Logo Legal Keluarga

Artikel

Cara Mengurus Pembatalan Perkawinan di Pengadilan

Cara mengurus pembatalan perkawinan di pengadilan bergantung pada agama dan pencatatan perkawinan para pihak.

Untuk pasangan Muslim yang mencatatkan perkawinan di KUA, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama.

Sementara itu, pasangan non-Muslim yang mencatatkan perkawinan di Disdukcapil mengajukan perkara pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri.

Dengan demikian, sebelum mengajukan perkara, Anda perlu menentukan lebih dahulu pengadilan yang berwenang.

Kapan Seseorang Dapat Mengajukan Pembatalan Perkawinan?

Dalam praktik, salah satu alasan yang sering muncul yaitu salah satu pasangan ternyata melakukan perkawinan lain tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Namun, pembatalan perkawinan tidak hanya berkaitan dengan perkawinan kedua.

Undang-Undang Perkawinan juga mengatur beberapa keadaan lain yang dapat menjadi dasar pembatalan.

Pasal 22 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada pokoknya menyatakan bahwa seseorang dapat meminta pembatalan apabila para pihak tidak memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan.

Selain itu, Pasal 23 mengatur siapa saja yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan. Pihak tersebut antara lain suami atau isteri, keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas, serta pihak lain yang memiliki kepentingan hukum sesuai ketentuan undang-undang.

Dasar Hukum Pembatalan Perkawinan

Pasal 37 PP No. 9 Tahun 1975 menegaskan:

“Batalnya suatu perkawinan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan.”

Artinya, para pihak tidak dapat membatalkan perkawinan hanya berdasarkan kesepakatan pribadi.

Sebaliknya, pihak yang berkepentingan harus meminta pengadilan memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Selain itu, Pasal 38 PP No. 9 Tahun 1975 mengatur bahwa pihak yang berhak dapat mengajukan permohonan pembatalan ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat perkawinan berlangsung atau tempat tinggal suami atau isteri.

Anda dapat membaca ketentuan mengenai pembatalan perkawinan melalui PP No. 9 Tahun 1975.

Pembatalan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam

Untuk pasangan Muslim, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur pembatalan perkawinan.

Pasal 72 KHI pada pokoknya mengatur beberapa keadaan.

Pertama, suami atau isteri dapat meminta pembatalan apabila perkawinan berlangsung di bawah ancaman yang melanggar hukum.

Kedua, suami atau isteri juga dapat meminta pembatalan apabila saat perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri pasangannya.

Namun, hak tersebut dapat gugur apabila pihak yang bersangkutan mengetahui keadaan sebenarnya dan tetap hidup sebagai suami isteri selama enam bulan.

Selain Pasal 72, Pasal 71 KHI juga mengatur beberapa alasan lain. Misalnya, suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama atau perkawinan berlangsung tanpa wali yang sah.

Untuk membaca ketentuan KHI, Anda dapat membuka Kompilasi Hukum Islam melalui BPHN.

Cara Mengurus Pembatalan Perkawinan di Pengadilan

Pertama, pihak yang ingin mengajukan pembatalan perlu memeriksa alasan hukumnya.

Selanjutnya, pihak tersebut perlu menentukan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yang berwenang.

Setelah itu, Penggugat atau Pemohon menyusun gugatan atau permohonan pembatalan perkawinan.

Dalam dokumen tersebut, pihak yang mengajukan perlu menjelaskan:

  1. identitas para pihak;
  2. tanggal dan tempat perkawinan;
  3. alasan pembatalan;
  4. fakta yang mendukung pembatalan; dan
  5. permintaan kepada hakim.

Kemudian, pihak yang mengajukan mendaftarkan perkara ke pengadilan.

Pengadilan selanjutnya akan menentukan jadwal sidang dan memeriksa bukti serta keterangan saksi.

Jika hakim menerima alasan pembatalan, pengadilan akan menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum.

Syarat Mengurus Pembatalan Perkawinan

Secara umum, pihak yang ingin mengajukan pembatalan perlu menyiapkan:

  1. KTP Penggugat atau Pemohon;
  2. Kartu Keluarga;
  3. nama dan alamat lengkap pihak lawan;
  4. buku nikah atau akta perkawinan;
  5. buku nikah atau akta perkawinan yang menjadi objek pembatalan;
  6. bukti yang mendukung alasan pembatalan; dan
  7. dua orang saksi yang mengetahui fakta perkara.

Selain itu, setiap perkara dapat membutuhkan dokumen tambahan.

Karena itu, sebaiknya Anda memeriksa lebih dahulu alasan pembatalan dan bukti yang tersedia sebelum mendaftarkan perkara.

Apakah Pembatalan Perkawinan Sama dengan Perceraian?

Tidak.

Perceraian mengakhiri perkawinan yang sebelumnya sah.

Sementara itu, pembatalan perkawinan mempersoalkan syarat atau keadaan tertentu yang berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

Karena itu, dasar hukum dan tuntutannya berbeda.

Untuk memahami perbedaannya lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel cara mengurus perceraian di pengadilan.

Selain itu, jika masalah muncul karena salah satu pihak menikah lagi tanpa izin, Anda juga dapat membaca artikel upaya hukum terhadap perkawinan kedua.

Jasa Pengacara Pembatalan Perkawinan

Legal Keluarga membantu klien yang ingin mengurus pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Kami dapat membantu memeriksa dokumen, menganalisis dasar pembatalan, menyusun gugatan atau permohonan, mendaftarkan perkara, menyiapkan bukti, serta mendampingi proses persidangan.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai cara mengurus pembatalan perkawinan di pengadilan, silakan hubungi:

Legal Keluarga
Telepon/WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?