Logo Legal Keluarga

Artikel

Bolehkah Membagi Sama Rata Harta warisan ?

Pertanyaan:

Bolehkah ahli waris membagi harta warisan secara sama rata antara anak laki-laki dan anak perempuan?

Jawaban:

Jawabannya bergantung pada hukum waris yang berlaku.

Hukum Islam memberikan bagian yang berbeda kepada anak laki-laki dan anak perempuan.

Sementara itu, KUHPerdata tidak membedakan hak waris berdasarkan jenis kelamin.

Karena itu, ahli waris perlu mengetahui hukum yang berlaku sebelum membagi harta warisan.

Pembagian Waris Islam Laki-Laki dan Perempuan

Dalam hukum Islam, anak laki-laki dan anak perempuan tidak memperoleh bagian yang sama.

Surah An-Nisa ayat 11 menjelaskan:

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”

Artinya, anak laki-laki memperoleh dua bagian.

Sementara itu, anak perempuan memperoleh satu bagian.

Selain itu, Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan:

“Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.”

Dengan demikian, hukum waris Islam menggunakan perbandingan 2 : 1 antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam kondisi tersebut.

Pembagian Waris KUHPerdata Laki-Laki dan Perempuan

KUHPerdata tidak membedakan hak waris antara laki-laki dan perempuan berdasarkan jenis kelamin.

Namun, KUHPerdata membagi ahli waris dalam beberapa golongan.

Golongan tersebut antara lain:

  1. Golongan I, yaitu suami atau isteri yang hidup terlama serta anak dan keturunannya;
  2. Golongan II, yaitu orang tua dan saudara kandung Pewaris;
  3. Golongan III, yaitu keluarga dalam garis lurus ke atas setelah bapak dan ibu Pewaris; dan
  4. Golongan IV, yaitu paman, bibi, serta keluarga lain sesuai derajat yang diatur KUHPerdata.

Karena itu, anak laki-laki dan anak perempuan dalam golongan yang sama pada prinsipnya memiliki hak yang sama.

Dengan demikian, KUHPerdata tidak menggunakan perbandingan 2 : 1 seperti hukum waris Islam.

Bolehkah Membagi Harta Warisan Sama Rata Menurut Hukum Islam?

Pada prinsipnya, hukum Islam mengatur bagian anak laki-laki dan anak perempuan dengan perbandingan 2 : 1.

Hukum Islam memandang pembagian tersebut sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam kewarisan.

Surah Al-Maidah ayat 8 juga menekankan pentingnya berlaku adil.

Ayat tersebut menyebutkan bahwa berlaku adil lebih dekat kepada ketakwaan.

Namun, dalam praktik, persoalan pembagian warisan dapat memiliki kondisi yang berbeda.

Misalnya, keluarga dapat mempertimbangkan kontribusi masing-masing anak terhadap orang tua.

Selain itu, kondisi ekonomi dan kesepakatan keluarga juga dapat memengaruhi cara para ahli waris menyelesaikan pembagian.

Contoh Pembagian Warisan Sama Rata

Dalam artikel ini terdapat contoh perkara di Pengadilan Agama Medan pada tahun 2009.

Dalam perkara tersebut, Penggugat meminta pembagian warisan secara sama rata antara anak laki-laki dan anak perempuan.

Penggugat mengajukan alasan bahwa anak laki-laki tidak pernah mengurus orang tuanya selama sakit hingga meninggal dunia.

Selanjutnya, pengadilan mempertimbangkan fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Menurut contoh perkara tersebut, hakim memberikan pembagian sama rata dengan mempertimbangkan kondisi yang terjadi dalam keluarga.

Contoh ini menunjukkan bahwa fakta perkara dapat memengaruhi pertimbangan hakim.

Namun, setiap perkara memiliki kondisi yang berbeda.

Karena itu, hasil suatu putusan tidak otomatis berlaku sama untuk perkara lainnya.

Apakah Ahli Waris Bisa Sepakat Membagi Sama Rata?

Pada prinsipnya, hukum Islam menentukan bagian masing-masing ahli waris.

Namun, para ahli waris dapat membicarakan penyelesaian pembagian secara kekeluargaan.

Misalnya, setelah mengetahui bagian masing-masing, para ahli waris dapat mencapai kesepakatan mengenai pembagian harta.

Kesepakatan tersebut membutuhkan persetujuan seluruh pihak yang memiliki hak.

Karena itu, satu ahli waris tidak dapat memaksakan pembagian sama rata kepada ahli waris lainnya.

Selain itu, para pihak sebaiknya membuat kesepakatan secara jelas.

Langkah tersebut dapat mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.

Apa yang Perlu Dilakukan Sebelum Membagi Warisan?

Sebelum membagi warisan, keluarga perlu mengetahui siapa saja ahli waris yang berhak.

Selanjutnya, keluarga perlu menentukan harta yang termasuk dalam warisan.

Setelah itu, para ahli waris perlu menghitung bagian masing-masing sesuai hukum yang berlaku.

Jika seluruh ahli waris sepakat mengambil jalan kekeluargaan, mereka dapat membicarakan bentuk pembagian yang paling sesuai.

Namun, jika muncul perselisihan, salah satu pihak dapat menempuh jalur pengadilan.

Kesimpulan

Jadi, bolehkah membagi sama rata harta warisan?

Jawabannya bergantung pada hukum yang berlaku dan cara para ahli waris menyelesaikannya.

Dalam hukum Islam, anak laki-laki dan anak perempuan pada prinsipnya memperoleh bagian dengan perbandingan 2 : 1 sesuai Surah An-Nisa ayat 11 dan Pasal 176 KHI.

Sementara itu, KUHPerdata tidak membedakan bagian waris berdasarkan jenis kelamin.

Namun, keluarga juga dapat membicarakan penyelesaian pembagian melalui kesepakatan para ahli waris.

Karena itu, sebelum membagi warisan, sebaiknya seluruh ahli waris memahami hak masing-masing terlebih dahulu.

Konsultasi Pembagian Warisan

Legal Keluarga membantu klien dalam perkara pembagian warisan dan sengketa waris.

Kami dapat membantu memeriksa ahli waris, menghitung bagian, menyusun kesepakatan, serta mendampingi proses pengadilan jika muncul sengketa.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai pembagian harta warisan sama rata, silakan hubungi Legal Keluarga melalui informasi kontak yang tersedia di halaman ini.

Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?