Artikel

Tidak Bayar Hutang, Simak Upaya Hukumnya

Dalam dunia bisnis, praktik utang piutang sering terjadi dan menjadi bagian penting dari perputaran modal. Umumnya, seseorang berutang karena membutuhkan tambahan modal usaha untuk mengembangkan bisnisnya. Namun demikian, dalam praktiknya, tidak sedikit debitur yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur.

Dalam hukum perdata, kondisi tersebut disebut sebagai wanprestasi atau ingkar janji. Dengan kata lain, debitur melakukan wanprestasi ketika ia tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disepakati dalam perjanjian. Selanjutnya, Pasal 1234 KUHPerdata menegaskan bentuk-bentuk kewajiban yang harus dipenuhi debitur. Berdasarkan ketentuan tersebut, seseorang dapat dinyatakan wanprestasi dalam pembayaran utang apabila memenuhi salah satu kondisi berikut.

Utang Tidak Dibayar Sama Sekali

Pertama, debitur tidak membayar utang sama sekali. Artinya, debitur mengabaikan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian.

Sebagai contoh, debitur memiliki utang sebesar Rp500 juta kepada kreditur dan wajib melunasi dalam jangka waktu 12 bulan sejak penandatanganan kontrak. Namun, setelah jangka waktu tersebut berakhir, debitur tidak melakukan pembayaran apa pun. Dalam kondisi ini, debitur secara jelas melakukan wanprestasi.

Membayar Utang Namun Tidak Dilunasi Seluruhnya

Kedua, debitur membayar utang secara tidak penuh. Dengan demikian, debitur hanya memenuhi sebagian kewajiban yang diperjanjikan.

Sebagai ilustrasi, debitur memiliki utang Rp300 juta yang harus dilunasi dalam waktu 6 bulan dengan cicilan Rp50 juta per bulan. Akan tetapi, setiap bulan debitur hanya membayar Rp30 juta. Akibatnya, debitur tetap berada dalam keadaan wanprestasi karena tidak melunasi utang sesuai kesepakatan.

Membayar Utang Namun Tidak Tepat Waktu

Ketiga, debitur membayar utang tetapi melampaui waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, meskipun debitur melakukan pembayaran, ia tetap melanggar perjanjian.

Contohnya, perjanjian menyebutkan bahwa debitur harus membayar Rp25 juta setiap tanggal 1 di awal bulan dari total utang Rp100 juta. Namun kenyataannya, debitur selalu membayar pada tanggal 15 setiap bulan. Dengan kondisi tersebut, debitur tetap melakukan wanprestasi karena tidak mematuhi waktu pembayaran.

Melaksanakan Perbuatan yang Dilarang dalam Perjanjian

Keempat, salah satu pihak melakukan perbuatan yang secara tegas dilarang dalam perjanjian. Dalam hal ini, pelanggaran larangan langsung menimbulkan wanprestasi.
Sebagai contoh, perjanjian melarang kreditur mengalihkan piutang kepada pihak ketiga tanpa persetujuan debitur. Namun, kreditur tetap mengalihkan piutang tersebut tanpa pemberitahuan. Akibatnya, kreditur melanggar perjanjian dan dapat dinyatakan wanprestasi.

Upaya Hukum Terhadap Pihak Wanprestasi

Apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi, pihak yang dirugikan dapat menempuh beberapa upaya hukum. Berikut ini, langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan secara bertahap.

1. Membuat dan Mengirimkan Somasi

Pertama, pihak yang dirugikan dapat mengirimkan somasi. Pada dasarnya, somasi berfungsi sebagai teguran tertulis agar pihak yang wanprestasi segera memenuhi kewajibannya.


Biasanya, debitur menyusun somasi secara tertulis dan menyebutkan batas waktu pembayaran secara jelas. Selain itu, somasi juga memuat peringatan mengenai langkah hukum lanjutan apabila pihak yang wanprestasi tetap mengabaikan kewajibannya.

2. Mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan

Selanjutnya, apabila somasi tidak menghasilkan penyelesaian, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Pada umumnya, penggugat mengajukan gugatan di pengadilan sesuai domisili tergugat, kecuali perjanjian menentukan forum penyelesaian sengketa lain, seperti arbitrase atau pengadilan tertentu. Dengan langkah ini, penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan adanya wanprestasi dan menjatuhkan ganti rugi.

3. Melaporkan ke Pihak Kepolisian

Selain upaya perdata, pihak yang dirugikan juga dapat melaporkan perbuatan tersebut ke kepolisian. Biasanya, pelapor menggunakan dasar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dalam praktik, langkah ini sering mendorong pihak terlapor untuk segera menyelesaikan kewajibannya melalui perdamaian. Namun demikian, perlu dipahami bahwa proses pidana dapat tetap berjalan, meskipun para pihak telah mencapai kesepakatan damai, karena tindak pidana tersebut bukan delik aduan.

Konsultasi Hukum

Apabila Anda ingin menempuh upaya hukum akibat wanprestasi atau tidak bayar utang, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga untuk menentukan langkah yang paling tepat.

Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?