Pertanyaan:
Sejak kecil, bapak dan ibu angkat merawat saya sebagai anak angkat. Mereka juga mempunyai dua anak kandung.
Saat ini, ayah angkat saya sudah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam.
Apakah saya sebagai anak angkat berhak memperoleh bagian dari harta peninggalan ayah angkat?
Jawaban:
Karena pewaris beragama Islam, pembagian harta warisan mengikuti ketentuan hukum waris Islam.
Dalam hal ini, Kompilasi Hukum Islam atau KHI mengatur kedudukan anak angkat secara khusus.
Pada prinsipnya, anak angkat bukan ahli waris berdasarkan hubungan nasab.
Namun, KHI memberikan perlindungan melalui mekanisme wasiat wajibah.
Pengertian Anak Angkat dalam Islam
Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam menjelaskan pengertian anak angkat.
Pada pokoknya, anak angkat merupakan anak yang tanggung jawab pemeliharaannya beralih dari orang tua asal kepada orang tua angkat.
Tanggung jawab tersebut mencakup kebutuhan sehari-hari, pendidikan, dan kebutuhan lainnya.
Selain itu, ketentuan tersebut juga menyebut dasar putusan pengadilan.
Karena itu, penetapan pengangkatan anak sangat membantu dalam membuktikan status anak angkat.
Namun, dalam praktik, persoalan dapat muncul ketika keluarga tidak pernah mengurus penetapan pengangkatan anak.
Dalam kondisi tersebut, bukti lain dapat menjadi penting.
Misalnya, seseorang dapat menunjukkan bahwa orang tua angkat sudah merawat, membesarkan, dan membiayai kehidupannya sejak kecil.
Selain itu, saksi keluarga juga dapat menjelaskan hubungan tersebut.
Dengan demikian, bukti pengangkatan anak tidak selalu hanya berasal dari satu dokumen.
Namun, penetapan pengadilan tetap memberikan bukti hukum yang lebih kuat.
Apakah Anak Angkat Termasuk Ahli Waris?
Pada prinsipnya, anak angkat tidak memperoleh warisan melalui hubungan nasab.
Hukum waris Islam mengenal hubungan darah dan hubungan perkawinan sebagai dasar utama untuk menjadi ahli waris.
Karena itu, pengangkatan anak tidak mengubah hubungan nasab.
Artinya, anak angkat tidak otomatis mempunyai kedudukan yang sama dengan anak kandung dalam pembagian warisan.
Namun, KHI tetap memberikan jalan agar anak angkat dapat menerima bagian dari harta orang tua angkat.
Jalan tersebut menggunakan mekanisme wasiat wajibah.
Berapa Bagian Hak Anak Angkat?
Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam mengatur wasiat wajibah bagi anak angkat.
Pada pokoknya, anak angkat yang tidak menerima wasiat dapat memperoleh wasiat wajibah.
Besarnya paling banyak mencapai sepertiga dari harta warisan orang tua angkat.
Karena itu, batas maksimalnya yaitu 1/3 atau sepertiga dari harta warisan.
Namun, angka sepertiga bukan berarti anak angkat selalu menerima tepat sepertiga.
Pengadilan tetap dapat melihat keadaan konkret dalam perkara.
Dengan demikian, sepertiga merupakan batas maksimal, bukan bagian mutlak yang selalu harus anak angkat terima.
Apa yang Dimaksud Wasiat Wajibah?
Wasiat wajibah merupakan mekanisme pemberian harta kepada pihak tertentu berdasarkan ketentuan hukum.
Dalam perkara anak angkat, Pasal 209 KHI memberikan dasar bagi anak angkat untuk menerima bagian tersebut.
Karena itu, anak angkat tidak menerima harta sebagai ahli waris berdasarkan nasab.
Sebaliknya, anak angkat menerima harta melalui wasiat wajibah.
Perbedaan ini penting karena memengaruhi cara menghitung pembagian warisan.
Selain itu, mekanisme tersebut juga menjaga hak ahli waris kandung.
Bagaimana Jika Pewaris Memiliki Anak Kandung?
Keberadaan anak kandung tidak otomatis menghilangkan hak anak angkat atas wasiat wajibah.
Namun, anak kandung tetap berkedudukan sebagai ahli waris.
Karena itu, keluarga perlu memisahkan antara hak ahli waris dan wasiat wajibah anak angkat.
Sebagai contoh, pewaris meninggalkan dua anak kandung dan satu anak angkat.
Dalam kondisi tersebut, dua anak kandung menerima warisan sesuai hukum waris Islam.
Sementara itu, anak angkat dapat memperoleh bagian melalui wasiat wajibah.
Namun, bagian anak angkat tidak boleh melebihi batas maksimal sepertiga.
Bagaimana Jika Anak Angkat Menerima Lebih dari Sepertiga?
Masalah dapat muncul jika anak angkat menguasai harta lebih dari sepertiga.
Dalam kondisi tersebut, ahli waris lain dapat mempermasalahkan pembagian tersebut.
Apalagi jika pembagian tersebut mengurangi hak ahli waris kandung.
Karena itu, keluarga perlu memeriksa terlebih dahulu asal dan dasar penguasaan harta.
Misalnya, orang tua angkat mungkin pernah memberikan hibah semasa hidup.
Selain itu, orang tua angkat mungkin juga membuat wasiat.
Dengan demikian, tidak setiap pemberian kepada anak angkat otomatis termasuk warisan.
Apakah Anak Angkat Bisa Mendapat Hibah?
Bisa.
Orang tua angkat dapat memberikan hibah kepada anak angkat ketika masih hidup.
Namun, hibah berbeda dengan warisan.
Karena itu, keluarga perlu membedakan antara hibah, wasiat, dan wasiat wajibah.
Jika orang tua angkat sudah memberikan harta melalui hibah yang sah, status harta tersebut perlu diperiksa secara terpisah.
Selain itu, bukti hibah juga menjadi penting apabila ahli waris lain mengajukan keberatan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Sengketa?
Jika ahli waris tidak mencapai kesepakatan, salah satu pihak dapat mengajukan perkara ke Pengadilan Agama.
Selanjutnya, hakim akan memeriksa hubungan para pihak, status anak angkat, harta warisan, dan bukti yang tersedia.
Selain itu, hakim juga dapat menilai apakah anak angkat berhak memperoleh wasiat wajibah.
Karena itu, pihak yang mengajukan perkara perlu menyiapkan bukti secara lengkap.
Bukti tersebut dapat berupa penetapan pengangkatan anak, dokumen keluarga, surat, serta keterangan saksi.
Untuk pembahasan lain mengenai pembagian warisan, Anda dapat membaca artikel pembagian warisan menurut hukum Islam.
Kesimpulan
Anak angkat pada prinsipnya tidak menjadi ahli waris berdasarkan hubungan nasab.
Namun, Pasal 209 ayat (2) KHI memberikan perlindungan melalui wasiat wajibah.
Karena itu, anak angkat dapat memperoleh bagian dari harta orang tua angkat.
Akan tetapi, bagian tersebut paling banyak mencapai sepertiga dari harta warisan.
Selain itu, keluarga perlu membedakan antara warisan, wasiat, dan hibah.
Dengan demikian, perhitungan bagian anak angkat perlu melihat seluruh riwayat harta pewaris.
Konsultasi Hak Waris Anak Angkat
Legal Keluarga membantu menangani persoalan warisan yang melibatkan anak angkat dan ahli waris kandung.
Kami dapat membantu memeriksa kedudukan ahli waris, menghitung bagian warisan, menilai wasiat wajibah, serta menangani sengketa di Pengadilan Agama.
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai bagian hak waris anak angkat dalam Islam, silakan hubungi:
Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

