Artikel

Bisakah PNS Cerai Tanpa Izin Atasan ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Apakah seseorang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat bercerai tanpa izin atasan?

Jawab :

Semua orang yang berprofesi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) wajib memperoleh izin atasan bila ingin mengurus perceraian di Pengadilan.

Pasal 3 PP No.10/1983 yang sudah diubah menjadi PP No.45/1990 menjelaskan :

” Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat (atasan).

Berdasarkan ketentuan diatas, maka PNS wajib memberoleh izin atasan bila ingin mengurus perceraian di pengadilan.

Apakah ada saksi untuk PNS yang mengurus perceraian, akan tetapi tidak mengurus izin atasan ?

PNS yang mengurus perceraian di pengadilan tanpa memiliki izin atasan maka dapat dikenakan saksi pemberhentian dari instansinya.

Pasal 16  PP No.10/1983 yang sudah diubah menjadi PP No.45/1990 menjelaskan :

“ Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.”

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan jasa pengacara Legal Keluarga seputar mengurus perceraian untuk PNS :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?