Pasangan non-Muslim seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri yang berwenang berdasarkan domisili Tergugat.
Cara Mengurus Perceraian Non-Muslim
Legal Keluarga memberikan gambaran mengenai cara mengurus perceraian pasangan non-Muslim di Pengadilan Negeri sebagai berikut:
1. Menentukan Letak Pengadilan Mengurus Cerai Non-Muslim
Jika Anda ingin mengurus perceraian non-Muslim di Pengadilan Negeri, Anda harus datang ke Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah domisili pihak yang Anda gugat (Tergugat).
Contohnya, ketika istri yang tinggal di Jakarta Utara ingin mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya yang tinggal di Jakarta Barat, istri harus mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena domisili suami sebagai Tergugat berada di wilayah tersebut.
Anda menentukan alamat Tergugat bukan berdasarkan alamat KTP, melainkan berdasarkan domisili tempat Tergugat benar-benar tinggal.
2. Siapkan Dokumen Pengurusan Perceraian di Pengadilan Negeri
Syarat mengurus perceraian non muslim di Pengadilan Negeri yaitu :
- KTP (WNI) / Paspor atau Kitas (WNA) untuk pihak Penggugat;
- Alamat lengkap dari pihak Tergugat saat ini;
- Akta Perkawinan dari dukcapil;
- Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama (sifatnya tidak wajib);
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta kelahiran Anak (sifanya wajib jika meminta hak asuh anak).
- Surat Gugatan perceraian yang berisi alasan-alasan perceraian (4 rangkap).
3. Membuat Gugatan Cerai
Anda harus membuat surat gugatan cerai sebagai tahapan penting untuk mengurus perceraian non-Muslim di Pengadilan Negeri. Anda menyusun surat gugatan tersebut secara tertulis dan mencantumkan alasan-alasan yang mendorong Anda sebagai Penggugat untuk mengajukan perceraian terhadap pasangan di Pengadilan.
Beberapa alasan perceraian berikut ke dalam surat gugatan cerai non-Muslim di Pengadilan Negeri, yaitu:
- Anda dan pasangan sering bertengkar terus-menerus sehingga rumah tangga tidak rukun lagi.
- Pasangan Anda melakukan perselingkuhan atau perzinaan.
- Suami tidak memberikan nafkah atau memberikan nafkah dalam jumlah yang tidak layak kepada istri dan anak-anak.
- Pasangan Anda memiliki kebiasaan berjudi atau mengonsumsi minuman keras.
- Pasangan narkoba.
- Pasangan Anda sedang menjalani hukuman penjara.
Cukup memilih satu alasan yang sesuai untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri. Dalam praktiknya, banyak pasangan non-Muslim memakai alasan pertengkaran terus-menerus ketika mengurus surat cerai di Pengadilan Negeri.
4. Mendaftarkan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri
Setelah Anda melengkapi dokumen dan menyusun surat gugatan cerai, Anda langsung mendaftarkan perkara tersebut ke bagian PTSP Pengadilan Negeri.
Jika Anda tidak memiliki waktu untuk mengurus pendaftaran, advokat atau pengacara dapat mengurus seluruh proses tersebut untuk Anda melalui sistem e-litigasi (e-court).
5. Siapkan 2 (Dua) saksi Untuk Persidangan
Dalam kasus cerai, saksi merupakan pihak yang paling menentukan apakah seseorang dapat cerai atau tidak.
Anda dapat menghadirkan saksi dari keluarga atau orang terdekat ke Pengadilan untuk memberikan keterangan mengenai ketidakharmonisan atau pertengkaran antara suami dan istri.
6. Melaksanakan Tahapan Persidangan Cerai di Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri memulai tahapan persidangan perceraian non-Muslim dengan memerintahkan para pihak mengikuti mediasi. Setelah itu, Penggugat membacakan gugatan, Tergugat menyampaikan jawaban, Penggugat memberikan replik, dan Tergugat mengajukan duplik. Selanjutnya, Penggugat menghadirkan bukti tertulis, lalu Tergugat menyampaikan bukti tertulisnya. Pengadilan kemudian memeriksa saksi-saksi dari Penggugat dan saksi-saksi dari Tergugat. Setelah kedua pihak menyerahkan kesimpulan, Pengadilan membacakan putusan dan Anda dapat melanjutkan proses pengurusan akta cerai di Disdukcapil.
8. Mengurus Akta Cerai di Dukcapil
Tahap selanjutan setelah proses pengadilan selesai yaitu mengurus penerbitan akta cerai dengan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili KTP. Proses penerbitan akta cerai biasanya memerlukan waktu 7 (tujuh) hari kerja.
Adapun syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus dan mengambil akta cerai pasangan non muslim di disdukcapil, yaitu :
- KTP suami dan isteri; (foto copy)
- Surat pengantar dari kepaniteraan pengadilan yang ditujukan kepada disdukcapil; (asli)
- Putusan Pengadilan Negeri yang memutus perceraian; (asli/ salinan)
- Kartu Keluarga (KK); (foto copy)
- Akta Perkawinan dari disdukcapil (asli).
Berapa Lama Waktu Proses Cerai Non-Muslim
Proses perceraian pasangan non-muslim di pengadilan negeri berlangsung lebih lama yaitu di sekitar 3 (tiga) s/d 4 (empat) bulan hingga proses persidangan selesai.
Oleh karena itu, apabila seseorang tidak ada waktu mengurus perceraian, maka memakai jasa pengacara / advokat untuk mengurus perceraian di pengadilan negeri.
Baca Juga : Pengesahan Perkawinan Non Muslim di Pengadilan Negeri
Biaya Pengurusan Cerai di Pengadilan Negeri
Biaya pengurusan perceraian di Pengadilan Negeri terdiri dari biaya administrasi perkara dan biaya relaas panggilan untuk pihak Penggugat dan Tergugat disekitarRp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Apabila menggunakan jasa pengacara perceraian dapat mencapai di Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pengacara Perceraian Non-Muslim di Pengadilan Negeri
Legal Keluarga memberikan jasa pengacara untuk mengurus perceraian non-Muslim di Pengadilan Negeri. Legal Keluarga menangani seluruh proses perceraian anda, mulai mendaftarkan perkara, menghadiri persidangan sebagai kuasa hukum Anda, hingga mengambil serta mengurus akta cerai langsung ke Disdukcapil.
Selain itu, Legal Keluarga memaparkan berbagai keuntungan yang Anda dapatkan ketika menggunakan jasa pengacara atau advokat dalam proses perceraian di Pengadilan Negeri, yaitu:
- Anda memperoleh gambaran lengkap tentang hak mantan suami, hak mantan istri setelah perceraian, termasuk hak asuh anak, nafkah anak, serta nafkah mantan istri bila diperlukan.
- Pengacara atau advokat menyusun surat gugatan perceraian berdasarkan kronologis yang Anda berikan sehingga isi gugatan menjadi jelas, terarah, dan sesuai ketentuan hukum.
- Anda tidak perlu hadir ke pengadilan karena pengacara menangani pendaftaran gugatan dan mewakili Anda dalam persidangan, kecuali pada sesi mediasi yang tetap membutuhkan kehadiran pribadi.
- Pengacara atau advokat membantu Anda melakukan mediasi dengan pasangan bila masih ada kesempatan untuk rujuk, sehingga Anda berpeluang membatalkan gugatan perceraian apabila perdamaian tercapai.
_____________________________
Bila ingin berkonsultasi dengan pengacara perceraian terkait cara mengurus perceaian non muslim di pengadilan negeri, silahkan hubungin kami Legal Keluarga melalui :
Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009
Email : klien@legalkeluaga.id
