Bisakah hak asuh anak jatuh ke ayah jika istri selingkuh? Pelajari dasar hukum, cara pembuktian, dan syarat agar hak asuh anak bisa dialihkan ke ayah setelah perceraian.
Pendahuluan
Perselingkuhan sering menjadi alasan utama perceraian. Namun, di balik perceraian karena istri selingkuh, sering muncul pertanyaan penting:
“Apakah hak asuh anak otomatis jatuh ke ayah jika istri terbukti berselingkuh?”
Jawabannya: tidak otomatis.
Hukum Indonesia tidak secara eksplisit mengatur bahwa hak asuh anak langsung beralih ke ayah jika istri selingkuh. Akan tetapi, hak asuh dapat dialihkan ke ayah apabila terbukti bahwa ibu tidak lagi layak secara moral dan spiritual untuk mengasuh anak.
Hak Asuh Anak dalam Kasus Perceraian di Indonesia
Dalam setiap kasus perceraian, pengadilan akan mempertimbangkan usia anak dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child). Secara umum:
- Anak di bawah umur (belum 12 tahun di Pengadilan Agama atau belum 18 tahun di Pengadilan Negeri) biasanya diasuh oleh ibu;
- Namun, jika ibu terbukti selingkuh atau berperilaku tidak bermoral, maka hak asuh dapat beralih ke ayah dengan pertimbangan hukum yang kuat.
Mengapa Perselingkuhan Dapat Menjadi Alasan Hak Asuh Beralih ke Ayah
Hakim dalam memutuskan hak asuh anak tidak hanya mempertimbangkan usia, tetapi juga kelayakan moral dan perilaku orang tua.
Apabila istri terbukti berselingkuh, maka hakim bisa menilai bahwa ibu tidak menjadi teladan yang baik bagi anak, sehingga tidak pantas memegang hak asuh.
Dalam konteks hukum, perselingkuhan (zina) dipandang sebagai pelanggaran norma agama dan moral yang serius. Karena itu, bila dapat dibuktikan secara hukum, hak asuh anak berpotensi beralih ke ayah demi menjaga keselamatan moral dan rohani anak.
Dasar Hukum Hak Asuh Anak Beralih ke Ayah
1. Pasal 156 huruf (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Berlaku di Pengadilan Agama untuk perceraian pasangan Muslim.
“Apabila pemegang hadhanah (pengasuh anak) ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”
Artinya:
Jika ibu sebagai pemegang hak asuh tidak dapat menjamin keselamatan fisik dan mental anak — termasuk karena perbuatan zina — maka hakim dapat memindahkan hak asuh kepada ayah.
2. SEMA No. 1 Tahun 2017 – Rumusan Kamar Perdata Poin (d)
Berlaku di Pengadilan Negeri untuk perceraian non-Muslim.
“Hak ibu kandung mengasuh anak di bawah umur setelah terjadi perceraian dapat diberikan kepada ayah kandung sepanjang pemberian hak tersebut memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak dengan juga mempertimbangkan kepentingan dan keinginan si anak.”
Maknanya:
Jika terbukti bahwa pengasuhan oleh ibu yang selingkuh dapat berdampak negatif terhadap anak, maka hakim dapat memberikan hak asuh kepada ayah, demi kepentingan dan perkembangan anak.
Cara Membuktikan Istri Selingkuh di Pengadilan
Agar hakim dapat mempertimbangkan pemindahan hak asuh, perselingkuhan harus dibuktikan secara hukum.
Berikut bentuk bukti yang dapat digunakan:
- Laporan Polisi dan putusan pengadilan pidana yang menyatakan istri bersalah karena zina;
- Bukti nyata seperti video atau foto hubungan intim dengan pria lain yang jelas dan diakui oleh istri;
- Pengakuan istri secara langsung di hadapan hakim atau tertulis dalam jawabannya di persidangan.
Namun, chat WhatsApp, foto berdua, atau unggahan media sosial tidak cukup kuat untuk membuktikan zina. Biasanya, bukti seperti ini hanya dianggap sebagai indikasi adanya pertengkaran terus-menerus, bukan perzinahan.
Jika Perselingkuhan Tidak Terbukti
Jika istri tidak terbukti berselingkuh secara hukum, maka:
- Hak asuh anak tetap diberikan kepada ibu, terutama jika anak berusia di bawah 12 tahun;
- Hakim akan menilai bahwa tidak ada alasan kuat untuk mencabut hak asuh dari ibu;
- Pengadilan akan lebih fokus pada kestabilan anak dan kesejahteraannya.
Dengan kata lain, dugaan saja tidak cukup — harus ada bukti yang sah dan kuat di mata hukum.
Kesimpulan
Hak asuh anak bisa beralih ke ayah jika istri terbukti selingkuh, namun:
- Perselingkuhan harus terbukti secara hukum, bukan hanya dugaan;
- Hakim menilai bahwa ibu tidak layak secara moral atau spiritual untuk mengasuh anak;
- Ayah lebih mampu menjamin keselamatan, moral, dan tumbuh kembang anak.
Namun, jika perselingkuhan tidak terbukti, maka hak asuh anak tetap di tangan ibu, terutama bagi anak di bawah umur.
Konsultasi Hukum Hak Asuh Anak – Legal Keluarga
Jika Anda menghadapi kasus perceraian karena perselingkuhan dan ingin memperjuangkan hak asuh anak, Legal Keluarga siap membantu dengan layanan konsultasi hukum dan pendampingan di pengadilan.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: www.legalkeluarga.id