Artikel

Mengubah Nama di Pengadilan Tanpa Akta Lahir: Apakah Bisa?

Banyak orang bertanya apakah mereka dapat mengubah nama tanpa akta lahir melalui pengadilan. Misalnya, ada kasus di mana akta kelahiran seseorang hilang atau orang tersebut tidak pernah memiliki akta lahir sejak kecil. Namun, secara hukum seseorang tidak dapat langsung mengganti namanya tanpa akta lahir. Perubahan nama pada KTP maupun KK mensyaratkan adanya akta kelahiran terlebih dahulu sebagai data dasarnya. Oleh karena itu, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memastikan bahwa Anda sudah memiliki akta kelahiran sebagai dasar hukum sebelum mengajukan permohonan ganti nama.

Dasar Hukum Perubahan Nama

Perubahan nama dalam dokumen kependudukan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 jo. UU No. 24 Tahun 2013) mengatur bahwa “Perubahan nama hanya dapat dilakukan atas dasar penetapan Pengadilan Negeri”. Artinya, seseorang yang ingin mengganti namanya wajib mengajukan permohonan ke pengadilan dan memperoleh penetapan hakim terlebih dahulu.

Setelah pengadilan mengeluarkan penetapan ganti nama, pemohon harus melaporkan perubahan nama tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Selanjutnya, petugas catatan sipil akan memperbarui nama pemohon pada akta pencatatan sipil (misalnya akta kelahiran) serta menyesuaikan data di KTP dan KK sesuai penetapan tersebut. Dengan kata lain, siapa pun yang ingin mengganti nama harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan tidak bisa melakukannya secara sembarangan.

Fungsi Akta Lahir

Akta kelahiran memiliki peran krusial sebagai bukti autentik identitas seseorang. Dokumen inilah yang mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta orang tua kandung. Selain itu, akta lahir menjadi dasar pencatatan data di berbagai dokumen lain seperti:

  1. KTP,
  2. kartu keluarga,
  3. ijazah, dan paspor.

Sebelum mengubah nama di dokumen lain, Anda perlu mengurus perubahan nama pada akta lahir melalui pencatatan sipil terlebih dahulu. Sebagai contoh, nama di KTP dan KK akan mengikuti nama yang ada di akta lahir. Oleh sebab itu, tanpa akta lahir yang benar, pemerintah tidak dapat memproses perubahan nama Anda karena tidak ada referensi identitas awal yang sah.

Solusi Jika Tidak Ada Akta Lahir

Tidak perlu khawatir jika Anda tidak memiliki akta lahir atau dokumen tersebut hilang. Pemerintah menyediakan solusi agar Anda bisa tetap mengurus perubahan nama.

Pertama, jika akta lahir hilang, Anda dapat meminta duplikat akta kelahiran di Disdukcapil sesuai domisili. Proses pencetakan ulang ini cukup mudah selama data kelahiran Anda memang sudah ada dalam sistem Disdukcapil.

Kedua, jika Anda sama sekali belum pernah memiliki akta kelahiran, Anda bisa mengurus pembuatan akta lahir baru. Saat ini, pencatatan kelahiran yang terlambat tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan. Anda cukup datang ke Disdukcapil dengan membawa dokumen pendukung seperti surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan dan identitas orang tua. Selanjutnya, Disdukcapil akan memproses penerbitan akta kelahiran Anda.

Dengan demikian, setelah memiliki akta lahir, barulah Anda dapat melanjutkan ke tahap permohonan ganti nama di pengadilan.

Proses Perubahan Nama Setelah Akta Lahir Dibuat

Setelah akta lahir tersedia, Anda bisa memulai proses perubahan nama resmi melalui pengadilan negeri. Berikut tahapan umum yang perlu Anda lalui:

  1. Mempersiapkan Dokumen Pendukung: Siapkan seluruh dokumen untuk permohonan ganti nama. Dokumen tersebut meliputi fotokopi KTP pemohon, fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran asli, dan dokumen pendukung lain (misalnya akta perkawinan jika sudah menikah).
  2. Membuat Surat Permohonan Ganti Nama: Buat surat permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah domisili Anda. Surat ini harus memuat identitas pemohon, rincian nama lama dan nama baru yang Anda inginkan, serta alasan Anda ingin mengganti nama. Jika permohonan ganti nama ini untuk anak di bawah umur, cantumkan pula identitas anak tersebut. Pastikan untuk menandatangani surat permohonan di atas materai sesuai ketentuan.
  3. Mengajukan Permohonan ke Pengadilan: Ajukan berkas permohonan ganti nama ke bagian pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri. Anda akan mendapat nomor perkara dan jadwal sidang. Selanjutnya, hadiri sidang sesuai jadwal. Pada sidang, hakim akan memeriksa berkas dan mungkin menanyakan alasan ganti nama. Sebaiknya Anda juga membawa saksi (misalnya anggota keluarga) jika perlu untuk meyakinkan hakim.
  4. Mendapatkan Penetapan Pengadilan: Jika hakim mengabulkan permohonan Anda, pengadilan akan mengeluarkan penetapan atau putusan yang mengabulkan ganti nama. Penetapan ini biasanya bisa Anda ambil beberapa hari setelah sidang putusan. Pastikan Anda mendapatkan salinan resmi penetapan tersebut.
  5. Mencatatkan Perubahan Nama di Disdukcapil: Setelah memperoleh penetapan pengadilan, segera laporkan perubahan nama ini ke Disdukcapil. Sebaiknya Anda melakukan pelaporan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan pengadilan agar petugas dapat segera memperbarui dokumen kependudukan Anda. Lampirkan salinan penetapan pengadilan beserta akta kelahiran asli. Pihak Disdukcapil kemudian akan mencatat perubahan nama tersebut dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran Anda. Instansi tersebut juga akan menerbitkan kutipan akta kelahiran terbaru yang mencantumkan nama baru Anda. Selain itu, petugas akan memperbarui data nama di KTP dan KK Anda sesuai putusan pengadilan.

Kesimpulan

Intinya, mengubah nama di pengadilan tanpa akta lahir tidak bisa langsung dilakukan. Anda harus memiliki akta kelahiran terlebih dahulu karena dokumen inilah yang menjadi dasar pencatatan identitas. Undang-undang mengharuskan proses ganti nama melalui penetapan pengadilan. Tanpa akta lahir, Disdukcapil tidak dapat menindaklanjuti penetapan pengadilan tersebut. Oleh karena itu, bagi yang belum memiliki akta lahir, buatlah akta kelahiran terlebih dahulu di Disdukcapil. Setelah akta lahir tersedia, barulah Anda bisa melanjutkan proses ganti nama sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan mengikuti langkah yang tepat, perubahan nama Anda akan sah secara hukum dan tercatat di seluruh dokumen kependudukan.

Konsultasi ke Legal Keluarga

Mengurus pembuatan akta lahir dan proses ganti nama di pengadilan mungkin terasa rumit bagi sebagian orang. Namun, Anda tidak perlu menghadapi semua itu sendirian. Tim Legal Keluarga siap mendampingi Anda dalam setiap langkah, mulai dari pengurusan akta kelahiran hingga permohonan ganti nama di pengadilan. Kami berpengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum keluarga, termasuk perubahan nama dan dokumen kependudukan lainnya. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang mengubah nama tanpa akta lahir atau membutuhkan bantuan hukum, jangan ragu untuk menghubungi Legal Keluarga. Konsultasi dengan ahli akan memastikan proses hukum Anda berjalan lancar dan hak-hak Anda tetap terlindungi.

Hubungi kami untuk konsultasi: