Artikel

Pasangan Meninggalkan Rumah, Dapatkah Digugat Cerai ?

Pertanyaan

Jika pasangan meninggalkan rumah, apakah Anda bisa menggugat cerai ke pengadilan?

Jawaban Singkat

Ya. Anda dapat menggugat cerai jika pasangan meninggalkan rumah dalam jangka waktu lama, terutama jika pasangan pergi tanpa izin dan tanpa alasan yang sah.

Dasar Hukum Perceraian Karena Pasangan Meninggalkan Rumah

Dalam rumah tangga, pasangan kadang memilih pergi dari rumah untuk meredakan konflik. Namun, jika pasangan pergi dan tidak kembali dalam waktu lama, Anda bisa menjadikan peristiwa itu sebagai alasan perceraian.

PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Perkawinan mengatur beberapa alasan perceraian. Salah satu alasan yang paling relevan ketika pasangan meninggalkan rumah adalah:

  1. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

Selain alasan “meninggalkan rumah”, PP No. 9 Tahun 1975 juga memuat alasan lain, yaitu:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan perilaku lain yang sulit disembuhkan
  2. Salah satu pihak menerima hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung
  3. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain
  4. Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri
  5. Suami dan istri terus-menerus berselisih dan bertengkar, serta tidak memiliki harapan hidup rukun lagi

Karena itu, ketika pasangan meninggalkan rumah, Anda bisa memakai alasan tersebut asalkan Anda memenuhi syarat waktunya.

Kapan Anda Bisa Memakai Alasan “Meninggalkan Rumah”?

Anda bisa memakai alasan ini jika:

  1. pasangan meninggalkan rumah minimal 2 tahun berturut-turut, dan
  2. pasangan pergi tanpa izin, serta
  3. pasangan pergi tanpa alasan yang sah

Sebaliknya, jika pasangan pergi kurang dari 2 tahun, atau pasangan pergi atas persetujuan Anda, Anda tidak bisa memakai alasan “meninggalkan rumah” sebagai dasar utama.

Namun, Anda tetap bisa mengajukan perceraian jika Anda bisa membuktikan bahwa rumah tangga sudah tidak mungkin dipertahankan.

Jika Rumah Tangga Sudah Pecah, Anda Tetap Bisa Menggugat Cerai

Dalam praktik, hakim sering menilai kondisi rumah tangga secara keseluruhan. Jadi, hakim tidak selalu hanya menilai “siapa yang salah” atau “siapa yang pergi”. Hakim juga menilai apakah perkawinan masih bisa dipertahankan.

Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996 menegaskan bahwa hakim perlu menilai apakah perkawinan masih dapat dipertahankan atau sudah pecah. Dengan demikian, Anda bisa tetap mengajukan gugatan cerai jika Anda menunjukkan bahwa hubungan sudah rusak dan tidak mungkin rukun kembali.

Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan

Jika Anda ingin mengurus perceraian karena pasangan meninggalkan rumah, siapkan dokumen berikut:

  1. KTP Penggugat
  2. Alamat lengkap Tergugat
  3. Buku Nikah (untuk Islam) atau Akta Perkawinan dari Dukcapil (untuk non-Islam)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Akta kelahiran anak jika Anda juga meminta hak asuh anak
  6. 2 (dua) orang saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga

Selain itu, siapkan kronologi yang jelas agar Anda bisa menjelaskan kapan pasangan pergi, alasan pergi, serta apakah pasangan pernah kembali atau tidak.

Konsultasi di Legal Keluarga

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan/permohonan perceraian, hak asuh anak, atau pembagian harta bersama (gono-gini), Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?