Logo Legal Keluarga

Artikel

Cara Mengurus Perceraian Budha di Pengadilan Negeri

Pertanyaan

Saya beragama Budha dan mencatatkan perkawinan di Disdukcapil. Pertanyaan saya, bagaimana cara mengajukan gugatan perceraian di Pengadilan? Selain itu, apa saja syarat yang perlu saya siapkan?

Jawaban

Jika Anda menikah menurut agama Budha dan mencatatkan perkawinan di Disdukcapil, Pengadilan Negeri berwenang memeriksa perkara perceraian Anda.

Pada prinsipnya, Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sesuai tempat tinggal Tergugat.

Baca juga: Perceraian Non Muslim di Pengadilan.

Berikut beberapa hal yang perlu Anda siapkan untuk mengurus perceraian di Pengadilan Negeri.

Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan Negeri

Pertama, Penggugat perlu menyiapkan dokumen perkara.

Dokumen tersebut antara lain:

  1. KTP Penggugat;
  2. alamat lengkap Tergugat saat ini;
  3. Akta Perkawinan dari Disdukcapil;
  4. Surat Perkawinan Agama Budha jika ada;
  5. Kartu Keluarga;
  6. surat gugatan perceraian yang memuat alasan perceraian;
  7. bukti yang mendukung alasan perceraian; dan
  8. saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga.

Selanjutnya, Penggugat menggunakan dokumen tersebut untuk mendukung proses pembuktian.

Baca juga: Cara Mengurus Perceraian Non-Muslim di Pengadilan Negeri.

Menentukan Letak Pengadilan Negeri

Setelah menyiapkan dokumen, Penggugat perlu menentukan Pengadilan Negeri yang berwenang.

Pasal 20 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975 mengatur:

“Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.”

Dengan demikian, pada prinsipnya Penggugat memilih Pengadilan Negeri sesuai tempat tinggal Tergugat.

Contohnya, isteri sebagai Penggugat tinggal di Jakarta Barat. Sementara itu, suami sebagai Tergugat tinggal di Jakarta Utara.

Dalam kondisi tersebut, isteri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun, PP No. 9 Tahun 1975 juga mengatur beberapa pengecualian.

Jika Penggugat tidak mengetahui alamat Tergugat, Pasal 20 ayat (2) memberi dasar bagi Penggugat untuk memilih pengadilan sesuai tempat tinggalnya.

Selain itu, jika Tergugat tinggal di luar negeri, Pasal 20 ayat (3) juga mengatur mekanisme khusus.

Karena itu, Penggugat perlu memastikan alamat Tergugat sejak awal.

Baca juga: Mekanisme Perceraian untuk Non-Muslim di Pengadilan Negeri.

Menentukan Alasan Perceraian

Selanjutnya, Penggugat perlu menentukan alasan perceraian sesuai fakta rumah tangga.

Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur alasan perceraian, yaitu:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Karena itu, Penggugat perlu memilih alasan yang benar-benar sesuai dengan keadaan rumah tangga.

Selain itu, Penggugat perlu menyiapkan bukti dan saksi untuk memperkuat alasan tersebut.

Baca juga: Alasan Perceraian yang Dibolehkan Undang-Undang.

Proses Perceraian di Pengadilan Negeri

Setelah Penggugat mendaftarkan perkara, Pengadilan Negeri menentukan jadwal sidang.

Selanjutnya, juru sita mengirim panggilan kepada para pihak sesuai alamat dalam gugatan.

Pada umumnya, proses persidangan meliputi:

  1. pemeriksaan identitas;
  2. mediasi;
  3. pembacaan gugatan;
  4. jawaban Tergugat;
  5. replik dan duplik jika perlu;
  6. pembuktian;
  7. pemeriksaan saksi;
  8. kesimpulan; dan
  9. putusan.

Jika mediasi gagal, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara.

Kemudian, Penggugat mengajukan bukti dan menghadirkan saksi.

Setelah seluruh proses selesai, majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dengan demikian, Penggugat tetap perlu membuktikan alasan perceraian di persidangan.

Baca juga: Tahapan Perceraian di Pengadilan Negeri.

Mencatat Perceraian di Disdukcapil untuk Mendapatkan Akta Perceraian

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, para pihak perlu melanjutkan proses administrasi ke Disdukcapil.

Pengadilan Negeri memberikan putusan perceraian. Sementara itu, Disdukcapil mencatat peristiwa perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.

Pasal 42 Perpres No. 96 Tahun 2018 mengatur persyaratan pencatatan perceraian.

Pada umumnya, pemohon perlu menyiapkan:

  1. salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Kartu Keluarga; dan
  4. KTP-el.

Selain itu, Disdukcapil dapat meminta dokumen pendukung sesuai kondisi pencatatan.

Karena itu, pemohon sebaiknya mengecek persyaratan langsung ke Disdukcapil.

Baca juga: Cara Pengambilan Akta Cerai untuk Non-Muslim.

Berapa Lama Akta Perceraian Terbit?

Setiap Disdukcapil memiliki standar waktu pelayanan masing-masing.

Karena itu, Anda sebaiknya tidak memakai patokan tiga sampai lima hari untuk seluruh daerah.

Kelengkapan dokumen sangat memengaruhi kecepatan proses.

Selain itu, petugas perlu mencocokkan putusan pengadilan dengan data kependudukan.

Dengan dokumen lengkap, pemohon dapat mengurangi risiko perbaikan administrasi.

Konsultasi Perceraian Budha di Pengadilan Negeri

Jika Anda menikah menurut agama Budha dan mencatatkan perkawinan di Disdukcapil, Legal Keluarga dapat membantu proses perceraian di Pengadilan Negeri.

Kami dapat membantu menyusun gugatan, menyiapkan bukti, dan mendampingi proses persidangan.

Selain itu, kami dapat memberikan arahan mengenai proses pencatatan perceraian di Disdukcapil.

Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id