Artikel

Buat Perjanjian Pra Nikah Setelah 1 Tahun Perkawinan, Bolehkah ?

Banyak pasangan mempertanyakan apakah mereka masih dapat membuat perjanjian pra nikah setelah menjalani perkawinan selama satu tahun. Oleh karena itu, Anda perlu memahami konsep perjanjian perkawinan serta perkembangan aturan hukumnya di Indonesia.

Pada dasarnya, perjanjian pra nikah merupakan perjanjian tertulis yang calon suami dan calon istri susun untuk mengatur pemisahan harta dan tanggung jawab keuangan selama perkawinan. Melalui perjanjian ini, pasangan dapat menentukan pengelolaan harta secara jelas sejak awal.

Alasan Pasangan Membuat Perjanjian Pra Nikah

Pasangan membuat perjanjian pra nikah karena Undang-Undang Perkawinan menerapkan prinsip bahwa setiap harta yang suami dan istri peroleh selama perkawinan otomatis menjadi harta bersama. Oleh sebab itu, pasangan perlu membuat perjanjian khusus jika mereka ingin memisahkan harta.

Pasal 35 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dengan ketentuan ini, hukum langsung menyatukan harta suami dan istri tanpa perjanjian terpisah.

Namun demikian, masyarakat Indonesia masih jarang membuat perjanjian pra nikah. Banyak orang menganggap perjanjian ini sebagai tanda ketidakpercayaan atau prediksi perceraian. Padahal, dari sisi hukum, perjanjian perkawinan justru memberikan banyak manfaat.

Sebagai contoh, perjanjian pra nikah membantu pasangan:

  1. memisahkan harta dan utang selama perkawinan,
  2. menghindari pembagian harta gono-gini saat perceraian,
  3. melakukan transaksi aset atau utang tanpa persetujuan pasangan,
  4. mencegah konflik berkepanjangan dalam sengketa harta bersama,
  5. meminimalkan risiko gugatan hukum terhadap pasangan lainnya.

Dengan manfaat tersebut, perjanjian perkawinan berfungsi sebagai alat perlindungan hukum, bukan sebagai pertanda berakhirnya hubungan.

Apakah Perjanjian Pra Nikah Hanya Bisa Dibuat Sebelum Menikah?

Jika Anda merujuk pada UU Perkawinan, Pasal 29 ayat (1) memang menyatakan bahwa pasangan dapat membuat perjanjian tertulis pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan. Pasal ini mengatur bahwa perjanjian tersebut berlaku setelah pasangan mencatatkannya dan dapat mengikat pihak ketiga sepanjang terkait.

Berdasarkan ketentuan ini, banyak orang beranggapan bahwa perjanjian pra nikah hanya bisa dibuat sebelum menikah. Namun, pandangan tersebut berubah seiring perkembangan hukum.

Perkembangan Hukum: Putusan Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015. Dalam putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perjanjian perkawinan tidak hanya dapat dibuat sebelum menikah, tetapi juga dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung.

Dengan putusan tersebut, hukum memberikan fleksibilitas kepada pasangan suami istri. Pasangan kini dapat menyusun perjanjian perkawinan kapan saja selama perkawinan berjalan, asalkan kedua belah pihak menyepakati isinya.

Bolehkah Membuat Perjanjian Pra Nikah Setelah 1 Tahun Menikah?

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pasangan tetap dapat membuat perjanjian perkawinan meskipun telah menikah selama satu tahun atau lebih. Oleh karena itu, waktu perkawinan tidak menghalangi pasangan untuk menyusun perjanjian.

Dengan kata lain, pasangan suami istri dapat membuat:

  1. perjanjian pra nikah sebelum perkawinan berlangsung (prenuptial agreement), atau
  2. perjanjian perkawinan setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement).

Selama suami dan istri menyepakati perjanjian tersebut secara sadar dan sukarela, hukum akan mengakuinya. Oleh sebab itu, pasangan tidak perlu ragu untuk membuat perjanjian meskipun perkawinan telah berjalan.

Kesimpulan

Perjanjian pra nikah tidak hanya dapat dibuat sebelum perkawinan. Saat ini, hukum juga memperbolehkan pasangan membuat perjanjian perkawinan setelah menikah, termasuk setelah satu tahun perkawinan. Dengan demikian, pasangan dapat mengatur harta dan tanggung jawab keuangan secara lebih aman dan terencana.

Konsultasi di Legal Keluarga

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai pembuatan perjanjian pra nikah atau perjanjian perkawinan setelah menikah, Anda dapat menghubungi Legal Keluarga.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-8968-6009
📧 Email: klien@legalkeluarga.id
🌐 Website: legalkeluarga.id

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?