Status Perkawinan Orang Tua yang Belum Tercatat
Banyak pasangan di Indonesia tidak mencatatkan perkawinannya, bahkan sampai salah satu atau keduanya meninggal dunia. Kondisi ini membuat perkawinan tersebut tidak diakui secara hukum. Akibatnya, anak sebagai ahli waris menghadapi kendala ketika mengurus warisan atau dokumen administrasi.
Ketika orang tua meninggalkan rumah, tanah, tabungan, atau aset lain, anak tetap wajib menunjukkan bukti perkawinan yang sah. Bukti ini berupa Buku Nikah untuk Muslim dan Akta Perkawinan untuk Non-Muslim. Tanpa dokumen tersebut, proses pengalihan hak waris sering terhambat.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Orang Tua Tidak Memiliki Bukti Perkawinan?
Anak dapat mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke pengadilan. Melalui permohonan ini, anak meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa perkawinan orang tuanya sah secara hukum.
Jenis permohonannya bergantung pada agama orang tua:
- Islam → Itsbat Nikah di Pengadilan Agama
- Non-Islam → Pengesahan Perkawinan di Pengadilan Negeri
Pengesahan Perkawinan Orang Tua Beragama Islam (Itsbat Nikah)
Dasar hukum:
Pasal 7 ayat (2) KHI:
“Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.”
Pasal 7 ayat (4) KHI:
“Yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan.”
Karena orang tua sudah meninggal, anak termasuk pihak yang berhak mengajukan permohonan ini.
Pengesahan Perkawinan Orang Tua Non-Muslim
Untuk Non-Muslim, dasar hukum pengajuannya adalah:
Pasal 35 huruf (a) UU Administrasi Kependudukan:
“Pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan.”
Pasal 36 UU Administrasi Kependudukan:
“Jika perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.”
Dengan penetapan ini, Disdukcapil dapat mencatatkan perkawinan orang tua meskipun mereka sudah meninggal dunia.
Kesimpulan
Jika orang tua meninggal tanpa memiliki dokumen perkawinan, anak tetap bisa mengurus pengesahan perkawinan melalui pengadilan. Pengesahan ini penting karena mempermudah proses pengurusan warisan dan administrasi keluarga.
Hubungi Legal Keluarga
Apabila Anda ingin bertanya atau membutuhkan bantuan dalam pengurusan pengesahan perkawinan orang tua, silakan hubungi:
📞 WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id