Artikel

Cara Mengurus Pembatalan Perkawinan di Pengadilan

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

cara mengurus pembatalan perkawinan di pengadilan yaitu dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama untuk yang menikah menurut agama Islam (tercatat di KUA). Sedangkan untuk perkawinan non muslim yang tercatat di Disdukcapil, proses pembatalan perkawinan diajukan di Pengadilan Negeri.

Umumnya pembatalan perkawinan diajukan oleh seseorang yang menemukan pasangannya melakukan perkawinan tanpa izin, sehingga mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan.

Dasar hukum untuk mengurus pembatalan perkawinan yaitu Pasal 37 PP No.9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan, yaitu :

“ Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan.” 

Selain itu, dasar hukum lain untuk mengurus pembatalan perkawinan di pengadilan yaitu Pasal 72 Kompulasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan :

  1. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.
  2. Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri.
  3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Syarat mengurus pembatalan perkawinan di Pengadilan adalah:

  1. KTP Penggugat;
  2. KK Penggugat;
  3. Nama dan Alamat pihak yang digugat (Tergugat);
  4. Buku Nikah / Akta Kawin Penggugat;
  5. Buku Nikah/ Akta  Kawin yang akan dibatalkan;
  6. Siapkan 2 (dua) orang saksi.

__________

Legal Keluarga

Konsultasi dengan pengacara seputar mengurus pembatalan perkawinan di pengadilan agama :

Telepon/ WhatsApp : 0813-8968-6009

Email : klien@legalkeluaga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp
WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?