Artikel

Cara Mengurus Perwalian Anak di Pengadilan

Bagaimana Cara Mengurus Perwalian Anak di Pengadilan?

Banyak orang menanyakan cara mengurus perwalian anak di Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Oleh karena itu, Anda perlu memahami syarat dan tahapannya.

Pada dasarnya, Anda mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan wali anak secara sah. Dengan penetapan ini, Anda dapat mewakili kepentingan hukum anak.

Permohonan Perwalian Anak di Pengadilan

Permohonan perwalian anak merupakan permohonan dari calon wali untuk mendapatkan penetapan sebagai wali sah.

Umumnya, keluarga mengajukan permohonan ini ketika orang tua meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, wali membutuhkan penetapan ini untuk mengurus kepentingan anak, seperti mengelola aset atau melakukan perbuatan hukum.

Dasar Hukum Perwalian Anak

Dasar hukum perwalian anak diatur sebagai berikut:

Pasal 50 (1) UU Perkawinan:
“ Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.”

Pasal 107 ayat (1) KHI:
“ Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan. “

Dengan ketentuan tersebut, hukum memberikan perlindungan kepada anak yang belum dewasa.

Pihak yang Dapat Menjadi Wali Anak

Selanjutnya, Anda perlu mengetahui siapa yang dapat menjadi wali.

Pasal 51 ayat (2) UU Perkawinan jo. Pasal 107 ayat (4) KHI menjelaskan bahwa:

  1. Orang tua yang masih hidup dapat menjadi wali
  2. Keluarga terdekat seperti kakek, nenek, atau saudara dapat menjadi wali
  3. Orang lain yang memenuhi syarat juga dapat menjadi wali

Selain itu, calon wali harus dewasa, jujur, dan berkelakuan baik.

Dasar Hukum Penetapan Wali di Pengadilan

Pasal 359 KUHPerdata menyebutkan:
“Semua minderjarige … akan ditunjuk seorang wali oleh Pengadilan”.

Pasal 107 ayat (3) KHI menyebutkan:
“bila wali tidak mampu … maka pengadilan Agama dapat menunjuk salah seorang kerabat…”

Dengan demikian, pengadilan memiliki kewenangan untuk menetapkan wali.

Syarat Mengurus Perwalian Anak

Sebelum mengajukan permohonan, Anda harus menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP Pemohon
  2. Kartu Keluarga
  3. Buku nikah atau akta kawin
  4. Akta lahir anak
  5. Surat pernyataan sebagai wali
  6. Persetujuan pasangan (jika menikah)
  7. Akta kematian orang tua (jika ada)
  8. Data aset (jika ada)
  9. Dua orang saksi
  10. Surat permohonan tertulis

Selain itu, Anda harus memastikan semua data sesuai agar proses berjalan lancar.

Tahapan Cara Mengurus Perwalian Anak

Berikut tahapan yang harus Anda lakukan:

1. Konsultasi Hukum

Pertama, Anda dapat berkonsultasi dengan pengacara. Selain itu, Anda juga bisa mengurus sendiri ke pengadilan.

2. Membuat Surat Permohonan

Selanjutnya, Anda menyusun surat permohonan secara lengkap dan jelas.

3. Mendaftarkan Permohonan

Kemudian, Anda mendaftarkan permohonan melalui e-court atau datang langsung ke pengadilan.

4. Membayar Biaya Perkara

Setelah itu, Anda membayar panjar biaya sesuai ketentuan pengadilan.

5. Mengikuti Sidang

Selanjutnya, Anda menghadiri sidang. Hakim akan memeriksa identitas, bukti, dan saksi.

6. Menunggu Putusan

Terakhir, hakim akan memberikan penetapan. Putusan dapat berupa:

  1. dikabulkan
  2. dikabulkan sebagian
  3. ditolak
  4. tidak dapat diterima (N.O)

Dengan tahapan ini, Anda dapat memahami proses secara jelas.

Biaya Mengurus Perwalian Anak

Biaya panjar perkara berkisar antara Rp500.000 hingga Rp700.000.

Namun, jika Anda menggunakan pengacara, biaya dapat mencapai Rp10.000.000 hingga Rp15.000.000.

Oleh karena itu, Anda perlu menyesuaikan dengan kebutuhan.

Perlukah Menggunakan Pengacara?

Banyak orang menggunakan pengacara untuk mempermudah proses.

Pengacara membantu Anda menyusun dokumen, mendaftarkan perkara, dan mendampingi sidang. Selain itu, pengacara juga membantu menghindari kesalahan administratif.

Dengan bantuan ini, proses menjadi lebih efektif.

Konsultasi Legal Keluarga

Legal Keluarga siap membantu Anda mengurus perwalian anak di pengadilan.

Kami mendampingi Anda dari awal hingga selesai.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id

Segera hubungi kami agar Anda dapat mengurus perwalian anak dengan tepat.

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?