :

1. Talak Raj’i

Talak Raj`I merupakan talak kesatu atau kedua. apabila talak ini dlakukan, maka suami berhak rujuk kembali dengan isteri selama masa iddah.

2. Talak Ba’in Shughraa

Talak Ba’in Shughraa merupakan talak yang pada prinsipnya tidak boleh dirujuk kecuali melakukan akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam masa iddah.

Talah Ba’in Shughraa adalah :

  1. Talak yang terjadi qabla al dukhul;
  2. Talak dengan tebusan atahu khuluk;
  3. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

3. Talak Ba`in Kubraa

Talak Ba’in Kubraa merupakan talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah degan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba`da al dukhul dan hadis masa iddahnya.

4. Talak Sunny

Talak sunny merupakan talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap isteri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.

5. Talak Bid’i

Talak bid`I merupakan talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu isteri dalam keadaan haid atau isteri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.

Suami Talak Isteri, Resmikah Bercerai ?

Apabila mengacu pada UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), maka perceraian hanya bisa terjadi apabila diajukan dihadapan pengadilan. Artinya, untuk menceraian isteri, maka suami wajib menjatuhkan talak kepada isterinya di Pengadilan Agama

Pasal 129 KHI :

 “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Perlu dipahami apabila seorang suami secara langsung menalak isterinya, maka menurut hukum agama, perceraian tersebut telah sah, sepanjang dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang diatur hukum agama.  Namun, UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) tetap menegaskan proses perceraian yang baik adalah diajukan ke Pengadilan Agama agar perceraian  sah menurut hukum agama dan sah menurut hukum negara.

________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?