Artikel

Pasangan Tak Bekerja, Bolehkah Mendapatkan Harta Gono Gini ?

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp

Memahami Pembagian Harta Gono Gini

Apabila terjadi suatu perceraian, maka salah satu akibatnya hukumnya adalah adanya pembagian harta bersama (gono-gini) antara mantan suami dan mantan isteri.

Pembagian harta bersama (gono-gini) tersebut terjadi apabila antara mantan suami dan mantan isteri ketika menikah dahulu tidak mempunyai perjanjian perkawinan pemisahan harta bersama.

Perlu diketahui, adanya pembagian harta bersama (gono-gini) ini dikarenakan UU Perkawinan Indonesia mengenal prinsip ” pembagian harta bersama”. Artinya, apabila terjadi suatu perkawinan, maka seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap 1 (satu) atau sama.

Contoh :  A (Suami) melakukan perkawinan dengan B (Isteri) pada januari 2015. A sebagai suami berprofesi sebagai pegawai kantoran. Di kantornya si A memiliki gaji 50 Juta Per-buan. Sedangkan B sebagai isteri hanya sebagai Ibu Rumah Tangga. Selama perkawinan hingga November 2019, A telah berhasil membeli rumah dengan harga 1 Milyar dan memiliki tabungan Rp. 500 juta di Bank.

Dari contoh diatas disimpulkan bahwa walaupun A (suami) sendiri mengumpulkan harta sebesar Ro. 1,5 Milyar selama perkawinannya 3 tahun, maka harta tersebut tidak dapat disebut sebagai harta si A secara pribadi. Namun harta tersebut juga merupakan milik B sebagai isteri.

Adapun dasar hukum yang menegaskan harta yang dikumpulkan A merupakan harta bersama adalah Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan :

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Terhadap harta bersama tersebut tidak dapat dijual atau dialihkan secara pribadi oleh si A dikarenakan wajib mendapatkan persetujuan oleh B sebagai isterinya. Hal ini diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan :

“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”

Selan itu, Yurisprudensi MA RI No. 701 K/PDT/1997 Tanggal 24 Maret 1999 juga menegaskan :

“Jual beli tanah yang merupakan harta bersama harus disetujui pihak isteri atau suami, harta bersama berupa tanah yang dijual suami tanpa persetujuan isteri adalah tidak sah dan batal demi hukum. Sertifikat tanah yang dibuat atas dasar jual beli yang tidak sah tidak mempunyai kekuatan hukum”

Bagaimana Bila Terjadi Perceraian, Apakah Isteri Tetap Behak Mendapatkan Harta Gono Gini Walaupun Tidak Bekerja ?

Menurut kami, UU Perkawinan sebenarnya cukup banyak mengatur mengenai perlindungan bagi perempuan yang telah menikah.

Salah satu perlindungan yang diberikan adalah dengan adanya prinsip pembagian harta bersama dengan metode pembagian sama rata. Artinya, apabila terjadi suatu perceraian, maka harta bersama tersebut wajib dibagi sama rata antara suami 1/2 (seperdua) dan 1/2 untuk mantan isteri.

Seperti contoh diatas, apabila A dan B bercerai dan meninggalkan harta 1,5 Milyar selama 3 tahun perkawinannya, maka apabila terjadi suatu perceraian, pembagian harta bersama (gono-gini) diberikan 1/2 (seperdua) atau Rp. 750 jt untuk mantan suami dan 1/2 (seperdua) atau 750 jt lagi untuk mantan isteri.

Yurisprudensi MA  RI Nomor 1448 K/Sip/1974 :

“bahwa saat terjadi perceraian maka harta bersama harus dibagi dua sama rata (masing-masing setengah bagian) antara bekas suami dan bekas isteri.”

Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa isteri yang tidak bekerja dan hanya sebagai ibu rumah tangga tetap berhak mendapatkan 1/2 (seperdua) harta yang dikumpulkan selama perkawinan, meskipun suami-nya selama perkawinan yang bekerja dan menghasilkan uang untuk penghidupan keluarganya.

Namun perlu diingat, tidak selamanya juga harta bersama tersebut dapat dibagi sama rata, namun dalam kasus-kasus tertentu, bisa jadi harta besama tersebut membuat mantan isteri mendapatkan lebih banyak, seperti contoh dibawah ini :

” Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan Putusan No. 248/Pdt.G/2010/PTA Bdg membatalkan Putusaan Pengadilan Agama Cimahi No. 96/Pdt.G/2010/PA Cmhi yang membagi harta bersama setengah 1/2 (seperdua) masing-masing antara janda dengan duda. Dalam Putusan PTA tersebut memberikan harta bersama 1/3 (Sepertiga) untuk duda/mantan suami dan 2/3 (dua pertiga) untuk janda/mantan isteri.”

___________

Apabila anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan / permohonan perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama (gono-gini) di pengadilan, silahkan hubungi kami legalkeluarga.id melalui  Telepon/ WhatsApp  0813-8968-6009 atau Email klien@legalkeluarga.id

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on whatsapp