Logo Legal Keluarga

Artikel

Pembagian Harta Gono Gini Jika Isteri Menggugat Cerai

Apakah isteri tetap berhak mendapatkan harta gono gini jika isteri yang mengajukan gugatan cerai? Bagaimana pembagian harta gono gini jika isteri menggugat cerai ke pengadilan?

Pada prinsipnya, isteri tidak kehilangan hak atas harta bersama hanya karena isteri menjadi pihak yang mengajukan gugatan perceraian.

Hal yang perlu diperhatikan bukan siapa yang lebih dahulu mengajukan perceraian, melainkan apakah suatu aset termasuk harta bersama atau harta pribadi.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Dengan demikian, apabila suami dan isteri memperoleh rumah, tanah, kendaraan, tabungan, atau aset lainnya selama perkawinan, aset tersebut pada prinsipnya dapat menjadi harta bersama.

Status isteri sebagai pihak yang menggugat cerai tidak dengan sendirinya menghilangkan hak isteri atas harta tersebut.

Baca juga: Harta Gono-Gini: Pengertian, Objek & Pembagian Pasca Cerai

Apakah Isteri Tetap Mendapat Harta Gono Gini Jika Menggugat Cerai?

Ya. Isteri tetap dapat menuntut haknya atas harta bersama meskipun isteri yang mengajukan gugatan perceraian.

Dengan kata lain, hukum tidak menjadikan posisi sebagai Penggugat dalam perkara perceraian sebagai alasan untuk menghapus hak seseorang atas harta bersama.

Sebagai contoh, selama perkawinan suami dan isteri membeli sebuah rumah. Sertifikat rumah tersebut tercatat atas nama suami. Beberapa tahun kemudian, isteri mengajukan gugatan cerai.

Fakta bahwa isteri yang menggugat cerai tidak otomatis membuat rumah tersebut menjadi milik suami.

Pengadilan akan memeriksa kapan pasangan memperoleh rumah tersebut, sumber perolehannya, bukti kepemilikan, serta fakta lain yang berkaitan dengan status aset.

Baca juga: Harta Gono Gini Atas Nama Suami, Dapatkah Isteri Menuntut?

Berapa Bagian Isteri dari Harta Gono Gini?

Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan ketentuan dasar mengenai pembagian harta bersama.

Pasal tersebut menyatakan:

“Janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, pada prinsipnya:

  1. ½ (seperdua) bagian menjadi hak mantan isteri; dan
  2. ½ (seperdua) bagian menjadi hak mantan suami.

Namun, sebelum membagi harta tersebut, pengadilan harus menentukan terlebih dahulu aset mana yang benar-benar termasuk harta bersama.

Selain itu, para pihak juga perlu memperhatikan keberadaan dan isi perjanjian perkawinan apabila mereka pernah membuatnya.

Dalam praktik peradilan, keadaan konkret suatu perkara juga dapat menjadi bagian dari pertimbangan hakim. Oleh karena itu, pembagian suatu perkara tidak sebaiknya dipastikan hanya dengan melihat siapa yang mengajukan perceraian.

Baca juga: Harta Gono Gini dalam Islam: Pengertian, Pembagian dan Aturannya Menurut KHI

Apakah Isteri yang Menggugat Cerai Dianggap Kehilangan Hak atas Harta?

Tidak. Gugatan perceraian dan hak atas harta bersama merupakan dua persoalan hukum yang berbeda.

Dalam perkara perceraian, hakim memeriksa alasan dan dasar hukum untuk mengakhiri perkawinan. Sementara itu, dalam sengketa harta bersama, hakim memeriksa status dan pembagian harta yang suami dan isteri peroleh selama perkawinan.

Karena itu, keputusan isteri untuk mengajukan gugatan cerai tidak dengan sendirinya menghapus haknya terhadap harta bersama.

Hal yang lebih penting adalah kemampuan pihak yang menuntut untuk menunjukkan objek harta dan membuktikan bahwa pasangan memperoleh harta tersebut selama perkawinan.

Bagaimana Jika Seluruh Harta Atas Nama Suami?

Isteri tetap dapat meminta pengadilan menetapkan aset sebagai harta bersama meskipun dokumen kepemilikan hanya mencantumkan nama suami.

Nama dalam sertifikat atau dokumen kepemilikan bukan satu-satunya faktor yang menentukan status harta bersama.

Sebagai contoh, suami membeli rumah setelah perkawinan dan sertifikat hanya mencantumkan nama suami. Isteri tetap dapat memasukkan rumah tersebut sebagai objek gugatan harta bersama apabila memiliki dasar dan bukti yang mendukung.

Prinsip yang sama berlaku terhadap kendaraan, apartemen, tanah, tabungan, saham, atau aset lain.

Baca juga: Strategi Hukum Isteri Menuntut Harta Gono-Gini agar Berhasil

Perbedaan Gugatan Harta Gono Gini di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri

Mekanisme pengajuan harta bersama berbeda antara pasangan Muslim dan non-Muslim.

Pasangan Muslim di Pengadilan Agama

Bagi pasangan Muslim, hukum memberikan pilihan untuk mengajukan gugatan harta bersama bersamaan dengan gugatan perceraian.

Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengatur:

“Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri, dan harta bersama suami isteri dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Artinya, seorang isteri Muslim memiliki dua pilihan.

Isteri dapat mengajukan gugatan cerai sekaligus meminta pembagian harta bersama dalam satu perkara. Isteri juga dapat menyelesaikan perceraian terlebih dahulu, kemudian mengajukan gugatan harta bersama.

Pilihan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing perkara.

Pasangan Non-Muslim di Pengadilan Negeri

Pasangan non-Muslim mengajukan perceraian melalui Pengadilan Negeri.

Dalam praktik peradilan umum, gugatan perceraian dan gugatan pembagian harta bersama diajukan secara terpisah.

Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 913 K/Sip/1982 memberikan kaidah bahwa gugatan perceraian tidak dapat digabungkan dengan gugatan mengenai harta benda perkawinan.

Karena itu, pasangan non-Muslim pada umumnya menyelesaikan perceraian terlebih dahulu. Setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap, mantan isteri dapat mengajukan gugatan pembagian harta bersama.

Baca juga: Kapan Gugatan Harta Bersama Dapat Diajukan?

Harta Apa Saja yang Dapat Dituntut Isteri?

Pada prinsipnya, isteri dapat meminta pembagian terhadap aset yang pasangan peroleh selama perkawinan dan memenuhi kriteria sebagai harta bersama.

Objek tersebut dapat berupa:

  1. rumah;
  2. tanah;
  3. apartemen;
  4. mobil dan kendaraan lainnya;
  5. tabungan;
  6. deposito;
  7. saham;
  8. hasil usaha; atau
  9. aset lain yang memiliki nilai ekonomi.

Namun, tidak semua harta yang suami miliki otomatis menjadi harta bersama.

Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan memberikan kedudukan tersendiri terhadap harta bawaan serta harta yang seseorang peroleh sebagai hadiah atau warisan.

Karena itu, isteri perlu mengidentifikasi asal-usul setiap aset sebelum memasukkannya ke dalam gugatan.

Bagaimana Jika Suami Tidak Mau Membagi Harta Gono Gini?

Penolakan suami tidak menghilangkan hak isteri untuk mengajukan gugatan.

Apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan, isteri dapat meminta pengadilan menentukan status dan pembagian harta tersebut.

Dalam gugatan, isteri perlu menjelaskan objek harta secara jelas. Isteri juga sebaiknya menyertakan bukti mengenai kepemilikan dan waktu perolehan setiap aset.

Sebagai contoh, untuk tanah atau rumah, bukti dapat berupa sertifikat, akta jual beli, perjanjian pengikatan jual beli, bukti pembayaran, atau dokumen lain yang berkaitan dengan perolehan aset.

Baca juga: Jika Suami Tidak Membagi Harta Gono Gini, Cara Isteri Menuntut?

Syarat Isteri Menggugat Harta Gono Gini di Pengadilan

Dokumen yang perlu dipersiapkan akan bergantung pada kondisi perkara. Namun, secara umum isteri sebaiknya menyiapkan:

  1. KTP Penggugat;
  2. nama dan alamat lengkap Tergugat;
  3. buku nikah untuk pasangan Muslim atau akta perkawinan untuk pasangan non-Muslim;
  4. putusan perceraian apabila perceraian telah selesai;
  5. akta cerai atau dokumen pencatatan perceraian apabila telah tersedia;
  6. bukti kepemilikan aset;
  7. bukti mengenai waktu dan cara memperoleh aset;
  8. data mengenai utang atau kewajiban yang berkaitan dengan aset; dan
  9. saksi apabila keterangannya diperlukan untuk membuktikan dalil gugatan.

Isteri tidak sebaiknya hanya menuliskan “rumah milik suami” atau “tanah milik bersama” tanpa mengidentifikasi objek dengan jelas.

Semakin lengkap identitas dan bukti suatu aset, semakin jelas pula objek yang akan pengadilan periksa.

Kesimpulan

Isteri tetap mempunyai hak untuk menuntut pembagian harta gono gini meskipun isteri menjadi pihak yang mengajukan gugatan cerai.

Dengan demikian, siapa yang lebih dahulu menggugat perceraian bukan faktor yang secara otomatis menentukan hak atas harta bersama.

Bagi pasangan Muslim, Pasal 97 KHI memberikan ketentuan dasar bahwa mantan suami dan mantan isteri masing-masing berhak atas ½ (seperdua) harta bersama sepanjang perjanjian perkawinan tidak menentukan lain.

Pasangan Muslim juga dapat menggabungkan tuntutan harta bersama dengan gugatan perceraian berdasarkan Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama.

Sementara itu, pasangan non-Muslim pada umumnya mengajukan gugatan pembagian harta bersama secara terpisah setelah perkara perceraian selesai.

Hal terpenting bagi isteri adalah mengidentifikasi objek harta dengan benar serta menyiapkan bukti bahwa pasangan memperoleh aset tersebut selama perkawinan.

Jasa Pengacara Harta Gono Gini

Legal Keluarga memberikan pendampingan hukum bagi isteri maupun suami yang menghadapi sengketa pembagian harta bersama.

Pendampingan dapat meliputi konsultasi, pemeriksaan dokumen dan aset, penyusunan gugatan harta bersama, hingga pendampingan selama proses persidangan di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Baca juga: Jasa Pengacara Harta Gono Gini

Legal Keluarga

Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009

Email: klien@legalkeluarga.id