Bercerai membawa banyak konsekuensi hukum, terlebih bila anak memiliki kewarganegaraan ganda. Setelah perceraian, orang tua harus memahami siapa yang berhak mengasuh anak, bagaimana status kewarganegaraan anak ditetapkan, dan apa tanggung jawab masing-masing pihak. Artikel ini membahas hak asuh anak dengan kewarganegaraan ganda setelah perceraian agar Anda bisa menjalani proses dengan penuh persiapan.
Mengapa Kewarganegaraan Ganda Menjadi Isu dalam Hak Asuh Anak?
Anak yang lahir dari orang tua salah satunya warga negara asing dan salah satunya warga negara Indonesia bisa memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia tertentu. Ketika orang tua bercerai, status hak asuh dan kewarganegaraan anak menjadi dua isu utama yang saling terkait. Karena:
- Pengadilan menentukan siapa yang berhak mengasuh berdasarkan kepentingan terbaik anak.
- Anak berkewarganegaraan ganda memiliki hak dan batasan yang berbeda dibanding anak berkewarganegaraan tunggal.
- Orang tua perlu memastikan bahwa kewarganegaraan anak tidak menimbulkan kerugian hukum atau administratif di kemudian hari.
Siapa yang Berhak Mengasuh Anak Setelah Perceraian?
Pengadilan di Indonesia memutuskan hak asuh anak berkewarganegaraan ganda jika terjadi perceraian dengan mempertimbangkan banyak faktor:
- Aspek administratif. Artinya, perkawinan orang tua anak tercatat di Indonesia serta anak memiliki akta lahir atau telah dilaporkan dan dicatatkan di Indonesia bila lahir di luar negeri.
- Aspek usia anak. Artinya, aturan di Indonesia itu umumnya, bagi anak yang belum mencapai usia 12 tahun atau di bawah umur, ibu cenderung mendapatkan hak asuh, kecuali terdapat alasan kuat yang menyatakan seorang ibu tidak layak mendapat hak asuh anak.
- Aspek keamanan anak. Artinya, hakim menilai di mana anak saat ini tinggal dan siapa yang merawat anak, apakah ibu atau ayah. Dalam banyak putusan pengadilan, walau anak usia di bawah umur, namun anak saat ini tinggal dengan ayah dalam jangka waktu lama, maka hakim memberikan hak asuh anak kepada ayah.
- Aspek keuangan orang tua. Pengadilan di Indonesia tidak membandingkan ekonomi sebagai faktor utama dalam pemberian hak asuh anak, karena hukum di Indonesia mengamanatkan bahwa ayah bertanggung jawab terhadap nafkah anak.
- Faktor psikologis anak. Pengadilan sulit menilai psikologis anak kecuali orang tua bisa membuktikan secara hukum.
Orang tua yang tidak mendapat hak asuh tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan nafkah dan kesempatan kunjungan kepada anak.
Bagaimana Kewarganegaraan Ganda Berpengaruh pada Hak Asuh Anak?
Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas akan mendapatkan hak asuh yang harus memperhitungkan status tersebut. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Menurut Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak hasil perkawinan campuran dapat memiliki kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sebelum menikah, dan setelah itu wajib memilih salah satu kewarganegaraan.
- Jika anak berada di luar pengasuhan Indonesia atau oleh orang tua WNA, aspek yurisdiksi dan kewarganegaraan menjadi kompleks.
- Pilihan kewarganegaraan anak berpengaruh terhadap hak waris, status keimigrasian, dan perlindungan hukum di kedua negara.
Langkah yang Harus Dilakukan oleh Orang Tua
Setelah perceraian dan bila anak berkewarganegaraan ganda, orang tua sebaiknya segera melakukan langkah-langkah berikut:
- Ajukan hak asuh anak ke pengadilan yang berwenang. Pastikan Anda melampirkan data lengkap anak dan orang tua terkait pencatatan di Indonesia.
- Sertakan bukti-bukti kondisi anak, termasuk psikologis, pendidikan, dan lingkungan untuk membantu hakim menilai kepentingan terbaik anak.
- Tentukan status kewarganegaraan anak: apakah tetap Indonesia atau memilih negara lainnya setelah usia 18 tahun di kemudian hari.
- Pastikan orang tua yang tidak memperoleh hak asuh tetap memenuhi kewajiban nafkah anak dan memberikan kunjungan atau komunikasi rutin.
- Konsultasikan dengan pengacara yang memahami hukum keluarga dan kewarganegaraan agar proses berjalan baik dan hak anak terlindungi.
Kesimpulan
Hak asuh anak dan kewarganegaraan ganda pasca cerai menjadi isu yang tidak dapat diabaikan. Pengadilan di Indonesia dapat memutus hak asuh anak berkewarganegaraan ganda setelah perceraian dengan menilai aspek administratif, usia, keamanan, keuangan, dan psikologis anak, dan meskipun orang tua tidak memperoleh hak asuh tetap wajib menyediakan nafkah serta kesempatan kunjungan anak.
Konsultasi Hak Asuh Anak – Legal Keluarga
📞 WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id