Pertanyaan
Apakah harta gono gini dapat gugur?
Jawaban
Harta gono gini atau harta bersama pada dasarnya tidak gugur hanya karena salah satu pasangan melakukan kesalahan dalam rumah tangga, misalnya selingkuh atau melakukan pelanggaran moral lainnya.
Hukum di Indonesia menetapkan bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam praktik peradilan, hakim biasanya membagi harta bersama secara setengah untuk suami dan setengah untuk istri setelah perceraian. Ketentuan ini merujuk pada beberapa dasar hukum, yaitu:
- Pasal 128 KUHPerdata
- Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1148 K/Sip/1974
Karena itu, kesalahan salah satu pihak dalam rumah tangga tidak secara otomatis menggugurkan hak atas harta gono gini.
Namun dalam praktik persidangan, hakim terkadang menyatakan gugatan harta gono gini tidak dapat diterima atau gugur karena alasan administratif atau pembuktian.
Gugurnya Harta Gono Gini
Beberapa kondisi berikut dapat menyebabkan gugatan harta gono gini tidak berhasil digugat ke pengadilan.
1. Para Pihak Memiliki Perjanjian Perkawinan
Jika suami dan istri membuat perjanjian perkawinan atau perjanjian pra nikah yang memisahkan harta, maka pembagian harta gono gini tidak berlaku.
Perjanjian tersebut harus tercatat secara resmi, misalnya di Disdukcapil atau kantor pencatat perkawinan. Jika pengadilan menemukan perjanjian tersebut, hakim biasanya menolak tuntutan pembagian harta bersama.
2. Harta Berasal dari Hibah atau Warisan
Tidak semua harta yang diperoleh selama perkawinan termasuk harta bersama. Jika seseorang memperoleh harta dari hibah atau warisan, maka harta tersebut tetap menjadi harta pribadi.
Apabila dalam persidangan hakim menemukan bukti bahwa suatu aset berasal dari hibah atau warisan, hakim dapat menolak tuntutan pembagian harta gono gini terhadap aset tersebut.
3. Aset Masih Menjadi Jaminan Bank atau Pihak Ketiga
Dalam beberapa kasus, pasangan membeli aset selama perkawinan melalui kredit bank atau pembiayaan pihak ketiga.
Jika status kepemilikan aset tersebut masih berada dalam jaminan bank, hakim dapat menilai bahwa aset tersebut belum sepenuhnya menjadi milik para pihak. Dalam kondisi tertentu, hakim dapat menunda atau menolak pembagian aset tersebut dalam perkara harta gono gini.
4. Penggugat Tidak Memiliki Bukti Kepemilikan Aset
Dalam hukum acara perdata, penggugat memikul beban pembuktian. Artinya, pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan dalil yang diajukan di pengadilan.
Jika penggugat tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan aset, misalnya sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau dokumen kepemilikan lainnya, maka hakim dapat menolak tuntutan pembagian harta gono gini.
Namun dalam beberapa perkara di pengadilan, hakim terkadang tetap mempertimbangkan keterangan saksi atau pemeriksaan setempat (PS) sebagai alat bukti tambahan. Dalam kondisi tertentu, hakim dapat mengabulkan gugatan meskipun penggugat tidak memegang dokumen asli kepemilikan aset.
Cara Menuntut Pembagian Harta Gono Gini di Pengadilan
Seseorang dapat menuntut pembagian harta gono gini dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Penggugat harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebelum mengajukan gugatan.
Berikut beberapa dokumen yang biasanya diperlukan:
- KTP penggugat
- Nama dan alamat lengkap tergugat
- Akta cerai dan putusan pengadilan jika perceraian sudah terjadi
- Buku nikah jika para pihak masih terikat perkawinan
- Bukti kepemilikan aset atau harta gono gini
- Dua orang saksi
Penggugat kemudian mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim atau ke Pengadilan Negeri bagi pasangan non-Muslim.
Jasa Pengacara Mengurus Harta Gono Gini
Proses pembagian harta gono gini sering melibatkan pembuktian aset, dokumen kepemilikan, serta pemeriksaan saksi di pengadilan. Karena itu, banyak pihak memilih menggunakan bantuan pengacara untuk mengurus perkara tersebut.
Legal Keluarga merupakan kantor pengacara yang berfokus pada perkara hukum keluarga. Tim kami dapat membantu memberikan saran hukum terkait rencana gugatan harta gono gini di pengadilan.
Selain itu, tim Legal Keluarga juga dapat membantu klien menyiapkan dokumen, mendaftarkan perkara, serta mewakili klien selama proses persidangan di pengadilan.
Konsultasi Hukum Harta Gono Gini
Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai gugurnya pembagian harta gono gini atau rencana mengajukan gugatan harta bersama, silakan hubungi Legal Keluarga melalui:
Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
Email: klien@legalkeluaga.id
Tim kami siap membantu memberikan solusi hukum terbaik terkait pembagian harta gono gini di Indonesia.