Artikel

Cara Mengurus Perceraian Yang Pindah Agama

Banyak pasangan menanyakan cara mengurus perceraian ketika salah satu pihak pindah agama. Pertanyaan ini sering muncul karena pasangan merasa bingung menentukan pengadilan yang berwenang. Oleh karena itu, Anda perlu memahami dasar hukum kewenangan pengadilan agar tidak salah langkah.

Ilustrasi Kasus

A adalah seorang laki-laki beragama Islam, sedangkan B adalah perempuan beragama Kristen. A dan B menikah secara Islam dan mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Jakarta Utara.

Dua tahun kemudian, A memutuskan pindah agama mengikuti istrinya. Selanjutnya, setelah 15 tahun menjalani perkawinan, hubungan rumah tangga mereka memburuk karena pertengkaran terus terjadi.

Akhirnya, A ingin mengajukan perceraian. Namun demikian, A merasa ragu menentukan pengadilan yang berwenang.

Kewenangan Pengadilan Agama dalam Perkara Perceraian

Untuk menjawab keraguan tersebut, Anda perlu merujuk pada Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Agama.

Pasal ini menegaskan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di bidang perkawinan bagi orang-orang beragama Islam.

Selain itu, undang-undang juga memberikan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk menangani perkara kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah berdasarkan hukum Islam.

Dengan demikian, kewenangan Pengadilan Agama selalu berkaitan dengan hukum yang digunakan saat perkawinan berlangsung.

Perceraian Setelah Pindah Agama, Pengadilan Mana yang Berwenang?

Meskipun A sudah pindah agama, hukum tetap melihat dasar perkawinan saat awal menikah.

Karena A dan B menikah secara Islam dan mencatatkannya di KUA, maka Pengadilan Agama tetap berwenang memeriksa dan memutus perceraian tersebut.

Dengan kata lain, perubahan agama tidak mengubah kewenangan pengadilan.

Oleh sebab itu, A harus mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama, bukan ke Pengadilan Negeri.

Dasar Hukum Perceraian Setelah Pindah Agama

Mahkamah Agung menegaskan prinsip ini melalui Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2005 Bagian C Bidang Badilag angka 3 huruf (a).

Dalam rumusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Peradilan Agama tetap berwenang mengadili pihak yang telah murtad. Penentuan kewenangan didasarkan pada hukum saat perkawinan berlangsung, bukan pada agama saat sengketa terjadi.

Selain itu, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 726 K/Sip/1976 juga menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perkawinan ditentukan berdasarkan hubungan hukum saat perkawinan terjadi.

Dengan prinsip ini, hukum menerapkan asas personal keislaman berdasarkan hubungan hukum yang melahirkan sengketa.

Contoh Putusan Pengadilan

Dalam praktik, Pengadilan Agama Surabaya melalui Putusan Nomor 2269/Pdt.G/2012/PA.Sby pernah menangani kasus serupa.

Dalam perkara tersebut, suami dan istri sudah memeluk agama Kristen. Namun demikian, karena mereka menikah secara Islam dan mencatatkan perkawinannya di KUA, Pengadilan Agama tetap memeriksa dan memutus perkara tersebut.

Dengan demikian, pengadilan menegaskan bahwa dasar hukum saat menikah menentukan kewenangan pengadilan.

Kesimpulan

Perceraian setelah pindah agama tetap mengikuti hukum yang berlaku saat perkawinan berlangsung.

Jika pasangan menikah secara Islam dan mencatatkannya di KUA, maka Pengadilan Agama tetap berwenang memutus perceraian.

Oleh karena itu, Anda perlu memahami dasar hukum ini agar dapat mengajukan perceraian secara tepat dan efisien.

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai perceraian karena pindah agama, hak asuh anak, atau pembagian harta gono gini, Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?