Legitime portie merupakan bagian mutlak warisan yang hukum berikan kepada ahli waris sah. Ahli waris tersebut memiliki hubungan darah atau berada dalam garis lurus dengan pewaris. Oleh karena itu, hukum melindungi bagian ini dan tidak memperbolehkan siapa pun menghapus atau menguranginya, termasuk oleh orang yang meninggalkan warisan.
Dengan konsep ini, hukum waris menempatkan perlindungan ahli waris sedarah sebagai prioritas utama. Selain itu, hukum juga menjamin kepastian hak agar pembagian warisan berjalan adil dan seimbang.
Pengertian Legitime Portie Menurut KUHPerdata
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur legitime portie secara tegas dalam Pasal 913 KUHPerdata. Pasal ini menjelaskan bahwa legitime portie merupakan bagian warisan yang wajib diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang.
Pasal 913 KUHPerdata menegaskan bahwa pewaris tidak boleh menetapkan ketentuan apa pun yang menghilangkan bagian tersebut, baik melalui hibah semasa hidup maupun melalui wasiat. Dengan demikian, hukum secara aktif membatasi kebebasan pewaris demi melindungi hak ahli waris sah.
Kedudukan Ahli Waris Pemegang Legitime Portie
Berdasarkan ketentuan tersebut, ahli waris yang memiliki hubungan darah atau garis lurus berhak menerima bagian warisan yang tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu, siapa pun tidak dapat mengambil atau mengurangi bagian mutlak tersebut.
Dalam praktik hukum dan berbagai literatur, para ahli menjelaskan bahwa pewaris hanya dapat memberikan maksimal 1/3 (sepertiga) bagian warisan kepada pihak lain di luar ahli waris sedarah. Dengan kata lain, 2/3 (dua pertiga) sisanya menjadi hak mutlak ahli waris pemegang legitime portie.
Dengan pembatasan ini, hukum menjaga keseimbangan antara kehendak pewaris dan hak ahli waris. Selain itu, hukum juga mencegah terjadinya ketidakadilan dalam pembagian warisan.
Kesimpulan
Dengan demikian, legitime portie memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi ahli waris sah. Ahli waris dalam garis lurus tetap menerima bagian mutlak warisan meskipun pewaris mencoba mengatur harta melalui hibah atau wasiat. Oleh karena itu, setiap pembagian warisan harus menghormati hak legitime portie agar tidak melanggar ketentuan hukum.
Konsultasi Hukum Waris di Legal Keluarga
Jika Anda ingin memahami lebih lanjut mengenai legitime portie, hak waris, atau sengketa kewarisan, Anda dapat berkonsultasi dengan Legal Keluarga.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id